-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu
Daerah Headline Oku Selatan

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
20 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan menindak lanjuti laporan dugaan tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, pada beberapa waktu lalu.

Pasalnya, (Rm) oknum Kepala Desa Balaian dilaporkan warga ke Sentra Gakkumdu OKU Selatan diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan mencoblos lebih dari 1 Kali, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Tak hanya oknum Kepala Desa, yang dilaporkan warga juga sejumlah keluarga oknum Kepala Desa yang terlibat melakukan pencoblosan terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari 1 kali tersebut.

Atas dasar laporan warga, Sentra Gakkumdu saat ini sedang melakukan proses klasifikasi terhadap para saksi untuk ditindak lanjuti.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024.

"Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya tindak Pidana Pemilu yang ada di Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi,"ujarnya.

Sejauh ini Centra Gakkumdu, masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi untuk menggali informasi ke depan terkait indikasi berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

Oknum Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan pelanggaran yaitu mencoblos lebih dari 1 Kali untuk salah satu calon legislatif kabupaten OKU Selatan. "Sekarang kita sedang melakukan klasifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan. Lanjut Komang, Barang Bukti (BB) yang sudah ada di Sentra Gakkumdu berupa Video pencoblosan yang dilakukan diduga Kepala Desa tersebut.

"Pasti kita tindak lanjuti, sekarang sudah diproses pemanggilan saksi, dan akan memanggil Kepala Desa tersebut, untuk sementara ini, oknum Kepala Desa diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang menerangkan pada saat Pemungutan Suara melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali maka diancam Pidana 1 Tahun 6 Bulan dan didenda 18 Juta," tandasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Bahrudin Thea- Sabtu, Mei 16, 2026 0
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026
Pandeglang, pojokjurnal ,com, [ 16 Mei 2026 — Bertempat di SMK 5 Pandeglang Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, telah dil…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Selasa, Mei 12, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

Selasa, Mei 12, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan