KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal
Ketua KARAT, Adung Le, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Banten untuk memaparkan hasil kajian dan data pendukung terkait dugaan tersebut. KARAT menilai, penunjukan PPK yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mengganggu akuntabilitas pengelolaan APBD.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan dengan menunjuk PPK Non-KPA tanpa melalui mekanisme pelimpahan yang sah," tegas Adung Le.
Menurut KARAT, tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.
KARAT khawatir, penunjukan PPK yang ilegal dapat berdampak pada keabsahan kontrak-kontrak yang ditandatangani, serta membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Kami mendesak Gubernur Banten untuk segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap proses penetapan PPK dan pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR," ujar Adung Le.
Selain audit, KARAT juga merekomendasikan agar Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Penetapan PPK, menetapkan tindakan korektif dan pencegahan, serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas APBD TA 2024.
KARAT berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Gubernur Banten, dugaan maladministrasi ini dapat segera ditangani dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
Bahrudin*
 

 
 
.jpg) 
 
 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar