-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Oku Selatan Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu
Daerah Headline Oku Selatan

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Diproses Bawaslu

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
20 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan menindak lanjuti laporan dugaan tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, pada beberapa waktu lalu.

Pasalnya, (Rm) oknum Kepala Desa Balaian dilaporkan warga ke Sentra Gakkumdu OKU Selatan diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan mencoblos lebih dari 1 Kali, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada Tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Tak hanya oknum Kepala Desa, yang dilaporkan warga juga sejumlah keluarga oknum Kepala Desa yang terlibat melakukan pencoblosan terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari 1 kali tersebut.

Atas dasar laporan warga, Sentra Gakkumdu saat ini sedang melakukan proses klasifikasi terhadap para saksi untuk ditindak lanjuti.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024.

"Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya tindak Pidana Pemilu yang ada di Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi,"ujarnya.

Sejauh ini Centra Gakkumdu, masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi untuk menggali informasi ke depan terkait indikasi berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

Oknum Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan pelanggaran yaitu mencoblos lebih dari 1 Kali untuk salah satu calon legislatif kabupaten OKU Selatan. "Sekarang kita sedang melakukan klasifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tuturnya.

Sedangkan. Lanjut Komang, Barang Bukti (BB) yang sudah ada di Sentra Gakkumdu berupa Video pencoblosan yang dilakukan diduga Kepala Desa tersebut.

"Pasti kita tindak lanjuti, sekarang sudah diproses pemanggilan saksi, dan akan memanggil Kepala Desa tersebut, untuk sementara ini, oknum Kepala Desa diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang menerangkan pada saat Pemungutan Suara melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali maka diancam Pidana 1 Tahun 6 Bulan dan didenda 18 Juta," tandasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ditjen Badilum Dorong Digitalisasi Pembelajaran Teknis Melalui Platform BLC*

Bahrudin Thea- Kamis, Mei 21, 2026 0
Ditjen Badilum Dorong Digitalisasi Pembelajaran Teknis Melalui Platform BLC*
Surabaya. - PojokJurnal com   [Kamis, 21 Mei 2026. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Dr. Hasanudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengadi…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan