Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Leba Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu
Leba

Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
27 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lebak Pojok Jurnal.Com| Kendaraan bermotor biasanya menjadi alat transportasi penting untuk mobilitas sehari-hari, Pergi Bekerja dan lain sebagai nya, Mencari sparepart atau suku cadang, sebaiknya di tempat terpercaya, agar tidak salah, apalagi tertipu. Sebab sekarang ini banyak suku cadang dengan label asli ternyata barangnya palsu.

 

Seperti yang dialami AR 37 Th warga masyarakat Lebak Banten mengakui ketika AR membeli sparepart disalah satu toko sparepart Motor dikawasan Cijoro Rangkas Bitung,ternyata setelah saya bandingkan sparepart tersebut dengan Seperpat yang kami beli di Toko Resmi Honda ternyata ada Perbedaan diduga Kuat sparepart yang kami beli di Toko kawasan Cijoro adalah Barang sparepart Palsu terlihat dari Hologram yang berbeda Jauh serta Kualitas nyapun sangatlah berbeda

 



Menyikapi hal tersebut diperkuat dengan Informasi Mitra Kerja Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten dan ada nya Pengakuan pemilik Toko Berbadan PT.yang menjual Barang sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part membenarkan barang tersebut adalah  Produk KCD

 

Untuk itu reaksi cepat Persidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah Menyerahkan (LI ) Laporan Informasi Kepada Polda Banten dalam Prihal Laporan   Informasi   Mohon    Pemeriksaan   Terkait  ada  nya  Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dengancara Menjual serta Mengedarkan dan  Barang    sparepart  atau Sukucadang  Kendaraa  Merk Label Honda Genuine Part yang di lakukan oleh Toko berbadan PT.  yang berada dikawasan Cijoro   Kabupaten Lebak Banten.

 

Dengan Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografi (UU MIG), Pasal 100 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak mengunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  menggunakan  merek yang  mempunyai persamaan  pada  pokoknya  dengan  merek  terdaftar  milik  pihak  lain  untuk barang  dan  /  atau  jasa  sejenis yang  diproduksi  dan  /  atau  diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 101 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografi milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

 

Pasal 102 (UU MIG)- Setiap orang yang memperdagangkan barang dan / atau jasa dan / atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan / atau jasa dan / atau produk tersebut  merupakan  hasil tindak pidana sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)  tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.200.000.000,00  (dua  ratus  juta rupiah)

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai berikut- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9, pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah )

 



Berdasarkan undang undang tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Persidium Peduli Bangsa aliansi Peduli Banten,sudah menyerahkan Laporan dan Alat Bukti berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu bukti Nota Pembelanjaan yang dikeluarkan oleh PT tersebut Terlampir serta Dokumen Alat bukti Lain nya.

 

Untuk itu Kami meminta Kepala Bapak Kapolda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan Kepada PT Tersebut dan segera mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu ungkap nya

 

 

( Tim Red )

Via Leba
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bahrudin Thea- Selasa, November 04, 2025 0
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,  Pandeglang - Pojok Jurnal com  [ 04/11/2025 Badan usaha milik d…

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Selasa, November 04, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Selasa, November 04, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan