-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Tangerang Oknum Pejabat Lapas Tangerang Baru Terlibat Dugaan Pungli Kamar Tahanan
Daerah Headline Tangerang

Oknum Pejabat Lapas Tangerang Baru Terlibat Dugaan Pungli Kamar Tahanan

Admin
Admin
06 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tangerang, PojokJurnal.Com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk bisa segera turun dari Mapenaling ke kamar tahanan kembali terjadi di Lapas Kelas I A Tangerang Baru (TB) Banten. Dalam kasus ini, pungli tersebut diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum Staf KPLP.

Saat dimintai konfirmasi, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Nur Azizah Rahmawati, mengatakan dugaan pungli itu diketahui pada Juni 2024 lalu. Di tahun 2024 ini banyak terjadi kasus dugaan pungli yang diduga Ikut melibatkan langsung Oknum Sipir di Lapas tersebut.

“Seperti di bulan Juni yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita yang melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Nur Azizah saat ditemui oleh sejumlah awak Media, Senin (19/08/2024).

Oknum pegawai tersebut menurut Nur Azizah merupakan salah satu pejabat struktural di Lapas Tangerang Baru. "Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural disini ya," ungkapnya.

Sejumlah Oknum Sipir Staf KPLP,” pungkasnya. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar, dari Mapenaling untuk kemudian bisa turun cepat ke Kamar Hunian,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Nur Azizah menambahkan, modus pungli itu dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada warga binaan agar Narapidana yang baru di pindahkan dari Sejumlah Lapas itu bisa secepatnya turun kamar dari Mapenaling ke Kamar Hunian Blok di Lapas tersebut. Meski begitu, pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten belum bisa menyampaikan secara detail.

"Kemudian upaya yang dilakukan kaitannya dengan pungutan liar karena mungkin dengan jabatannya. Ia melakukan dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain," jelasnya.

"Ya salah satunya seperti itu (untuk mendapatkan kamar dan juga turun Blok dari Mapenaling ke Blok Kamar Hunian)," sambungnya.

Termasuk jumlah nominal uang yang disetorkan kepada oknum tersebut dan berapa lama praktik pungli telah dilakukan, masih sedang didalami. "Kami tidak jauh ya karena pemeriksaan yang akan menyampaikan," ujarnya.

Terhadap temuan itu, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Dirjen Pemasyarakatan, hingga Irjen Kemenkumham untuk bisa segera melakukan pemeriksaan. 

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap Beberapa orang Oknum Staf KPLP tersebut.

"Oknum Staff pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak Inspektorat jenderal," ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan dan pembinaan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret lalu. Selain ditarik ke Kanwil, M juga akan segera dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Tangerang Baru.

Agung bilang, ada total delapan warga binaan yang diduga terlibat. Mereka semua akan segera dipindahkan ke Lapas lain.

"Upaya ini sudah dilakukan pada saat itu dilakukan pemindahan terkait beberapa warga binaan kita yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan.

“Ini kurang lebih dalam kurun waktu yang tidak lama lagi ada delapan orang perwakilan WBP kita yang terindikasi melakukan pelanggaran akan segera kami pindahkan," imbuhnya. 


(D83)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 01, 2026 0
Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain*
Denpasar, Bali – Pojok Jurnal com.   [Minggu,01 Maret 2026   Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan Pengarahan dan “Kopi Bali” (Komunikasi dan K…

Berita Terpopuler

Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan