Klarifikasi Di Balas Klarifikasi
Klarifikasi Di Balas Klarifikasi
Serang Ppjok Jurnal com Selasa 26 Agustus 2025; Pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, diduga bermasalah terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2024-2025. Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat klarifikasi secara Resmi kepada pihak Kecamatan Baros mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan sampah selaku Kuasa Pengguna anggaran Kecamatan Baros
Namun pihak Kecamatan baros seolah tidak paham dengan etika bersurat dengan membalas surat kembali Klarifikasi bukan hak jawab,”klarifikasi dibalas Klarifikasi” dengan isi klarifikasi menyampaikan bahwa kegiatan Pengelolaan Sampah dikecamatan baros telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,
Bahrudin selaku Ketua Investigasi Aliansi Peduli Banten Provinsi Banten,menyampaikan bahwa benar pihak telah menerima Pesan singkat dari Pihak Kecamatan Atin selaku Ek-Bank setelah ada nya pemberitaan ia mengatakan maaf baru bisa kirim balasan suratnya dengan mengirimkan PDF yang berisi Surat Klarifikasi Nomor :972/438/Sekret tertanggal 25 agustus 2025 yang ditujukan untuk Aliansi Peduli Banten ,bahrudin menyatakan bahwa surat klarifikasi yang diterima tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Ditempat lain Iwan setiawan Ketua Umum Aliasi Peduli Banten Provinsi Banten, menuturkan dalam Pengelolaan sampah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menduga bermasalah terkait penggunaan anggaran APBD Kabupaten Serang tahun 2024-2025. Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak Kecamatan Baros mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran.
Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi relevan. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat .
Pasal-pasal yang Relevan:
Dalam Pasal 2 Badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi publik,dalam Pasal 3 Pengklasifikasian informasi publik harus dilakukan berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sedangkan dalam Pasal 14 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
Dengan demikian, pihak Kecamatan Baros diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan tidak memberikan informasi yang akurat dan transparan terkait pengelolaan sampah.
Untuk hal tersebut Iwan setiawan menegaskan bahwa pihak nya meminta Sikap tegas Kejaksaan Negri Serang untuk membentuk TIM Pemeriksaan terkait penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Serang Tahun 2024-2025 Pengelolaan Sampah Kuasa Pengguna anggaran Kecamatan baros ungkap nya
Red
Posting Komentar