PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir
PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir
Ogan Ilir -Pojok Jurnal com kamis 16/10/2025. Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan akibat dugaan manipulasi data yang melibatkan PKBM Plamboyan. Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di Desa Rantau Panjang Ulu, Kecamatan Rantau Panjang ini, diduga melakukan praktik pencatatan data fiktif dalam sistem Dapodik, yang berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Pemerhati Pendidikan Nusantara, Bahrudin, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok dalam laporan Dapodik PKBM Plamboyan. Dalam laporan tersebut, PKBM ini mengklaim memiliki tiga ruang kelas dengan jumlah siswa mencapai 235 pada tahun 2024 dan 568 siswa pada tahun 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi tidak menemukan adanya aktivitas belajar-mengajar. Bahkan, warga sekitar mengaku tidak mengetahui keberadaan PKBM tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim investigasi bertemu dengan Ibnu Hajar, pengurus PKBM Plamboyan. Dalam keterangannya, Ibnu Hajar mengakui bahwa sarana dan ruang gedung PKBM tersebut menumpang di SMP Negeri 1. Ia juga menyebutkan bahwa praktik ini diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan bidang PNF Kabupaten Ogan Ilir.
Saat dikonfirmasi, Kabid PNF Dinas Pendidikan, Rita, menyatakan bahwa pihaknya menganggap hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sekolah Nonformal. Rita juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya aturan terbaru terkait hal tersebut.
Menanggapi hal ini, tim investigasi menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan terbaru dan juknis terkait PKBM. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Persyaratan Pendirian PKBM: Merujuk pada peraturan yang berlaku, pendirian PKBM harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ketat. Persyaratan administratif meliputi proposal pendirian, akta pendirian organisasi, AD/ART, surat izin lokasi, SK pengurus, NPWP, SKDU, izin operasional, fotokopi KTP dan ijazah, daftar riwayat hidup, dan data warga belajar.
- Persyaratan Teknis dan Bangunan: Persyaratan teknis mencakup kurikulum yang sesuai standar, tenaga pendidik yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut, PKBM juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta status kepemilikan tanah yang jelas, dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah jika bukan milik sendiri.
- Juknis Pengelolaan Dana: Pengelolaan dana PKBM harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Dana yang diterima harus digunakan untuk kegiatan operasional PKBM, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan sarana dan prasarana.
Tim investigasi nasional bersama LSM PBSR menegaskan tidak akan tinggal diam. Bahrudin dan Zaenudin menyatakan akan segera mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk membentuk tim pemeriksa. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada PKBM Plamboyan, serta memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.
Red*
Posting Komentar