-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Cilegon Daerah Headline Satpol PP Diduga Melakukan Pembiaran Pada Jam Operasional Cafe dan THM di Cilegon
Cilegon Daerah Headline

Satpol PP Diduga Melakukan Pembiaran Pada Jam Operasional Cafe dan THM di Cilegon

Admin
Admin
27 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, PojokJurnal.Com - Masih terdapat banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota Cilegon yang nekat melanggar Peraturan Daerah (Perda), terus beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Meskipun Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah mengundang pengelola cafe dan resto, serta THM, pada Rabu, 10 Januari 2024, para pengelola tersebut tetap menunjukkan sikap tidak patuh, meskipun sudah menandatangani surat pernyataan yang diberikan Pemkot Cilegon melalui Dinas Satpol PP Kota Cilegon kepada pemilik cafe atau THM.

Pernyataan tersebut mencakup komitmen pengelola THM untuk mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait perizinan penyelenggaraan hiburan, dan juga ketaatan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur pelanggaran terkait kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, serta zat adiktif lainnya, termasuk larangan peredaran minuman keras.

Menurut Rouf, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Provinsi Banten, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dianggap lamban dalam bertindak, terkesan adanya pembiaran meskipun sudah ada surat pernyataan yang mengatur batas waktu operasional hingga pukul 00.00 WIB.

“Kami mendesak Satpol PP Kota Cilegon untuk segera melakukan patroli, karena masih banyak cafe dan hiburan malam yang beroperasi hingga jam tiga pagi. Kami menantikan kebijakan tegas dari pemerintah Cilegon untuk menutup dan menindak cafe serta THM yang tetap membandel,” ungkapnya pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Rouf juga menambahkan bahwa dalam pemantauannya terhadap sejumlah cafe dan THM di wilayah kota Cilegon, masih terdapat penyediaan minuman keras (Miras) yang melanggar aturan.

“Masih banyak minuman keras yang kami temukan di cafe dan THM, dan beberapa di antaranya juga melanggar jam operasional. Apakah mungkin Satpol PP tidak mengetahui atau ada kongkalikong sehingga tidak ada tindakan tegas?” tambahnya.

Sementara itu, pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon belum memberikan keterangan terkait pelanggaran jam operasional THM yang masih berlangsung, menunjukkan ketidakpastian dalam penegakan aturan.



(*)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Bahrudin Thea- Sabtu, Maret 21, 2026 0
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang
Serang - Pojok Jurnal com . ,[ Kesiapan pengamanan arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M di wilayah Banten terus dipastikan hingga malam takbiran. Danrem 064/M…

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Minggu, Maret 15, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Minggu, Maret 15, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan