-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya BNN Banten Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Tangerang, 12 Kg Sabu Gagal Edar
Daerah Headline Serang Raya

BNN Banten Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Tangerang, 12 Kg Sabu Gagal Edar

Admin
Admin
07 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, PojokJurnal.Com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (46) Warga Kota Tangerang dan B (46) Warga Aceh Utara di sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk, Kota Tangerang, Banten. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti seberat 12,870 Kg.

Kepala BNNP Banten Drs. Rohmad Nursahid didampingi Kepala Bidang penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai, Moch Ari serta Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol. Ichlas Gunawan menyampaikan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB Rabu kemarin, tim BNNP Banten bergerak menuju Kota Tangerang dibantu Bea cukai Kanwil Banten dan mengeksekusi penangkapan kedua pelaku,” kata kepala BNNP Banten Drs Rohmad Nursahid Kamis, (7/9/23).

Lebih lanjut, Rohmad Nursahid mengatakan, kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 12,870 Kg sabu, satu buah tas warna hitam tempat menaruh sabu, dua lembar KTP dan empat unit handphone yang dipakai pelaku untuk melakukan transaksi.

“Pada pukul 17.00 WIB akhirnya kedua pelaku tertangkap. Bersama mereka, kami menyita 11 bungkus plastik berwarna hitam dan satu bungkus plastik bening yang berisi narkoba,” ucapnya.

Keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba mereka selama satu bulan. Dari setiap 1 Kg sabu yang terjual, mereka akan mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah. Saat ini BNN telah mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke jaringan internasional.

“Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni ; Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 undang-undang Nomer 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata dia.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

14 Tahun Menunggu Kepastian: Warga Transmigrasi Air Balui Mengetuk Hati Bupati Musi Banyuasin”

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 03, 2026 0
14 Tahun Menunggu Kepastian: Warga Transmigrasi Air Balui Mengetuk Hati Bupati Musi Banyuasin”
MUSI BANYUASIN – PojokJurnal com.    [Setelah bertahan selama kurang lebih 14 tahun dalam ketidakpastian, warga transmigrasi Air Balui akhirnya mendatangi Kant…

Berita Terpopuler

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi Indonesia–Prancis melalui Program ICC Immersion*

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi Indonesia–Prancis melalui Program ICC Immersion*

Senin, April 13, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026

Berita Terpopuler

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi Indonesia–Prancis melalui Program ICC Immersion*

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi Indonesia–Prancis melalui Program ICC Immersion*

Senin, April 13, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan