Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Pandeglang DPN PPB-APB Desak APH Periksa Pelaku Dugaan Usaha Depot Air Minum yang Curang
Pandeglang

DPN PPB-APB Desak APH Periksa Pelaku Dugaan Usaha Depot Air Minum yang Curang

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
04 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Pandeglang Pojok Jurnal.Com  Abaikan kesehatan Konsumen, Depot isi ulang air mineral milik Abdul Karim yg berada di Kp. Mangpelem Desa. Sinarjaya Kec. Cigeulis kab Pandeglang di duga menjual air isi ulang yang bersumber dari air sumur pribadi. Hal ini tentunya sangat membahayakan sekali bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

 

Warga  sekitar yang tinggal di Lokasi tersebut (red) ” kami kuatir membeli air di sana, airnya aneh kalo tidak habis selama seminggu airnya agak bau dan ada endapan gitu dan anehnya lagi belakangan ini kami tidak pernah melihat mobil isi ulang datang ke sana untuk mengantar air, malahan menurut warga di sini yang dia jual air yang berasal dari sumur yang terletak di belakang Depotnya, air sumur itu adalah sumur air pribadi yang bisa kapan saja dia sedot dan dialirkan ke depot.

 


Menurut keterangan Abdul Karim sebagai pemilik depot air isi ulang saat dikonformasi awak media mengatakan, pihaknya tidak pernah mengisi dari sumur milik pribadi namun di kirim dari perusahaan air yang berasal dari pandeglang”. Saat dipertanyakan kapan terakir air tengki datang, dia mengatakan di isi seminggu setelah lebaran, sungguh aneh banyak penyedia air minum terdekat namun dia malah mengaku beli dari pandeglang, anehnya lagi saat pemilik Depot ini diberikan 6 pertanyaan dia tidak bisa menjawab hanya menjawab 1 pertayaan saja yang diajukan oleh wartawan.

 

Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Nasional Persidium Peduli Bangsa Alainsi Peduli Banten, saat Ditemui Awak Media (4-4-2024 ) mengungkapkan Kelicikan  Depot air minum yang mengelabui Konsumen dengan dugaan menggunakan air sumur demi meraih Keuntungan yang pantastis dengan bermodalkan mesin Pompa air yang disalurkan langsung ke depot,tentu nya hal ini sudah membuat Keresahan yang mendalam bagi Warga Masyarakat yang mengonsumsi air tersebut,dan sangat disesalkan para awa media yang meliput kegiatan tersebutpihak pengusaha Depot Air Minum mengabaikan pertanyaan-pertanyaan Rekan awak Media karna pihak depot tersebut diduga Kebal Akan Hukum .

Utuk itu demi Tegak nya Hukum Kami dari DPN-PPB –APB segera akan melalukan Laporan Kepada (APH) Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan,terkait ada nya  Depot Air Minum Yang diduga menggunakan Air Sumur dan diduga Kebal akan Hukum.dan menghimbau kepada masyarakat sekitaran agar lebih berhati-hati dalam memilih Depot air minum,

Iwan Setiawan menegaskan , kalau ini benar terjadi, berarti ini sudah melanggar uu perlindungan konsumen pasal 144 jo pasal 100 2

Uu pangan no 18 th 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 81 huruf D .uu no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana kurungan lebih dari 5 th. Pungkas nya

( Red )

 

Via Pandeglang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Bahrudin Thea- Sabtu, Agustus 02, 2025 0
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah Bandar Lampung  Pojok Jurnal com. Sabtu 02/08/2025. Dinas Pekerjaan Umum (PU)…

Berita Terpopuler

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025

Rabu, Januari 08, 2025

Rabu, Desember 11, 2024

Berita Terpopuler

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025

Rabu, Januari 08, 2025

Rabu, Desember 11, 2024
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan