Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram
Daerah Headline Serang Raya

Polda Banten Tangkap 8 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram

Admin
Admin
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 8 tersangka Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, hasil kasus pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak pada 19 September 2023 telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan kasus ini pengembangan Tim yang melakukan penyelidikan didapatkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Provinsi Banten.

“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten,” kata Abdul Karim saat Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi, Rabu, (13/12/23).

Lanjut Abdul Karim, penyidik telah menangkap 8 tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.

“Adapun barang bukti yang diamankan 11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up,4 Unit Kendaraan Bermotor Truck Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas dan 4 GANCU serta 5 Elektronik Timbangan Elektronik,” tutur Abdul Karim.

Lanjut Abdul Karim, para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas, timbangan elektronik dan es batu. Para pelaku menggunakan 4 tabung LPG subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG.

“Modusnya mereka mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, serta melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas LPG nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Kemudian tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar,” terangnya.

Abdul Karim menyebut, para pelaku beroperasi lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama 2 bulan.

“Mereka menyuntikkan tabung LPG subsidi 3 Kg dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg,” sebutnya.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar Rp1.050.000.000 sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya di antaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.

(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

PokokJurnal.Com- Sabtu, Juli 05, 2025 0
Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal
Bakauheni, Lampung — pojokjurnal.com Sabtu, 5 Juli 2025 Keluhan keras datang dari salah satu penumpang kapal KM Kumala yang berlayar dari Pelabuhan Bakauheni, …

Berita Terpopuler

SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

Jumat, Juli 04, 2025
Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Sabtu, Juli 05, 2025
UPT  Wilayah V Samsat Lampung Timur Diduga  Berbau Sarat Pungli

UPT Wilayah V Samsat Lampung Timur Diduga Berbau Sarat Pungli

Rabu, Juli 02, 2025
Sudah 6 Bulan Laporan Kasus Penipuan Mobil Mewah di Polres Bogor, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sudah 6 Bulan Laporan Kasus Penipuan Mobil Mewah di Polres Bogor, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, Juni 28, 2025
Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Kamis, Juli 03, 2025
HUT Bayangkara 79 Bupati Pandeglang Mengapresiasi Kamtibnas  di Desa Wirasinga

HUT Bayangkara 79 Bupati Pandeglang Mengapresiasi Kamtibnas di Desa Wirasinga

Selasa, Juli 01, 2025
Patut  Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas  Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi

Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi

Jumat, Juni 27, 2025
Diduga Oknum Komite dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan Terkait Pungli Biaya Perpisahan*

Diduga Oknum Komite dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan Terkait Pungli Biaya Perpisahan*

Kamis, Juni 26, 2025

Selasa, September 03, 2024
Peduli Kesehatan Mata WBP, Lapas Kotaagung Fasilitasi Cek Kesehatan Mata Gratis

Peduli Kesehatan Mata WBP, Lapas Kotaagung Fasilitasi Cek Kesehatan Mata Gratis

Selasa, Juli 01, 2025

Berita Terpopuler

SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

SPMB 2025 Banten Kisruh, Hamas Soroti Minimnya Transparansi dan Dugaan Titipan di Sekolah

Jumat, Juli 04, 2025
Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

Sabtu, Juli 05, 2025
UPT  Wilayah V Samsat Lampung Timur Diduga  Berbau Sarat Pungli

UPT Wilayah V Samsat Lampung Timur Diduga Berbau Sarat Pungli

Rabu, Juli 02, 2025
Sudah 6 Bulan Laporan Kasus Penipuan Mobil Mewah di Polres Bogor, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sudah 6 Bulan Laporan Kasus Penipuan Mobil Mewah di Polres Bogor, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, Juni 28, 2025
Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan

Kamis, Juli 03, 2025
HUT Bayangkara 79 Bupati Pandeglang Mengapresiasi Kamtibnas  di Desa Wirasinga

HUT Bayangkara 79 Bupati Pandeglang Mengapresiasi Kamtibnas di Desa Wirasinga

Selasa, Juli 01, 2025
Patut  Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas  Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi

Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi

Jumat, Juni 27, 2025
Diduga Oknum Komite dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan Terkait Pungli Biaya Perpisahan*

Diduga Oknum Komite dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan Terkait Pungli Biaya Perpisahan*

Kamis, Juni 26, 2025

Selasa, September 03, 2024
Peduli Kesehatan Mata WBP, Lapas Kotaagung Fasilitasi Cek Kesehatan Mata Gratis

Peduli Kesehatan Mata WBP, Lapas Kotaagung Fasilitasi Cek Kesehatan Mata Gratis

Selasa, Juli 01, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan