-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Daerah Headline Dugaan Korupsi Infrastruktur di Banten: Koalisi Pemuda Tuntut Transparansi Anggaran Jalan dan Jembatan
Banten Daerah Headline

Dugaan Korupsi Infrastruktur di Banten: Koalisi Pemuda Tuntut Transparansi Anggaran Jalan dan Jembatan

Admin
Admin
10 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banten, PojokJurnal.Com – Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Agung RI segera menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Tangerang dan Pandeglang. Dugaan ini melibatkan anggaran dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut Koalisi, kondisi jalan dan jembatan di Tangerang dan Pandeglang memburuk secara signifikan, mengancam keselamatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi, termasuk distribusi barang antarwilayah.

Iwan Setiawan, Koordinator Lapangan Koalisi, menyoroti adanya indikasi kuat manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. “Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Banten diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga berdampak pada kondisi infrastruktur yang buruk,” tegasnya.

Dalam aksinya, Koalisi mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Audit forensik atas penggunaan anggaran infrastruktur di Tangerang dan Pandeglang.

2. Pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.

3. Penjaminan pengelolaan anggaran sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menginginkan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ujar Iwan di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

Koalisi mendasarkan tuntutan mereka pada beberapa regulasi utama:

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3).

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3).

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

5. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 7).

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman: Pidana Penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun. Dan Denda: Antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Koalisi telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan nomor surat E192/41/SB KPPJ PROU-BTN/2025 pada 10 Januari 2025. Laporan diterima oleh Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H., M.H. dan Hernan P., petugas Kejaksaan, dengan dilampiri satu berkas sebagai bukti awal.

Iwan juga menyampaikan kritik terhadap tanggapan sebelumnya dari Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam surat bernomor R-12/M.6.3/Dek.3/01/2025, Kejaksaan menyatakan bahwa laporan serupa dari pihak lain tidak memenuhi syarat karena kurangnya bukti pendukung, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b PP No. 43 Tahun 2018. “Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait kekurangan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Iwan.

Koalisi Pemuda berharap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten dapat merespons laporan ini secara cepat dan menyeluruh. Mereka menegaskan pentingnya tindakan nyata untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel, sekaligus menjadi contoh tegas dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

Ditempat terpisah, Erwin, Koordinator Lapangan II Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan untuk menyelamatkan hak masyarakat Banten. “Kami tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran yang selama ini dinilai bermasalah. Infrastruktur yang buruk adalah bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Erwin juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal isu ini. “Dukungan masyarakat sangat berarti untuk memastikan kasus ini terus bergulir dan tidak tenggelam begitu saja. Kami akan melanjutkan aksi kami hingga ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang,” tegasnya.

Koalisi Pemuda merencanakan serangkaian aksi lanjutan, termasuk:

1. Menggelar dialog publik dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah.

2. Menyusun laporan tambahan yang lebih terperinci sebagai pelengkap bukti.

3. Memobilisasi massa untuk aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung RI.

Dengan semangat perjuangan yang kuat, Erwin menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Kami tidak akan berhenti sebelum ada keadilan. Ini adalah tanggung jawab”

(Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Bahrudin Thea- Jumat, Agustus 14, 2026 0
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional
Pandeglang – Pojokjurnal.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus memeriahkan Hari Pramuka Nasi…

Berita Terpopuler

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Minggu, Agustus 09, 2026
Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Rabu, Agustus 12, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Minggu, Agustus 09, 2026
Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Senin, Agustus 10, 2026
Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Kamis, Februari 12, 2026
Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Kamis, Agustus 13, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
   P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

Senin, Agustus 03, 2026
Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Senin, Agustus 03, 2026

Berita Terpopuler

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Ratusan Warga Karaton Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81, Dimeriahkan Sponsor Maxim

Minggu, Agustus 09, 2026
Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Rabu, Agustus 12, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Minggu, Agustus 09, 2026
Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Final Badminton HUT RI ke-81 Pesta Raya Cikeusik 2026 Meriah, PB Binuangeun 1 dan Rohimat–Suwardi Keluar Sebagai Juara

Senin, Agustus 10, 2026
Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional*

Kamis, Februari 12, 2026
Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Kamis, Agustus 13, 2026
Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Camat Cikeusik Sigap Tanggapi Pemberitaan Dugaan Kurangnya Pelayanan Pemerintah Desa Lewibalang

Senin, Agustus 03, 2026
   P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

P-4 Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Kaduhejo, Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Proses Lelang

Senin, Agustus 03, 2026
Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Pelaku UMKM Diingatkan Segera Urus Sertifikat Halal, Halal Center MA Banten: Batas Akhir 18 Oktober 2026

Senin, Agustus 03, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan