Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
10 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lebak Banten Pojok Jurnal.Com |Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa (Kades) Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten LebaÄ·, berinisial JK, diduga telah melecehkan seorang Wartawan salah satu Media Online bernama Darja, dan pengurus LSM di Kabupaten Lebak bernama Rusmedi, pada saat keduanya hendak meminta konfirmasi pada sang Kades, terkait pelaksanaan kegiatan fisik desa Pasirkenbang, yang dibiayai dana desa (DD) tahun anggaran 2024. Namun sang Kades, terkesan enggan memberikan penjelasannya,  sambil mengeluarkan kata-kata, diduga tak senonoh kepada Wartawan dan LSM tersebut beberapa waktu lalu. 


Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah. Menyayangkan sikap dari Kades Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ini. 


"Saya secara pribadi, sangat menyayangkan perilaku Kades, jika memang terbukti melontarkan bahasa tak senonoh, jelas itu tak mencerminkan sikap seorang pemimpin, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat, terlebih kejadiannya berlangsung di Kantor Kecamatan, seharusnya dia malu, apalagi menyangkut soal anggaran, jelas itu bukan uang pribada dia, dimana penggunaannya pun harus transparan, apa sulitnya jika hanya memberikan penjelasan manakala dikonfirmasi oleh rekan Wartawan atau pun LSM" kata Andi Mabrilah, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Juni 2024. 


Andi Ambrilah menuturkan, ada sanksi dan ancaman yang akan diterima bagi siapa pun yang menghalang-halangi tugas waryawan. 


"Jika merujuk pada undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah)" terangnya. 



Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut, Andi Ambrilah menyebut bahwa jurnalis/wartawan, memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum.


"Landasan hukum bagi Pers itu kan sudah sangat gamblang, termasuk LSM atau Ormas pun juga sama, mereka terbentuk berdasarkan amanat undang-undang, tetapi masih ada saja oknum-oknum yang menganggap sepele pekerjaan jurnalis /wartawan, jelas mereka itu tidak memahami

pasal yang bisa dikenakan, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik, bahwa menghina adalah menyerang kehormatan 

nama baik seseorang, biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya" ungkapnya.  


Lebih lanjut Andi Ambrilah menyebut, perasaan malu yang dialami oleh Wartawan dan LSM atas sikap Kades Pasirkembang, merupakan bentuk kerugian yang dialami, dalam hal ini korban caci maki.


"Tinggal apakah jurnalis /wartawan (korban) dan LSM tersebut merasa dirugikan atau tidak, karena hal ini bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan dapat dilaporkan" pungkasny. 


Sumber : LBH ARB DPC Lebak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Akses Panen Lebih Mudah, Desa Pal 8 Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 180 Meter

Admin- Kamis, Mei 08, 2025 0
Akses Panen Lebih Mudah, Desa Pal 8 Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 180 Meter
Rejang Lebong, PojokJurnal .Com – Pemerintah Desa Pal 8, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, melaksanakan kegiatan titik nol pembangunan jal…

Berita Terpopuler

Warga Desa Batu Panco Resah Akibat Aktivitas Tambang Tak Beraturan

Warga Desa Batu Panco Resah Akibat Aktivitas Tambang Tak Beraturan

Minggu, Mei 04, 2025
Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

Jumat, Mei 02, 2025
Viral! Kades Tambak Disebut jadi Calo Rekrutmen Karyawan PT. Nikomas

Viral! Kades Tambak Disebut jadi Calo Rekrutmen Karyawan PT. Nikomas

Minggu, Mei 04, 2025
Wisata Panorama Alam Bukit Cariyang Bukti Kekayaan Desa Cikedung

Wisata Panorama Alam Bukit Cariyang Bukti Kekayaan Desa Cikedung

Rabu, Mei 07, 2025
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
Diduga Lakukan Pungutan Liar, DPD PBSR Provinsi Lampung Surati Kepala MAN 1 Kota Metro

Diduga Lakukan Pungutan Liar, DPD PBSR Provinsi Lampung Surati Kepala MAN 1 Kota Metro

Jumat, Mei 02, 2025
TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

Rabu, Mei 07, 2025
Diduga  Camat Petir Menghindar Enggan Temu Dengan Awak Media  Tim Monev kecamatan  Ekbang  Ikut Serta

Diduga Camat Petir Menghindar Enggan Temu Dengan Awak Media Tim Monev kecamatan Ekbang Ikut Serta

Jumat, Mei 02, 2025
Akses Panen Lebih Mudah, Desa Pal 8 Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 180 Meter

Akses Panen Lebih Mudah, Desa Pal 8 Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 180 Meter

Kamis, Mei 08, 2025
Dinas Kesehatan Cilegon Menyayangkan Berita Hoaks yang Beredar

Dinas Kesehatan Cilegon Menyayangkan Berita Hoaks yang Beredar

Selasa, Mei 06, 2025

Berita Terpopuler

Warga Desa Batu Panco Resah Akibat Aktivitas Tambang Tak Beraturan

Warga Desa Batu Panco Resah Akibat Aktivitas Tambang Tak Beraturan

Minggu, Mei 04, 2025
Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

Lab Humanity Laporkan Loker RS Cilograng Dan Labuan Ke Kemenaker dan Komnas HAM

Jumat, Mei 02, 2025
Viral! Kades Tambak Disebut jadi Calo Rekrutmen Karyawan PT. Nikomas

Viral! Kades Tambak Disebut jadi Calo Rekrutmen Karyawan PT. Nikomas

Minggu, Mei 04, 2025
Wisata Panorama Alam Bukit Cariyang Bukti Kekayaan Desa Cikedung

Wisata Panorama Alam Bukit Cariyang Bukti Kekayaan Desa Cikedung

Rabu, Mei 07, 2025
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
Diduga Lakukan Pungutan Liar, DPD PBSR Provinsi Lampung Surati Kepala MAN 1 Kota Metro

Diduga Lakukan Pungutan Liar, DPD PBSR Provinsi Lampung Surati Kepala MAN 1 Kota Metro

Jumat, Mei 02, 2025
TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Perkuat Integrasi Daerah

Rabu, Mei 07, 2025
Diduga  Camat Petir Menghindar Enggan Temu Dengan Awak Media  Tim Monev kecamatan  Ekbang  Ikut Serta

Diduga Camat Petir Menghindar Enggan Temu Dengan Awak Media Tim Monev kecamatan Ekbang Ikut Serta

Jumat, Mei 02, 2025
Akses Panen Lebih Mudah, Desa Pal 8 Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 180 Meter

Akses Panen Lebih Mudah, Desa Pal 8 Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 180 Meter

Kamis, Mei 08, 2025
Dinas Kesehatan Cilegon Menyayangkan Berita Hoaks yang Beredar

Dinas Kesehatan Cilegon Menyayangkan Berita Hoaks yang Beredar

Selasa, Mei 06, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan