Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Jual Emas Palsu
Daerah Headline Oku Selatan

Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Jual Emas Palsu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
18 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Telah terjadinya Tindakan pidana Penipuan pasal 378 KUH dengan modus operandi menjual emas di Toko emas Sinar Ogan Kecamatan BPRRT Kelurahan Simpang Sender pemilik toko mas HENGKY. 

Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku pada  tanggal 17 februari 2024 sekira jam 10.05wib, datang pelaku ke toko emas Sinar Ogan yang berlokasi di kelurahan Simpang Sender dengan tujuan untuk menjualkan cincin emas seberat 18.8 gram kepada korban.

Korban pun memeriksa emas tersebut untuk memastikan keaslian dan kadar emasnya, setelah meyakini keaslian emas tersebut antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan harga dan pihak toko emas bersedia membeli emas tersebut senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saat akan dilakukan pembayaran pelaku menukar emas tersebut dengan menggunakan emas tiruan (palsu). Tanpa disadari oleh korban, bahwa emas yang diserahkan ternyata bukan yang asli melainkan telah ditukar.

Setelah pelaku mengambil uang pembayaran lalu pergi meninggalkan TKP, sekitar lima menit kemudian korban baru menyadari jika emas yang diterima korban tersebut merupakan emas tiruan/emas palsu.

Kemudian korban menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian  dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 14 / II / 2024 / SPKT / SEK BDA/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2024 tersebut, ada kejadian Penipuan  tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut Kapolsek banding agung bersama-sama dengan Kanit Pidum (IPDA DONI) dan Kanit Reskrim (IPDA REDI) langsung mendatangi TKP dan mencari informasi tentang ciri pelaku, di TKP. Atas didapatkan petunjuk, bahwa pelaku SYF (49) yang Berasal dari Cianjur  pelaku kabur ke arah muara dua dan diperkirakan akan melakukan lagi penipuan di toko emas lainnya.

Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Oku Selatan dan Polsek muara dua, dilakukan penyelidikan di seputaran toko emas muara dua, dan benar saja pelaku akan kembali melakukan penipuan di salah satu toko emas, kemudian anggota Polsek muara dua dan anggota unit Pidum satreskrim okus berhasil mengamankan pelaku di salah satu toko emas yang berada di muara dua.

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banding Agung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,

beserta Barang Bukti (BB) kejahatannya satu buah cincin emas seberat 18,8 gram. 1 (satu) buah cincin emas seberat 18,8 gram diduga palsu.1 (Satu) lembar surat emas di duga palsu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam," pungkas Kapolsek Banding Agung kepada Media. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.

Bahrudin Thea- Senin, Februari 23, 2026 0
 PN Pasarwajo Terapkan 2 (Dua) Mekanisme Plea Bargain Dan 1 (Satu) Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sepekan.
Jakarta - Pojok Jurnal com .  [Senin,23 Februari 2026.  Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, berkomitmen dalam penerap…

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Senin, Februari 16, 2026
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Senin, Februari 16, 2026
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan