-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Pandeglang Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Konter di Pandeglang Banten
Daerah Headline Pandeglang

Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Konter di Pandeglang Banten

Admin
Admin
29 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pandeglang, PojokJurnal.Com - Berada disebuah daerah wilayah yang bermayoritas santri, sebuah konter pulsa yang berada di simpang Mangger, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diduga menjual obat keras yang tak berijin dari dinas kesehatan.

Pantauan awak media di lokasi terlihat sangat mencurigakan dengan aktivitas jual beli yang ada di konter tersebut, mayoritas para muda mudi yang terlihat sedang bertransaksi Obat keras golongan G berjenis excemer dan tramadol.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi akan aktivitas jual beli pada penjual pulsa yang berinisial TN dan dikordinatori oleh Mk merasa terusik akan keberadaan awak media mereka mencoba memberhentikan aktivitasnya.

Ditempat terpisah Febrian salah satu aktifis muda Banten membuka suara, bahwa terdapat keganjilan pada konter tersebut, bahkan terlihat jelas transaksi jual beli obat keras golongan G didepanya.

“Saya meminta kepada pihak penegak hukum (APH ) untuk segera menindak tegas akan adanya penjualan barang haram tersebut, karna sampai saat ini masih terlihat lenggang, mungkin saja masih banyak konter seperti itu di tempat lainya yang tak terpantau oleh kita ataupun dari aparat penegak hukum,” Ucapnya. Senin. (27/11/2023).

Guna mencegah menjamurnya penjualan obat keras diwilayah kota santri tersebut saya selaku lembaga kontrol meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses oknum penjual obat keras dan memberikan sanksi dan efek jera agar tak ada korban, lebih baik mencegah dari pada mengobati,”  tegasnya 


(*) 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 05, 2026 0
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*
Jakarta, - PojokJurnal com.    [Senin, 4 Mei 2026. Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Badan Pengawasan M…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan