Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Daerah Headline Serang Raya Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang
Daerah Headline Serang Raya

Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang

Admin
Admin
23 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com -Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Wilayah Provinsi Banten akan menggelar unjuk rasa di depan bank BRI Cabang Kota Serang terkait Adanya Nasabah yang mengalami kerugian hingga Ratusan juta dalam transaksi kesalahan sistem Bank BRI, unjuk rasa tersebut Akan di gelar pada hari Senin 29 April 2024.

“Unjuk rasa ini sebagai bentuk pembelaan kepada masyarakat yang sudah dirugikan oleh Bank BRI unit di Kepandean Kota Serang dalam layanan kesalahan sistem Bank BRI,” kata JERI KASPOR saat di temui oleh awak media di kantor (KKPMP) markas wilayah provinsi Banten Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (23/04/2024).

Kehadiran e-banking kini telah memberikan kesederhanaan bertransaksi bagi nasabah, hal ini merupakan salah satu bentuk motivasi bank terhadap perkembangan teknologi saat ini.

Namun tidak sedikit nasabah yang paham akan kehadiran kesalahan sistem dari BANK BRI itu sendiri, dalam kasus ini banyak sekali nasabah yang menjadi korban dari kejahatan tersebut,” ujar JERI

“Kami selaku control sosial yang lahir dari UU No 17 tahun 2013 akan mengawal kasus ini agar nasabah mendapatkan kepastian hukum atas kesalahan sistem yang disediakan oleh pihak bank tersebut,” pungkas JERI

JERI menjelaskan Perlindungan serta kepastian hukum adalah hak warga negara Indonesia, hal ini tegas dijelaskan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Perlindungan hukum sudah selayaknya wajib diberikan bank kepada nasabah pengguna layanan e-banking, mengingat transaksi e-banking memiliki resiko yang sangat tinggi dan resiko bisa terjadi sewaktu-waktu kepada nasabah. 

Oleh karena, kata Jeri, bekerjanya bank sebagai lembaga intermediasi tidak terlepas dari kepercayaan nasabah itu sendiri, sehingga bank wajib menjaga dan memelihara kepercayaan yang telah nasabah berikan.

“Kami akan mengawal Nasabah yang dirugikan untuk melakukan pengaduan ke hadapan Otoritas Jasa Keuangan andai kata bank tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun non pengadilan”, ucap jeri

Bank harus memberikan tanggung jawab terhadap kerugian nasabah yang termasuk dalam Pasal 19 ayat (1) Undang - Undang Perlindungan Konsumen memandatkan bahwa tanggung jawab merupakan bagian dari kewajiban bank yang harus dijalankan. Nasabah yang mengalami kerugian dalam transaksi layanan e-banking akan diberikan ganti kerugian manakala nasabah dapat membuktikan bahwa memang benar kerugian yang terjadi atas dasar kesalahan sistem pada bank itu sendiri,” pungkasnya JERI. 

Kepastian terkait perlindungan hukum maupun tanggung jawab hukum bank sebagai pelaku usaha merupakan salah satu upaya dalam menjaga kepercayaan (trust) nasabah terhadap bank, mengingat bahwa nasabah merupakan salah satu faktor utama dalam bekerjanya kegiatan usaha perbankan,” ucapnya Jeri. 

Secara yuridis permasalahan kepastian mengenai tanggung jawab hukum bank atas kerugian nasabah masih bergantung pada unsur kesalahan sistem BANK BRI yang menentukan apakah benar perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan unsur kesalahan tersebut.

Lanjut jeri, salah satu upaya ormas KKPMP untuk mengusahakan adanya kepastian hukum dan memulihkan kedudukan nasabah dengan mengaplikasikan prinsip tanggung jawab multak (strict liability) yang didasari dengan tuntutan ganti kerugian yang dilayangkan nasabah ke pengadilan akibat dari perbuatan melawan hukum oleh bank.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap akan terus mengawal nasabah yang dirugikan oleh pihak BANK tersebut sampai diberikan kepastian hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami Ormas KKPMP akan melakukan Pembelaan hukum yang diamanatkan Pasal 30 UU OJK dimaksudkan sebagai usaha demi mendapatkan kembali harta kekayaan milik nasabah sebagai pihak yang dirugikan,” Ujarnya Jeri. 

JERI KASPOR, Unjuk rasa ini adalah sebagai bentuk membantu masyarakat agar tidak ada lagi korban selanjutnya kasihan masyarakat mencari uang susah payah ngumpulin uang nabung di BANK BRI tiba - tiba sekarang malah di Bank uang raib hilang seketika,” tutupnya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bahrudin Thea- Selasa, November 04, 2025 0
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,  Pandeglang - Pojok Jurnal com  [ 04/11/2025 Badan usaha milik d…

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

Senin, Oktober 27, 2025

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

Senin, Oktober 27, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan