-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Hukum dan Kriminal Nasional Oku Selatan Penyerobotan Tanah Warga Desa Tanjung Jati OKU Selatan Berujung di Kepolisian
Hukum dan Kriminal Nasional Oku Selatan

Penyerobotan Tanah Warga Desa Tanjung Jati OKU Selatan Berujung di Kepolisian

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
05 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU SELATAN, Pojokjurnal.com – Pematokan sebuah lahan tanah milik salah satu warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan atas nama A. Rasyid yang dilakukan Rumambi bin M. Basri akhirnya menuai badai. 

Pasalnya, dua orang ahli waris dari A. Rasyid pemilik lahan tanah tersebut mendatangi Polres OKU Selatan, Senin (30/06/23). Mereka melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan yang dilakukan Rumambi bin M. Basri yang notabenenya merupakan saudara sepupu pelapor Herdi bin A. Rasyid.

Pelapor Herdi bin A. Rasyid yang ketika itu didampingi oleh adiknya Herli Rasyid menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penyerobotan lahan tanah yang berada di belakang rumahnya itu dilakukan Rumambi bin M. Basri sudah berjalan lebih dari 13 bulan. 

“Sejak Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut pada tanggal 21 Mei 2022, maka kami sudah berupaya untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena himbauan kami agar Rumambi segera mencabut patok tersebut dan mengurungkan niatnya untuk menyerobot tanah milik orang tua kami tidak juga diindahkan, maka jalan satu-satunya persoalan tersebut harus diselesaikan secara hukum,” jelas Herdi

Lebih lanjut Herdi menyatakan, kepemilikan tanah peninggalan orang tuanya secara legalitas sangat jelas. Sebab secara De Facto atau faktanya, tanah tersebut telah dikelola selama lebih dari 45 tahun dan sudah bersertifikat pada tahun 1996 oleh orang tuanya, dan hal ini tidak pernah diperebutkan oleh orang tua mereka adik-beradik hingga mereka semua meninggal dunia beberapa tahun lalu, termasuk oleh orang tua Rumambi bin M. Basri. 

"Kemudian secara legalitas atau de jure, kepemilikan tanah milik orang tua saya ini sangat jelas, yakni telah bersertifikat sejak tahun 1996, dan didukung oleh sejumlah surat keterangan dari beberapa aparat desa," tegas Hardi. 

Dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP / N / 51 / IV / 2023 / SPKT / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Juni 2023, yang ditandatangani An. Kepala Kepolisian OKU Selatan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H tersebut, terlapor dijerat dengan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. 

"Sebenarnya pihak kepolisian maupun pengadilan bisa mengembangkan persoalan ini lagi dengan menjerat Rumambi bin M. Basri dengan Tidak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Sebab, ketika Rumambi melakukan pematokan tanah tersebut, dia pernah melontarkan kata-kata 'orang pendatang' yang ditujukannya kepada Ibu Kandung saya," paparnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya pihak Polres OKU Selatan bergerak cepat. Setelah sebelumnya pihak Polres OKU Selatan melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, maka pada 8 Agustus 2023 yang lalu pihak Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Rumambi di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim oleh Bripda Rinaldy Anugrah Akbar, S.H.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 2 jam, Rumambi berkilah bahwa dia tidak tau kalau tanah yang dipatoknya itu telah bersertifikat, sehingga ia minta maaf kepada seluruh ahli waris A. Rasyid dan mengharapkan agar pihak kepolisian OKU Selatan bisa memfasilitasi agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. 

Akhirnya dengan dengan disaksikan serta diketahui oleh pemerintah Desa Tanjung Jati maka dilakukan perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, dengan salah satu point nya bahwa Rumambi mengembalikan tanah tersebut kepada pihak Herdi atau ahli waris dari A, Rasyid.

Perdamaian ini juga sudah diselesaikan di hadapan pihak kepolisian OKU Selatan dalam hal ini unit pidana umum. Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK.MH. melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SH dengan didampingi oleh Kanit Pidum Polres OKU Selatan IPDA Doni Siswanto,SH.MH saat di wawancara media ini menyatakan  

" Benar kedua belah pihak pada hari ini Selasa 5 September 2023 telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan dasar surat perdamaian yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat  maka perkara ini bisa dihentikan " ungkap Biladi.

Penulis : Imroni

Via Hukum dan Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Bahrudin Thea- Jumat, Juni 19, 2026 0
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan
CILEGON – PojokJurnal com [ Jumat 19 Juni 2026  Dugaan penyajian makanan yang tidak layak konsumsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dikelu…

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
PGRI Kabupaten Pandeglang  Gelar  Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan  Aman Bencana Tahun 2026

PGRI Kabupaten Pandeglang Gelar Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2026

Selasa, Juni 16, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
PGRI Kabupaten Pandeglang  Gelar  Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan  Aman Bencana Tahun 2026

PGRI Kabupaten Pandeglang Gelar Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2026

Selasa, Juni 16, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan