Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Cilegon Daerah Headline Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib
Cilegon Daerah Headline

Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib

Admin
Admin
16 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KOTA CILEGON, PojokJurnal.Com - Cilegon, adalah merupakan sebuah kota industri yang di sekeliling wilayahnya tumbuh subur gedung-gedung industri baik lokal maupun internasional, Senin (16/9/2024). 

Akan tetapi dalam tumbuh kembangnya varian industri di kota tersebut, maka terkadang semakin sulit pula terhadap petugas yang berwajib untuk bisa mengawasi satu persatu keabsahannya. 

Seperti banyaknya pengusaha tambang yang diduga ilegal tampak semakin hari sepertinya semakin menjamur berserakan diwilayah hukum Polres Cilegon khususnya. Sampai-sampai dugaan ilegal penambangan (ilegal mining) yang tidak terkontrol itu menjadi perhatian dari Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten. 

Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) bahwa untuk menertibkan masalah ini perlu adanya pengawasan yang super ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon. 

Martin Mardini selaku salah satu dari anggota AMPBB berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak terhadap para pengusaha tambang ilegal (Ilegal Mining) yang kini diduga sangat menjamur, kalau bisa secepatnya ada tindakan tegas. 

Ilegal Mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertambangan tanpa izin atau ilegal Mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. 

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga sering kali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan tegas, baik dari aparat kepolisian atau dari kejaksaan mudah-mudahan para pengusaha tambang ilegal tersebut akan segera mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila bagi yang masih membandel diharapkan dikenakan sangsi sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Kami minta APH segera bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal serta menertibkannya, sehingga tidak ada penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Cilegon, lanjutnya, sambil berharap semoga para pengusaha tambang illegal yang ada di Cilegon agar segera menertibkan dengan mengikuti aturan yang ada. 

“Apabila tidak segera dilalukan penertiban, kemungkinan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik didepan kantor Polres Cilegon ataupun di Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.


(SR.21.22)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis Digelar di Kantor Kecamatan Karang Tanjung

Bahrudin Thea- Selasa, Oktober 21, 2025 0
Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis Digelar di Kantor Kecamatan Karang Tanjung
Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis Digelar di Kantor Kecamatan Karang Tanjung Pandeglang Pojok Jurnal com   – [Puluhan masyarakat dari berbagai wilayah di …

Berita Terpopuler

Dugaan Pemerasan Angkutan Motor Bodong di Merak-Bakauheni, Oknum Dansub denpom Diduga Dalang, Sopir Bus ALS Ungkap Pungutan Liar!

Dugaan Pemerasan Angkutan Motor Bodong di Merak-Bakauheni, Oknum Dansub denpom Diduga Dalang, Sopir Bus ALS Ungkap Pungutan Liar!

Minggu, Oktober 19, 2025
Berhasil membangun Pusat Ekonomi Kreatif,  Walikota Blitar Raih Penghargaan MANDAYA Awards-2025.

Berhasil membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan MANDAYA Awards-2025.

Jumat, Oktober 17, 2025
Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Rabu, Oktober 15, 2025
PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

Kamis, Oktober 16, 2025
Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Kamis, Oktober 16, 2025
Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Selasa, Oktober 14, 2025
Khusna Lindarti resmi dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Blitar.

Khusna Lindarti resmi dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Blitar.

Jumat, Oktober 17, 2025
PKDI Kabupaten Blitar sinergi dengan Polres Kota Blitar, Siap jaga Kamtibms.

PKDI Kabupaten Blitar sinergi dengan Polres Kota Blitar, Siap jaga Kamtibms.

Senin, Oktober 20, 2025
Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Senin, Oktober 13, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Senin, Oktober 13, 2025

Berita Terpopuler

Dugaan Pemerasan Angkutan Motor Bodong di Merak-Bakauheni, Oknum Dansub denpom Diduga Dalang, Sopir Bus ALS Ungkap Pungutan Liar!

Dugaan Pemerasan Angkutan Motor Bodong di Merak-Bakauheni, Oknum Dansub denpom Diduga Dalang, Sopir Bus ALS Ungkap Pungutan Liar!

Minggu, Oktober 19, 2025
Berhasil membangun Pusat Ekonomi Kreatif,  Walikota Blitar Raih Penghargaan MANDAYA Awards-2025.

Berhasil membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan MANDAYA Awards-2025.

Jumat, Oktober 17, 2025
Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Rabu, Oktober 15, 2025
PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

Kamis, Oktober 16, 2025
Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Kamis, Oktober 16, 2025
Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Selasa, Oktober 14, 2025
Khusna Lindarti resmi dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Blitar.

Khusna Lindarti resmi dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Blitar.

Jumat, Oktober 17, 2025
PKDI Kabupaten Blitar sinergi dengan Polres Kota Blitar, Siap jaga Kamtibms.

PKDI Kabupaten Blitar sinergi dengan Polres Kota Blitar, Siap jaga Kamtibms.

Senin, Oktober 20, 2025
Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Senin, Oktober 13, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Senin, Oktober 13, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan