Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu
Daerah Headline Oku Selatan

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
20 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan menindak lanjuti laporan dugaan tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, pada beberapa waktu lalu.

Pasalnya, (Rm) oknum Kepala Desa Balaian dilaporkan warga ke Sentra Gakkumdu OKU Selatan diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan mencoblos lebih dari 1 Kali, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Tak hanya oknum Kepala Desa, yang dilaporkan warga juga sejumlah keluarga oknum Kepala Desa yang terlibat melakukan pencoblosan terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari 1 kali tersebut.

Atas dasar laporan warga, Sentra Gakkumdu saat ini sedang melakukan proses klasifikasi terhadap para saksi untuk ditindak lanjuti.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024.

"Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya tindak Pidana Pemilu yang ada di Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi,"ujarnya.

Sejauh ini Centra Gakkumdu, masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi untuk menggali informasi ke depan terkait indikasi berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

Oknum Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan pelanggaran yaitu mencoblos lebih dari 1 Kali untuk salah satu calon legislatif kabupaten OKU Selatan. "Sekarang kita sedang melakukan klasifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan. Lanjut Komang, Barang Bukti (BB) yang sudah ada di Sentra Gakkumdu berupa Video pencoblosan yang dilakukan diduga Kepala Desa tersebut.

"Pasti kita tindak lanjuti, sekarang sudah diproses pemanggilan saksi, dan akan memanggil Kepala Desa tersebut, untuk sementara ini, oknum Kepala Desa diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang menerangkan pada saat Pemungutan Suara melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali maka diancam Pidana 1 Tahun 6 Bulan dan didenda 18 Juta," tandasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Bahrudin Thea- Sabtu, Agustus 02, 2025 0
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah Bandar Lampung  Pojok Jurnal com. Sabtu 02/08/2025. Dinas Pekerjaan Umum (PU)…

Berita Terpopuler

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025

Rabu, Januari 08, 2025
Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten  Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan  Lumpur

Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan Lumpur

Jumat, Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025

Rabu, Januari 08, 2025
Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten  Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan  Lumpur

Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan Lumpur

Jumat, Agustus 01, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan