Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
10 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lebak Banten Pojok Jurnal.Com |Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa (Kades) Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten LebaÄ·, berinisial JK, diduga telah melecehkan seorang Wartawan salah satu Media Online bernama Darja, dan pengurus LSM di Kabupaten Lebak bernama Rusmedi, pada saat keduanya hendak meminta konfirmasi pada sang Kades, terkait pelaksanaan kegiatan fisik desa Pasirkenbang, yang dibiayai dana desa (DD) tahun anggaran 2024. Namun sang Kades, terkesan enggan memberikan penjelasannya,  sambil mengeluarkan kata-kata, diduga tak senonoh kepada Wartawan dan LSM tersebut beberapa waktu lalu. 


Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah. Menyayangkan sikap dari Kades Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ini. 


"Saya secara pribadi, sangat menyayangkan perilaku Kades, jika memang terbukti melontarkan bahasa tak senonoh, jelas itu tak mencerminkan sikap seorang pemimpin, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat, terlebih kejadiannya berlangsung di Kantor Kecamatan, seharusnya dia malu, apalagi menyangkut soal anggaran, jelas itu bukan uang pribada dia, dimana penggunaannya pun harus transparan, apa sulitnya jika hanya memberikan penjelasan manakala dikonfirmasi oleh rekan Wartawan atau pun LSM" kata Andi Mabrilah, ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Juni 2024. 


Andi Ambrilah menuturkan, ada sanksi dan ancaman yang akan diterima bagi siapa pun yang menghalang-halangi tugas waryawan. 


"Jika merujuk pada undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah)" terangnya. 



Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut, Andi Ambrilah menyebut bahwa jurnalis/wartawan, memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum.


"Landasan hukum bagi Pers itu kan sudah sangat gamblang, termasuk LSM atau Ormas pun juga sama, mereka terbentuk berdasarkan amanat undang-undang, tetapi masih ada saja oknum-oknum yang menganggap sepele pekerjaan jurnalis /wartawan, jelas mereka itu tidak memahami

pasal yang bisa dikenakan, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik, bahwa menghina adalah menyerang kehormatan 

nama baik seseorang, biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya" ungkapnya.  


Lebih lanjut Andi Ambrilah menyebut, perasaan malu yang dialami oleh Wartawan dan LSM atas sikap Kades Pasirkembang, merupakan bentuk kerugian yang dialami, dalam hal ini korban caci maki.


"Tinggal apakah jurnalis /wartawan (korban) dan LSM tersebut merasa dirugikan atau tidak, karena hal ini bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan dapat dilaporkan" pungkasny. 


Sumber : LBH ARB DPC Lebak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram Minta Polda Usut Tuntas

Bahrudin Thea- Jumat, September 19, 2025 0
Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram  Minta Polda Usut Tuntas
Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram  Minta Polda Usut Tuntas    Serang, Pojok Jurnal com - Aliansi Peduli Banten mendesak Polda…

Berita Terpopuler

Diduga Kepergok  Aksi Pencurian Di  Rumah Warga Pagintungan   Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek  Jawilan

Diduga Kepergok Aksi Pencurian Di Rumah Warga Pagintungan Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek Jawilan

Selasa, September 16, 2025
Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Senin, September 15, 2025
Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Jumat, September 19, 2025
Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram  Minta Polda Usut Tuntas

Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram Minta Polda Usut Tuntas

Jumat, September 19, 2025
Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Sabtu, September 13, 2025
Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Kamis, September 18, 2025
Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Jumat, September 12, 2025
Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Kamis, September 11, 2025
Kunjungan Kementrian Dalam Negeri Bersama Wakil Bupati Pandeglang Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Siskamling

Kunjungan Kementrian Dalam Negeri Bersama Wakil Bupati Pandeglang Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Siskamling

Kamis, September 11, 2025
Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan  nyawa Anak Dan Istrinya

Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan nyawa Anak Dan Istrinya

Kamis, September 11, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Kepergok  Aksi Pencurian Di  Rumah Warga Pagintungan   Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek  Jawilan

Diduga Kepergok Aksi Pencurian Di Rumah Warga Pagintungan Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek Jawilan

Selasa, September 16, 2025
Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Senin, September 15, 2025
Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Jumat, September 19, 2025
Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram  Minta Polda Usut Tuntas

Amplop. Titipan Camat Pabuaran di Tolak Aliansi Peduli Banten Geram Minta Polda Usut Tuntas

Jumat, September 19, 2025
Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Sabtu, September 13, 2025
Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Kamis, September 18, 2025
Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Jumat, September 12, 2025
Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Kamis, September 11, 2025
Kunjungan Kementrian Dalam Negeri Bersama Wakil Bupati Pandeglang Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Siskamling

Kunjungan Kementrian Dalam Negeri Bersama Wakil Bupati Pandeglang Sebagai Bentuk Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Siskamling

Kamis, September 11, 2025
Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan  nyawa Anak Dan Istrinya

Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan nyawa Anak Dan Istrinya

Kamis, September 11, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan