-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Daerah Headline KALM dan KLBB Desak Bea Cukai Banten Tindak Tegas Rokok Ilegal “Lato”
Banten Daerah Headline

KALM dan KLBB Desak Bea Cukai Banten Tindak Tegas Rokok Ilegal “Lato”

Admin
Admin
17 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banten, PojokJurnal.Com – Koalisi Aktivis Lebak Menggugat (KALM) dan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KLBB) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten agar segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok merek “Lato,” yang diduga ilegal. Rokok tersebut dilaporkan beredar secara terang-terangan di Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, Jum’at (17/01/25).

Pelanggaran dan Aturan Terkait Dalam kasus ini, terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan, di antaranya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang bukan haknya merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

2. Pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017

Mengatur tentang tata cara pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk penindakan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan konsumen, sehingga pelanggaran ini juga berdampak pada perlindungan hak-hak konsumen.

Tuntutan Koalisi Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Adi Muhdi, Koordinator Lapangan, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Tindakan Tegas terhadap Pelaku Mendesak Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” yang menggunakan pita cukai palsu.

Pembentukan Tim Gabungan Khusus Meminta Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Banten.

Menyerukan agar Bea Cukai menjalankan tugas pengawasan terhadap barang kena cukai dengan profesional dan tanpa kompromi.

Penegakan Hukum yang Tegas Mengingatkan bahwa pelanggaran ini harus ditindak melalui jalur hukum yang tegas, tanpa adanya pembinaan atau toleransi kepada pelaku usaha ilegal.

Tindak Lanjut Serius Mendesak Bea Cukai agar segera menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato.”

Dampak Peredaran Rokok Ilegal Koordinator Koalisi Aktivis Lebak Menggugat, Erwin Kaidah, menegaskan bahwa peredaran rokok diduga ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.

“Setiap rokok ilegal yang beredar adalah kerugian nyata bagi negara. Pendapatan negara dari cukai menjadi berkurang, sementara pelaku usaha yang patuh terkena dampak buruknya,” ujar Erwin.

Rencana Aksi Koalisi juga mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Keuangan jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. Menurut mereka, aksi tersebut akan menjadi bentuk protes atas lambannya penanganan masalah ini.

“Kami menuntut tindakan nyata dari Bea Cukai. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Erwin.

Harapan kepada Bea Cukai Koalisi berharap DJBC dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kredibilitas institusi dengan segera menindak tegas peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” Penindakan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Banten.

(*/red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 21, 2026 0
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pandeglang – PojokJurnal com .  [Kapolsek Cikeusik Polres Pandeglang, Iptu Dwi Hartanto, S.IP., memberikan arahan dan motivasi kepada para calon Pasukan Peng…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan