-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Jual Emas Palsu
Daerah Headline Oku Selatan

Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Jual Emas Palsu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
18 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Telah terjadinya Tindakan pidana Penipuan pasal 378 KUH dengan modus operandi menjual emas di Toko emas Sinar Ogan Kecamatan BPRRT Kelurahan Simpang Sender pemilik toko mas HENGKY. 

Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku pada  tanggal 17 februari 2024 sekira jam 10.05wib, datang pelaku ke toko emas Sinar Ogan yang berlokasi di kelurahan Simpang Sender dengan tujuan untuk menjualkan cincin emas seberat 18.8 gram kepada korban.

Korban pun memeriksa emas tersebut untuk memastikan keaslian dan kadar emasnya, setelah meyakini keaslian emas tersebut antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan harga dan pihak toko emas bersedia membeli emas tersebut senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan saat akan dilakukan pembayaran pelaku menukar emas tersebut dengan menggunakan emas tiruan (palsu). Tanpa disadari oleh korban, bahwa emas yang diserahkan ternyata bukan yang asli melainkan telah ditukar.

Setelah pelaku mengambil uang pembayaran lalu pergi meninggalkan TKP, sekitar lima menit kemudian korban baru menyadari jika emas yang diterima korban tersebut merupakan emas tiruan/emas palsu.

Kemudian korban menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian  dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 14 / II / 2024 / SPKT / SEK BDA/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2024 tersebut, ada kejadian Penipuan  tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut Kapolsek banding agung bersama-sama dengan Kanit Pidum (IPDA DONI) dan Kanit Reskrim (IPDA REDI) langsung mendatangi TKP dan mencari informasi tentang ciri pelaku, di TKP. Atas didapatkan petunjuk, bahwa pelaku SYF (49) yang Berasal dari Cianjur  pelaku kabur ke arah muara dua dan diperkirakan akan melakukan lagi penipuan di toko emas lainnya.

Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Oku Selatan dan Polsek muara dua, dilakukan penyelidikan di seputaran toko emas muara dua, dan benar saja pelaku akan kembali melakukan penipuan di salah satu toko emas, kemudian anggota Polsek muara dua dan anggota unit Pidum satreskrim okus berhasil mengamankan pelaku di salah satu toko emas yang berada di muara dua.

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banding Agung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,

beserta Barang Bukti (BB) kejahatannya satu buah cincin emas seberat 18,8 gram. 1 (satu) buah cincin emas seberat 18,8 gram diduga palsu.1 (Satu) lembar surat emas di duga palsu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam," pungkas Kapolsek Banding Agung kepada Media. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 21, 2026 0
Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik
PANDEGLANG,- PojokJurnal com .  [20 Juli 2026 – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025–2030 secara resmi dilantik dalam upacara khidmat y…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

IKAHI & Kemendikdasmen Bahas Kemudahan Perpindahan Sekolah Anak Hakim*

Kamis, Juli 16, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kota Semarang menggelar kegiatan donor darah di Ruang Sidang Kusumah Admaja, Pengadilan Negeri Semarang*

Jumat, April 10, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan