-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa
Daerah Headline Serang Raya

Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa

Admin
Admin
05 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, PojokJurnal.Com -  Pemerintah Provinsi Banten membuka kesempatan bagi setiap Pemerintah desa (pemdes) di Banten untuk mengajukan proposal bantuan keuangan. Bantuan keuangan itu sebesar Rp100 juta untuk setiap desa.

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Virgojanti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan bahwa pemerintah baik pusat dan daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Termasuk memberdayakan masyarakat melalui meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan itu, maka Pemprov Banten sejak tahun 2003 telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” ujar Pj Sekda Banten usai mengikuti acara sosialisasi bantuan keuangan desa secara zoom meeting, Kamis, (4 April 2024).

Pj Sekda mengatakan, dalam perkembangannya bantuan keuangan provinsi Banten sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upaya pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Seperti pada tahun 2020 dan 2021 bantuan keuangan desa lebih diarahkan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang kesehatan dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat desa melalui berbagai kegiatan.

“Nilai bantuan keuangan ada kenaikan menjadi Rp100 juta per desa. Memang masih belum sesuai dengan keinginan dan usulan yang disampaikan oleh para kepala desa. Tetapi  diharapkan desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Adapun peruntukannya dapat digunakan untuk pembuatan jamban keluarga, operasional posyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.

Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja. Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara Online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalam penerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat.

“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Adv)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Bahrudin Thea- Jumat, Maret 20, 2026 0
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
[Dede Sudianto bersama segenap tim Media Pojok Jurnal com  menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat luas. Dede Sudianto selaku perw…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan