Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Banten Daerah Headline KALM dan KLBB Desak Bea Cukai Banten Tindak Tegas Rokok Ilegal “Lato”
Banten Daerah Headline

KALM dan KLBB Desak Bea Cukai Banten Tindak Tegas Rokok Ilegal “Lato”

Admin
Admin
17 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banten, PojokJurnal.Com – Koalisi Aktivis Lebak Menggugat (KALM) dan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KLBB) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten agar segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok merek “Lato,” yang diduga ilegal. Rokok tersebut dilaporkan beredar secara terang-terangan di Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, Jum’at (17/01/25).

Pelanggaran dan Aturan Terkait Dalam kasus ini, terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan, di antaranya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang bukan haknya merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

2. Pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017

Mengatur tentang tata cara pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk penindakan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan konsumen, sehingga pelanggaran ini juga berdampak pada perlindungan hak-hak konsumen.

Tuntutan Koalisi Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Adi Muhdi, Koordinator Lapangan, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Tindakan Tegas terhadap Pelaku Mendesak Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” yang menggunakan pita cukai palsu.

Pembentukan Tim Gabungan Khusus Meminta Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Banten.

Menyerukan agar Bea Cukai menjalankan tugas pengawasan terhadap barang kena cukai dengan profesional dan tanpa kompromi.

Penegakan Hukum yang Tegas Mengingatkan bahwa pelanggaran ini harus ditindak melalui jalur hukum yang tegas, tanpa adanya pembinaan atau toleransi kepada pelaku usaha ilegal.

Tindak Lanjut Serius Mendesak Bea Cukai agar segera menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato.”

Dampak Peredaran Rokok Ilegal Koordinator Koalisi Aktivis Lebak Menggugat, Erwin Kaidah, menegaskan bahwa peredaran rokok diduga ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.

“Setiap rokok ilegal yang beredar adalah kerugian nyata bagi negara. Pendapatan negara dari cukai menjadi berkurang, sementara pelaku usaha yang patuh terkena dampak buruknya,” ujar Erwin.

Rencana Aksi Koalisi juga mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Keuangan jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. Menurut mereka, aksi tersebut akan menjadi bentuk protes atas lambannya penanganan masalah ini.

“Kami menuntut tindakan nyata dari Bea Cukai. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Erwin.

Harapan kepada Bea Cukai Koalisi berharap DJBC dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kredibilitas institusi dengan segera menindak tegas peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” Penindakan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Banten.

(*/red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*

Bahrudin Thea- Minggu, Desember 21, 2025 0
Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*
Jakarta - Pojok Jurnal com  [Minggu,21 Des 2025. Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan du…

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan