-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Headline Nasional Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Menyikapi Pemberitaan Yang Viral Terkait Permasalahan Tanah di Desa Argawana
Banten Headline Nasional

Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Menyikapi Pemberitaan Yang Viral Terkait Permasalahan Tanah di Desa Argawana

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
13 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Banten, Pojoknurnal.com - Kesemuanya kewarganegaraan indonesia, Para Advokat dan/atau Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “ARTA & Co LAW OFFICE”, yang beralamat di Ruko Kaujon Mansion, Jl. Ciracas, Serang, Kec. Serang, Kota Serang - Banten 42116. Bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa untuk dan atas nama PT. GUNUNG GLORIA Yang selanjutnya disebut sebagai PELAPOR JAKARTA 12/12/23. 

Afrizal, S.E., S..H., selaku kuasa Hukum PT. Gunung Gloria menyikapi pemberitaan yang kini berkembang terkait permasalahan tanah di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang - Provinsi Banten tepatnya antara PT. GUNUNG GLORIA DAN PT. SARANA PERSADA NIAGA. Pada prinsipnya kami mengapresiasi Pihak PT. SARANA PERSADA NIAGA melalui Kuasa Hukumnya Ujang Kosasih, S.H. yang telah menyikapi dan membuat pernyataan dan pemberitaan dibeberapa media online.

Menindaklanjuti permasalahan tanah tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu sudah hampir 1 tahun tepatnya di POLDA Banten, Klien Kami (PT. GUNUNG GLORIA) telah membuat laporan terhadap Owner/atau Pemilik dari PT. Sarana Persada Niaga dan sudah pula ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : A.3/1211/III/RES.1.11.1/2023/Ditreskrimum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA BANTEN Tertanggal 21 Juni 2022 atas Dugaan Penipuan “Bilyet Giro” yang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari perbankan, atas hal tersebut PT. GUNUNG GLORIA, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP pidana. Namun demikian, ada yang perlu kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan tersebut diantaranya adalah pada awalnya klien kami (PT. Gunung Gloria) yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pemilik atas 31 Bidang Tanah di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang - Provinsi Banten.

"Yang kini diakui seolah-olah diakui Milik PT. SARANA PERSADA NIAGA dengan bermodal PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 yang dimana didalam perjanjian disebutkan jangka waktu 36 bulan pembayaran terakhir tepatnya September 2023, perlu diketahui kembali PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 telah dinyatakan Wanprestasi (lalai dalam memenuhi perjanjian) berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Nomor 146/ Pdt.G/2022/PN.Srg dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 153/PDT/2023/PT.BTN, perlu dipahami, gugatan yang terjadi Pada Pengadilan Negri Serang adalah mengenai kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT. Sarana Persada Niaga bukanlah mengenai kepemilikan Hak Atas Tanah, dan anehnya Gugatan Wanprestasi tersebut diajukan Oleh PT. Sarana Persada Niaga" Ucap Afrizal, S.E., S..H., selaku kuasa Hukum PT. Gunung Gloria .

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum PT. Gunung Gloria Riko Setia Graha, S.H. yang mengikuti sekaligus menyaksikan dan mendapati Fakta, untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang saat ini menyampaikan. "Perlu diketahui kembali didalam PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 75 tidak terdapat kesepakatan serta kerjasama dengan PT. Sarana Persada Niaga untuk menempati, mengelola, memanfaatkan dan mendirikan bangunan diatas objek bidang tanah" ucap nya. 

Lanjutnya Riko Setia Graha, S.H.“ Faktanya hari ini klien kami mendapati adanya orang-orang berada diatas tanah tersebut salah satunya adalah Deni Juweni yang mengaku sebagai Komisaris pada PT. Sarana Persasda Niaga akan tetapi sampai adanya pemberitaan ini, Pihak-pihak tidak dapat menunjukan bukti atau atas hak dan atas Surat Keterangan atau akte notaris yang dikeluarkan Kemenkumham atas nama yang menyatakan diri selaku Komisaris pada PT. Sarana Persada Niaga, dan atau diperintahkan oleh siapa keberadaannya yang dapat dibenarkan oleh Hukum” ? Bahwa terdapat fakta Hukum yaitu PT Sarana Persada Niaga telah melakukan Eksplorasi pemanfaatan atas 31 Objek bidang tanah milik Klien Kami (PT. Gunung Gloria). “berdasarkan keterangan Klien kami bahwa objek tersebut/atau bentuk tanah tersebut telah berkurang dari keadaan ditahun 2020” Adapun kejadian dimana para pekerja (PT. Gunung Gloria) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 005/GG/SKPKT/HRD/XI/2023, telah melakukan Pengkatan kepada H. Suwarni selaku Koordinator Lapangan PT. Gunung Gloria yang datang ke area tanah tersebut untuk memperbaiki dan mengamankan aset-aset yang selama ini menjadi milik Klien Kami PT. Gunung Gloria. “kami mendapati adanya pemberitaan yang dimana seolah-olah ada seseorang dengan secara paksa telah mengerahkan masa, yang mana kebenaraannya orang-orang tersebut adalah para pekerja PT. Gunung Gloria” bahwa perlu diketahui berdasarkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/03 IUP.OP.-DPMPTSP/II/2020 tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Batuan Kepada PT. Gunung Gloria.

Mendapati adanya pemberitaan yang dimana seolah-olah ada seseorang dengan secara paksa telah mengerahkan masa, yang mana kebenaraannya orang-orang tersebut adalah para pekerja PT. Gunung Gloria “kami dapat berpendapat bahwa selama ini PT. Sarana Persada Niaga tidak pernah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan diatas tanah tersebut” Dengan cara-cara yang didapati hari ini, patutlah kami beranggapan bahwa PT. Sarana Persada Niaga telah melakukan seluruh kegiatannya dengan secara melawan Hukum Demikian yang bisa kami sampaikan guna meluruskan pemberitaan yang kini sedang berkembang,"pungkasnya. (Budi)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN

Bahrudin Thea- Jumat, Maret 13, 2026 0
Mendes Yandri Minta Keseriusan Semua Pihak Sukseskan DTSEN
SERANG - Pojok Jurnal com . [Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasion…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan