-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram
Daerah Headline Serang Raya

Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram

Admin
Admin
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 8 tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, hasil kasus pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak pada 19 September 2023 telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan kasus ini pengembangan Tim yang melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten,” kata Abdul Karim saat Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi, Rabu, (13/12/23).

Lanjut Abdul Karim, penyidik telah menangkap 8 tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

“Adapun barang bukti yang diamankan 11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up,4 Unit Kendaraan Bermotor Truck Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas dan 4 GANCU serta 5 Elektronik Timbangan Elektronik,” tutur Abdul Karim.

Lanjut Abdul Karim, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu. Para pelaku menggunakan 4 tabung LPG subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG.

“Modusnya mereka mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, serta melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas LPG nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Kemudian tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar,” terangnya.

Abdul Karim menyebut, para pelaku beroperasi lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama 2 bulan.

“Mereka menyuntikkan tabung LPG subsidi 3 Kg dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg,” sebutnya.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar Rp1.050.000.000 sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya di antaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.

(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

TMMD Rampung 100 Persen, Danrem 064/MY: Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terasa Nyata di Desa

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 11, 2026 0
TMMD Rampung 100 Persen, Danrem 064/MY: Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terasa Nyata di Desa
Serang , Pojok Jurnal com.   [Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 0602/Serang resmi ditutup oleh Danrem 0…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan