Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Banten Headline Nasional Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Menyikapi Pemberitaan Yang Viral Terkait Permasalahan Tanah di Desa Argawana
Banten Headline Nasional

Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Menyikapi Pemberitaan Yang Viral Terkait Permasalahan Tanah di Desa Argawana

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Banten, Pojoknurnal.com - Kesemuanya kewarganegaraan indonesia, Para Advokat dan/atau Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ARTA & Co LAW OFFICE”, yang beralamat di Ruko Kaujon Mansion, Jl. Ciracas, Serang, Kec. Serang, Kota Serang - Banten 42116. Bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa untuk dan atas nama PT. GUNUNG GLORIA Yang selanjutnya disebut sebagai PELAPOR JAKARTA 12/12/23. 

Afrizal, S.E., S..H., selaku kuasa Hukum PT. Gunung Gloria menyikapi pemberitaan yang kini berkembang terkait permasalahan tanah di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang - Provinsi Banten tepatnya antara PT. GUNUNG GLORIA DAN PT. SARANA PERSADA NIAGA. Pada prinsipnya kami mengapresiasi Pihak PT. SARANA PERSADA NIAGA melalui Kuasa Hukumnya Ujang Kosasih, S.H. yang telah menyikapi dan membuat pernyataan dan pemberitaan dibeberapa media online.

Menindaklanjuti permasalahan tanah tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu sudah hampir 1 tahun tepatnya di POLDA Banten, Klien Kami (PT. GUNUNG GLORIA) telah membuat laporan terhadap Owner/atau Pemilik dari PT. Sarana Persada Niaga dan sudah pula ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : A.3/1211/III/RES.1.11.1/2023/Ditreskrimum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA BANTEN Tertanggal 21 Juni 2022 atas Dugaan Penipuan “Bilyet Giro” yang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari perbankan, atas hal tersebut PT. GUNUNG GLORIA, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP pidana. Namun demikian, ada yang perlu kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan tersebut diantaranya adalah pada awalnya klien kami (PT. Gunung Gloria) yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pemilik atas 31 Bidang Tanah di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang - Provinsi Banten.

"Yang kini diakui seolah-olah diakui Milik PT. SARANA PERSADA NIAGA dengan bermodal PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 yang dimana didalam perjanjian disebutkan jangka waktu 36 bulan pembayaran terakhir tepatnya September 2023, perlu diketahui kembali PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 telah dinyatakan Wanprestasi (lalai dalam memenuhi perjanjian) berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Nomor 146/ Pdt.G/2022/PN.Srg dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 153/PDT/2023/PT.BTN, perlu dipahami, gugatan yang terjadi Pada Pengadilan Negri Serang adalah mengenai kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT. Sarana Persada Niaga bukanlah mengenai kepemilikan Hak Atas Tanah, dan anehnya Gugatan Wanprestasi tersebut diajukan Oleh PT. Sarana Persada Niaga" Ucap Afrizal, S.E., S..H., selaku kuasa Hukum PT. Gunung Gloria .

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Riko Setia Graha, S.H. yang mengikuti sekaligus menyaksikan dan mendapati Fakta, untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang saat ini menyampaikan. "Perlu diketahui kembali didalam PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 tidak terdapat kesepakatan serta kerjasama dengan PT. Sarana Persada Niaga untuk menempati, mengelola, memanfaatkan dan mendirikan bangunan diatas objek bidang tanah" ucap nya. 

Lanjutnya Riko Setia Graha, S.H.“ Faktanya hari ini klien kami mendapati adanya orang-orang berada diatas tanah tersebut salah satunya adalah Deni Juweni yang mengaku sebagai Komisaris pada PT. Sarana Persasda Niaga akan tetapi sampai adanya pemberitaan ini, Pihak-pihak tidak dapat menunjukan bukti atau atas hak dan atas Surat Keterangan atau akte notaris yang dikeluarkan Kemenkumham atas nama yang menyatakan diri selaku Komisaris pada PT. Sarana Persada Niaga, dan atau diperintahkan oleh siapa keberadaannya yang dapat dibenarkan oleh Hukum” ? Bahwa terdapat fakta Hukum yaitu PT Sarana Persada Niaga telah melakukan Eksplorasi pemanfaatan atas 31 Objek bidang tanah milik Klien Kami (PT. Gunung Gloria). “berdasarkan keterangan Klien kami bahwa objek tersebut/atau bentuk tanah tersebut telah berkurang dari keadaan ditahun 2020” Adapun kejadian dimana para pekerja (PT. Gunung Gloria) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 005/GG/SKPKT/HRD/XI/2023, telah melakukan Pengkatan kepada H. Suwarni selaku Koordinator Lapangan PT. Gunung Gloria yang datang ke area tanah tersebut untuk memperbaiki dan mengamankan aset-aset yang selama ini menjadi milik Klien Kami PT. Gunung Gloria. “kami mendapati adanya pemberitaan yang dimana seolah-olah ada seseorang dengan secara paksa telah mengerahkan masa, yang mana kebenaraannya orang-orang tersebut adalah para pekerja PT. Gunung Gloria” bahwa perlu diketahui berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/03 IUP.OP.-DPMPTSP/II/2020 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Batuan Kepada PT. Gunung Gloria.

Mendapati adanya pemberitaan yang dimana seolah-olah ada seseorang dengan secara paksa telah mengerahkan masa, yang mana kebenaraannya orang-orang tersebut adalah para pekerja PT. Gunung Gloria “kami dapat berpendapat bahwa selama ini PT. Sarana Persada Niaga tidak pernah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan diatas tanah tersebut” Dengan cara-cara yang didapati hari ini, patutlah kami beranggapan bahwa PT. Sarana Persada Niaga telah melakukan seluruh kegiatannya dengan secara melawan Hukum Demikian yang bisa kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan yang kini sedang berkembang,"pungkasnya. (Budi)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan*

Bahrudin Thea- Selasa, Februari 24, 2026 0
Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan*
Depok - Pojok Jurnal com .  [Selasa, 24 Februari 2026.  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pen…

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa

Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa

Rabu, Maret 19, 2025
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Jumat, Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa

Alih-alih Bersertifikat Halal, Anjing Berkeliaran di Pabrik Bihun Cap Angsa

Rabu, Maret 19, 2025
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Jumat, Februari 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan