Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Banten Daerah Headline Dugaan Korupsi Infrastruktur di Banten: Koalisi Pemuda Tuntut Transparansi Anggaran Jalan dan Jembatan
Banten Daerah Headline

Dugaan Korupsi Infrastruktur di Banten: Koalisi Pemuda Tuntut Transparansi Anggaran Jalan dan Jembatan

Admin
Admin
10 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Banten, PojokJurnal.Com – Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan Provinsi Banten mendesak Kejaksaan Agung RI segera menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Tangerang dan Pandeglang. Dugaan ini melibatkan anggaran dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut Koalisi, kondisi jalan dan jembatan di Tangerang dan Pandeglang memburuk secara signifikan, mengancam keselamatan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi, termasuk distribusi barang antarwilayah.

Iwan Setiawan, Koordinator Lapangan Koalisi, menyoroti adanya indikasi kuat manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. “Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Banten diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga berdampak pada kondisi infrastruktur yang buruk,” tegasnya.

Dalam aksinya, Koalisi mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Audit forensik atas penggunaan anggaran infrastruktur di Tangerang dan Pandeglang.

2. Pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.

3. Penjaminan pengelolaan anggaran sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menginginkan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ujar Iwan di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

Koalisi mendasarkan tuntutan mereka pada beberapa regulasi utama:

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3).

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3).

3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

4. PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

5. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 7).

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman: Pidana Penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun. Dan Denda: Antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Koalisi telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung dengan nomor surat E192/41/SB KPPJ PROU-BTN/2025 pada 10 Januari 2025. Laporan diterima oleh Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H., M.H. dan Hernan P., petugas Kejaksaan, dengan dilampiri satu berkas sebagai bukti awal.

Iwan juga menyampaikan kritik terhadap tanggapan sebelumnya dari Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam surat bernomor R-12/M.6.3/Dek.3/01/2025, Kejaksaan menyatakan bahwa laporan serupa dari pihak lain tidak memenuhi syarat karena kurangnya bukti pendukung, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b PP No. 43 Tahun 2018. “Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait kekurangan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Iwan.

Koalisi Pemuda berharap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten dapat merespons laporan ini secara cepat dan menyeluruh. Mereka menegaskan pentingnya tindakan nyata untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel, sekaligus menjadi contoh tegas dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

Ditempat terpisah, Erwin, Koordinator Lapangan II Koalisi Pemuda Pemerhati Jalan, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan untuk menyelamatkan hak masyarakat Banten. “Kami tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran yang selama ini dinilai bermasalah. Infrastruktur yang buruk adalah bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Erwin juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal isu ini. “Dukungan masyarakat sangat berarti untuk memastikan kasus ini terus bergulir dan tidak tenggelam begitu saja. Kami akan melanjutkan aksi kami hingga ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang,” tegasnya.

Koalisi Pemuda merencanakan serangkaian aksi lanjutan, termasuk:

1. Menggelar dialog publik dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah.

2. Menyusun laporan tambahan yang lebih terperinci sebagai pelengkap bukti.

3. Memobilisasi massa untuk aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung RI.

Dengan semangat perjuangan yang kuat, Erwin menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Kami tidak akan berhenti sebelum ada keadilan. Ini adalah tanggung jawab”

(Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Bahrudin Thea- Senin, Januari 19, 2026 0
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*
Jakarta - Pojok Jurnal com .  [Hari Senin 19 Januari 2026 pukul 00.53.11 WIB wilayah Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara diguncang gempa tektonik. Hasi…

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan