-4 Desak KPK dan APH Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Disdikpora Pandeglang
PANDEGLANG – PojokJurnal com. [Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan praktik jual beli proyek serta pengondisian lelang pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Kabupaten Pandeglang.
Desakan tersebut disampaikan P-4 pada 13 September 2026. Mereka menduga praktik tersebut terjadi secara sistematis dalam sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025-2026, termasuk paket pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan.
Koordinator P-4, Arip Wahyudin alias Ekek, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data paket pekerjaan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Stop bancakan pendidikan. Kami meminta KPK dan APH turun tangan mengusut dugaan jual beli proyek dan pengondisian lelang di lingkungan DPKO Pandeglang,” demikian sikap P-4.
Menurut P-4, dugaan tersebut antara lain terlihat dari adanya informasi dari sejumlah rekanan yang mengaku mengetahui pemenang proyek sebelum proses tender berlangsung. P-4 menilai informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, proses evaluasi penawaran, komunikasi para pihak, hingga aliran dana apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana.
P-4 juga mempertanyakan sejumlah paket pekerjaan yang menurut mereka patut diperiksa dari sisi persyaratan teknis, spesifikasi pekerjaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta proses evaluasi kualifikasi peserta tender.
Mereka menduga terdapat kemungkinan pengaturan persyaratan pengadaan yang dapat membatasi persaingan. Namun, P-4 meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Soroti Puluhan Paket Pekerjaan
Dalam data yang disampaikan P-4, terdapat puluhan paket pekerjaan DPKO Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Di antaranya pembangunan ruang kelas baru SDN Kiarajangkung Kecamatan Cibitung senilai Rp500 juta, rehabilitasi ruang kelas SMP Kecamatan Pulosari Rp1,755 miliar, rehabilitasi ruang kelas SMP Kecamatan Cikeusik Rp2,16 miliar, pembangunan area lapangan tembak dan panahan Rp1,280 miliar, serta pembangunan ruang kelas baru SDN Kecamatan Majasari senilai Rp2,4 miliar.
Selain itu, terdapat paket rehabilitasi ruang kelas SMP Kecamatan Cipeucang senilai Rp1,89 miliar, pembangunan ruang kelas baru SMPN 1 Pandeglang Rp1,024 miliar, optimalisasi GOR Cikupa Rp696,294 juta, hingga berbagai paket pembangunan perpustakaan, ruang guru, laboratorium komputer, UKS, dan sarana-prasarana sekolah lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, P-4 juga menyoroti sejumlah paket, antara lain pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah berupa toilet senilai Rp276,38 juta, rehabilitasi ruang kelas SDN Curug 1 Kecamatan Cibaliung Rp200 juta, pembangunan ruang kelas baru MI Nurul Burhani Pasirtenjo Rp400 juta, serta sejumlah paket rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan lainnya.
P-4 juga mencantumkan sejumlah perusahaan yang disebut sebagai pelaksana atau pemenang paket dalam data yang mereka himpun.
Namun, keberadaan nama perusahaan sebagai pemenang atau pelaksana paket tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun persekongkolan tender. Dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen pengadaan, proses tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan aparat berwenang.
Revitalisasi SMP Ikut Disorot
Selain paket melalui DPKO, P-4 turut menyoroti program revitalisasi sejumlah SMP pada 2026 dengan nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah per sekolah.
Dalam daftar yang disampaikan, antara lain terdapat revitalisasi SMPN 1 Cipeucang senilai Rp4,551 miliar, SMPN 1 Cisata Rp4,433 miliar, SMPS IT Nurul Yaqin Rp3,038 miliar, SMP Al-Fath Gunung Karang Rp2,437 miliar, SMP Islam Darussalam Rp2,359 miliar, hingga sejumlah sekolah lainnya.
Total nilai puluhan paket tersebut membuat P-4 meminta pengawasan tidak hanya berhenti pada proses tender, tetapi juga mencakup tahap perencanaan, penetapan HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga hasil akhir pekerjaan di lapangan.
“Pendidikan bukan tempat untuk memperkaya segelintir pihak. Ketika anggaran pendidikan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, yang dirugikan adalah masyarakat dan anak-anak sekolah,” tegas P-4 dalam pernyataannya.
Desak Audit dan Penelusuran Aliran Dana
P-4 meminta KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Polda Banten dan Polres Pandeglang membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Mereka meminta aparat memeriksa dokumen pengadaan, proses tender, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aliran dana apabila ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan pengadaan proyek.
P-4 juga meminta Bupati Pandeglang membuka informasi pengadaan yang dapat diakses publik serta meminta Inspektorat dan BPKP melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal pengadaan.
Sementara itu, P-4 mendorong LKPP dan KPPU menelusuri apabila terdapat indikasi persekongkolan tender atau praktik persaingan usaha tidak sehat.
Mereka bahkan meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Semua Pihak Diperiksa Secara Objektif
P-4 menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data dan bukti.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam daftar tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tudingan yang disampaikan tidak sesuai fakta.
P-4 juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah dugaan jual beli proyek dan pengondisian lelang tersebut benar-benar terjadi atau tidak.
“Data sudah kami pegang. Kami meminta hukum bekerja secara profesional. Jika memang tidak terbukti, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pihak yang dilindungi,” ujar P-4.
P-4 menutup pernyataannya dengan mengutip sebuah pepatah yang mereka atribusikan sebagai pepatah Buddhis:
“Ada tiga hal yang tidak bisa lama-lama disembunyikan: bulan, matahari, dan kebenaran.”
P-4 menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan Pandeglang dikembalikan pada prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
#RakyatBersamaKPK #NKRISejahtera #StopBancakanPendidikan
Usup

Posting Komentar