-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu
Daerah Headline Oku Selatan

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
20 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan menindak lanjuti laporan dugaan tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, pada beberapa waktu lalu.

Pasalnya, (Rm) oknum Kepala Desa Balaian dilaporkan warga ke Sentra Gakkumdu OKU Selatan diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan mencoblos lebih dari 1 Kali, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Tak hanya oknum Kepala Desa, yang dilaporkan warga juga sejumlah keluarga oknum Kepala Desa yang terlibat melakukan pencoblosan terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari 1 kali tersebut.

Atas dasar laporan warga, Sentra Gakkumdu saat ini sedang melakukan proses klasifikasi terhadap para saksi untuk ditindak lanjuti.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024.

"Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya tindak Pidana Pemilu yang ada di Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi,"ujarnya.

Sejauh ini Centra Gakkumdu, masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi untuk menggali informasi ke depan terkait indikasi berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

Oknum Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan pelanggaran yaitu mencoblos lebih dari 1 Kali untuk salah satu calon legislatif kabupaten OKU Selatan. "Sekarang kita sedang melakukan klasifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan. Lanjut Komang, Barang Bukti (BB) yang sudah ada di Sentra Gakkumdu berupa Video pencoblosan yang dilakukan diduga Kepala Desa tersebut.

"Pasti kita tindak lanjuti, sekarang sudah diproses pemanggilan saksi, dan akan memanggil Kepala Desa tersebut, untuk sementara ini, oknum Kepala Desa diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang menerangkan pada saat Pemungutan Suara melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali maka diancam Pidana 1 Tahun 6 Bulan dan didenda 18 Juta," tandasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 22, 2026 0
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Pojok Jurnal com . [Sabtu, 21 Mar 2026   Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal bar…

Berita Terpopuler

Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
Ketua Ciwandan Dukungan 100 %  Bung Aflahul Aziz Ketua Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2026-2031

Ketua Ciwandan Dukungan 100 % Bung Aflahul Aziz Ketua Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2026-2031

Selasa, Maret 03, 2026

Berita Terpopuler

Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
Ketua Ciwandan Dukungan 100 %  Bung Aflahul Aziz Ketua Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2026-2031

Ketua Ciwandan Dukungan 100 % Bung Aflahul Aziz Ketua Karang Taruna Kota Cilegon Periode 2026-2031

Selasa, Maret 03, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan