-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Headline Nasional Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Menyikapi Pemberitaan Yang Viral Terkait Permasalahan Tanah di Desa Argawana
Banten Headline Nasional

Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Menyikapi Pemberitaan Yang Viral Terkait Permasalahan Tanah di Desa Argawana

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Banten, Pojoknurnal.com - Kesemuanya kewarganegaraan indonesia, Para Advokat dan/atau Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ARTA & Co LAW OFFICE”, yang beralamat di Ruko Kaujon Mansion, Jl. Ciracas, Serang, Kec. Serang, Kota Serang - Banten 42116. Bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa untuk dan atas nama PT. GUNUNG GLORIA Yang selanjutnya disebut sebagai PELAPOR JAKARTA 12/12/23. 

Afrizal, S.E., S..H., selaku kuasa Hukum PT. Gunung Gloria menyikapi pemberitaan yang kini berkembang terkait permasalahan tanah di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang - Provinsi Banten tepatnya antara PT. GUNUNG GLORIA DAN PT. SARANA PERSADA NIAGA. Pada prinsipnya kami mengapresiasi Pihak PT. SARANA PERSADA NIAGA melalui Kuasa Hukumnya Ujang Kosasih, S.H. yang telah menyikapi dan membuat pernyataan dan pemberitaan dibeberapa media online.

Menindaklanjuti permasalahan tanah tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu sudah hampir 1 tahun tepatnya di POLDA Banten, Klien Kami (PT. GUNUNG GLORIA) telah membuat laporan terhadap Owner/atau Pemilik dari PT. Sarana Persada Niaga dan sudah pula ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : A.3/1211/III/RES.1.11.1/2023/Ditreskrimum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA BANTEN Tertanggal 21 Juni 2022 atas Dugaan Penipuan “Bilyet Giro” yang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari perbankan, atas hal tersebut PT. GUNUNG GLORIA, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP pidana. Namun demikian, ada yang perlu kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan tersebut diantaranya adalah pada awalnya klien kami (PT. Gunung Gloria) yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pemilik atas 31 Bidang Tanah di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang - Provinsi Banten.

"Yang kini diakui seolah-olah diakui Milik PT. SARANA PERSADA NIAGA dengan bermodal PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 yang dimana didalam perjanjian disebutkan jangka waktu 36 bulan pembayaran terakhir tepatnya September 2023, perlu diketahui kembali PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 telah dinyatakan Wanprestasi (lalai dalam memenuhi perjanjian) berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Nomor 146/ Pdt.G/2022/PN.Srg dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 153/PDT/2023/PT.BTN, perlu dipahami, gugatan yang terjadi Pada Pengadilan Negri Serang adalah mengenai kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT. Sarana Persada Niaga bukanlah mengenai kepemilikan Hak Atas Tanah, dan anehnya Gugatan Wanprestasi tersebut diajukan Oleh PT. Sarana Persada Niaga" Ucap Afrizal, S.E., S..H., selaku kuasa Hukum PT. Gunung Gloria .

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Riko Setia Graha, S.H. yang mengikuti sekaligus menyaksikan dan mendapati Fakta, untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang saat ini menyampaikan. "Perlu diketahui kembali didalam PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 tidak terdapat kesepakatan serta kerjasama dengan PT. Sarana Persada Niaga untuk menempati, mengelola, memanfaatkan dan mendirikan bangunan diatas objek bidang tanah" ucap nya. 

Lanjutnya Riko Setia Graha, S.H.“ Faktanya hari ini klien kami mendapati adanya orang-orang berada diatas tanah tersebut salah satunya adalah Deni Juweni yang mengaku sebagai Komisaris pada PT. Sarana Persasda Niaga akan tetapi sampai adanya pemberitaan ini, Pihak-pihak tidak dapat menunjukan bukti atau atas hak dan atas Surat Keterangan atau akte notaris yang dikeluarkan Kemenkumham atas nama yang menyatakan diri selaku Komisaris pada PT. Sarana Persada Niaga, dan atau diperintahkan oleh siapa keberadaannya yang dapat dibenarkan oleh Hukum” ? Bahwa terdapat fakta Hukum yaitu PT Sarana Persada Niaga telah melakukan Eksplorasi pemanfaatan atas 31 Objek bidang tanah milik Klien Kami (PT. Gunung Gloria). “berdasarkan keterangan Klien kami bahwa objek tersebut/atau bentuk tanah tersebut telah berkurang dari keadaan ditahun 2020” Adapun kejadian dimana para pekerja (PT. Gunung Gloria) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 005/GG/SKPKT/HRD/XI/2023, telah melakukan Pengkatan kepada H. Suwarni selaku Koordinator Lapangan PT. Gunung Gloria yang datang ke area tanah tersebut untuk memperbaiki dan mengamankan aset-aset yang selama ini menjadi milik Klien Kami PT. Gunung Gloria. “kami mendapati adanya pemberitaan yang dimana seolah-olah ada seseorang dengan secara paksa telah mengerahkan masa, yang mana kebenaraannya orang-orang tersebut adalah para pekerja PT. Gunung Gloria” bahwa perlu diketahui berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/03 IUP.OP.-DPMPTSP/II/2020 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Batuan Kepada PT. Gunung Gloria.

Mendapati adanya pemberitaan yang dimana seolah-olah ada seseorang dengan secara paksa telah mengerahkan masa, yang mana kebenaraannya orang-orang tersebut adalah para pekerja PT. Gunung Gloria “kami dapat berpendapat bahwa selama ini PT. Sarana Persada Niaga tidak pernah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan diatas tanah tersebut” Dengan cara-cara yang didapati hari ini, patutlah kami beranggapan bahwa PT. Sarana Persada Niaga telah melakukan seluruh kegiatannya dengan secara melawan Hukum Demikian yang bisa kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan yang kini sedang berkembang,"pungkasnya. (Budi)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 19, 2026 0
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.
Blitar, - PojokJurnal com .  [PojokJurnal.com - Suasana depan Kantor KONI Kota Blitar, Senin 18 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah aktivis yang…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan