-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Dindikbud Kota Serang tak Tanggapi Surat Aduan Masyarakat, Adanya Dugaan Perundungan Terhadap Anak di SDN 13 Kota Serang
Daerah Headline Serang Raya

Dindikbud Kota Serang tak Tanggapi Surat Aduan Masyarakat, Adanya Dugaan Perundungan Terhadap Anak di SDN 13 Kota Serang

Admin
Admin
18 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com - Pasca pemberitaan yang ramai di beritakan di beberapa media online dan cetak adanya dugaan perundungan terhadap anak di Sekolah dasar Negeri 13 Kota Serang, rupanya Dindikbud Kota Serang tak menanggapi laporan masyarakat bahkan diduga adanya pembiaran oleh Dindikbud Kota Serang.

Berdasarkan undang - undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Roni, selaku paman korban, menerangkan bahwa dirinya dan keluarga untuk langkah awal sudah melaporkan hal tersebut kepada Komnas Perlindungan Anak, (KPAI) Kota Serang, dan sekarang, Inisial “Z” sedang dalam penanganan KPAI /psikolog, dari KPAI Kota Serang yang mana menurut keterangan dari psikolog melalui Komnas Perlindungan Anak bahwa betul inisial “Z” terkena tekanan mental yang membuat trauma dan takut bersekolah.

“iya betul ‘Z’, sementara dalam penanganan KPAI ,dan Dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang yang saat ini difokuskan pemulihan kondisi mental “Z” yang mengalami trauma akibat tindak perundungan yang dialami,” Ucap Petugas KPA Kota Serang, Rabu, (17/1/24).

Pendampingan psikologis dilakukan bertahap dan seluruh hasilnya akan disampaikan kepada orang tua “Z”.

“Untuk lebih jelas hasilnya nanti kami akan buatkan berita acara berikut dengan spesifik keluhan yang ‘Z’ alami yah, untuk saat ini KPA, Kota Serang sedang fokus konseling dan pelan pelan, memulihkan kondisi traumatic yang di alami inisial “Z” saat ini,” Ungkapnya.

Sementara itu, Roni selaku pamannya menyampaikan kepada awak media akan terus mendampingi keponakannya ini agar benar benar pulih, dan Roni meminta pihak Dindikbud, jangan hanya diam, lakukan konseling pada semua para orang tua dan anak di setiap sekolah - sekolah, terutama di sekolah dasar yang rentan terhadap kekerasan yang kerap sering terjadi, namun kebanyakan para orang tua takut untuk mengungkapkannya.

“Padahal Undang –Undang yang berbicara bahwa setiap anak itu di lindungi, dan harus di jaga dan di pelihara tentunya juga mendapatkan pendidikan dengan sebaik baiknya, apalagi di tingkat anak SD itu rentan sekali karena anak seumur itu dia sedang membangun sebuah karakter yang akan berdampak di saat besar nanti, karena tingkat sekolah SD si anak lebih kepada pengenalan lingkungan dan membangun mental anak dalam bergaul dengan teman - teman dan mulai mengenal pendidikan dasar,” ucap Roni.

Maka dari itu, kalo saja dari mulai tingkat SD adanya kekerasan semacam perundungan, apalagi adanya pencontohan dari oknum guru, berarti secara tidak langsung anak kita di ajari kekerasan oleh oknum guru tersebut dan ini tidak bisa dibiarkan atau dianggap sepele menurut saya karena dengan demikian oknum guru tersebut berarti mengajarkan kekerasan terhadap mental dan jiwa si anak usia dini.

Apakah itu pantas, dan saya rasa Dindikbud harus bertindak tegas dalam hal ini berikan sanksi kepada oknum guru tersebut dan berikut terhadap kepala sekolah yang bertanggung jawab di lingkungan sekolah tersebut,” ungkapnya.

(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

PokokJurnal.Com- Selasa, April 21, 2026 0
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan