KREDIT FIKTIF KARAWANG MENGUAP? LPKSM SATRIA DESAK KEJARI BONGKAR AKAR PERKARA
Soroti Peran Korporasi dan Oknum BTN, Aksi Moral Digelar 7 September — Gugatan Legal Standing Disiapkan
KARAWANG — [PojokJurnal com. [Dugaan skandal kredit fiktif yang berkaitan dengan proyek perumahan di Kabupaten Karawang kembali memasuki babak panas.
Di tengah tuntutan konsumen yang menginginkan kepastian hukum, Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PB LPKSM) SATRIA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membongkar secara menyeluruh siapa yang diduga merancang, memproses, menyetujui hingga mencairkan kredit yang kini dipersoalkan.
Ketua Umum PB LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., bahkan meminta aparat penegak hukum segera menentukan status hukum pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti dinilai bertanggung jawab.
Desakan itu diarahkan antara lain kepada jajaran manajemen PT Bumi Artha Sedayu (PT BAS), PT Citra Swarna Grande (PT CSG) serta pihak internal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Karawang.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi. Segera tetapkan status tersangka terhadap jajaran direksi atau manajemen PT BAS, PT CSG, serta oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang,” ujar Gunawan dalam pernyataan sikapnya, Kamis (3/9/2026).
Bukan Sekadar Kredit Bermasalah
Persoalan yang diangkat LPKSM SATRIA bukan semata-mata soal kredit macet atau sengketa antara konsumen dengan pengembang.
Mereka menduga terdapat persoalan yang lebih serius dalam proses pemberian dan pencairan kredit, sehingga meminta aparat mengurai seluruh rantai transaksi dan dokumen yang menjadi dasar lahirnya fasilitas kredit tersebut.
Pertanyaan kuncinya: siapa yang mengajukan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari dana tersebut?
Jika benar terdapat rekayasa data atau dokumen dalam proses kredit, persoalan tersebut dapat bergeser dari sekadar sengketa keperdataan menjadi dugaan tindak pidana, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
LPKSM SATRIA juga menilai dampaknya tidak berhenti pada konsumen.
Apabila dana yang dipersoalkan berasal dari lembaga perbankan milik negara dan terdapat unsur tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum, maka aspek kerugian keuangan negara juga perlu ditelusuri secara serius.
Peran BTN Dipertanyakan
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah proses internal perbankan.
LPKSM SATRIA menyinggung dugaan keterlibatan maupun pembiaran oleh oknum pimpinan cabang BTN Karawang periode 2021–2024.
Gunawan meminta pihak BTN pusat tidak hanya melakukan pemeriksaan internal, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Kami menuntut sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum terhadap oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang periode tahun 2021–2024 yang telah meloloskan kredit fiktif tersebut,” katanya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dan tuntutan LPKSM SATRIA. Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Aksi Moral: Dua Titik Jadi Sasaran
Tekanan publik akan kembali mengemuka pada Senin, 7 September 2026.
LPKSM SATRIA Kabupaten Karawang berencana menggelar aksi moral dengan membawa isu “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.”
Dua lokasi menjadi sasaran aksi, yakni:
- Kantor Kejaksaan Negeri Karawang
- Kantor Cabang BTN Karawang di kawasan Galuh Mas
Aksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi hanya dimainkan di ruang pemeriksaan atau meja mediasi, tetapi mulai masuk ke ruang tekanan publik.
LPKSM SATRIA meminta Kejari Karawang memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Ketika Penanganan Perkara Dipertanyakan
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa proses hukum dinilai belum memberikan kepastian kepada konsumen.
Gunawan bahkan menyatakan apabila Kejari Karawang tidak mampu menuntaskan perkara tersebut, penanganannya diminta dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Penundaan penetapan tersangka hanya akan mencederai rasa keadilan konsumen dan merugikan keuangan negara serta konsumen. Jika Kejari memang tidak sanggup, segera limpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” tegasnya.
Desakan ini tentu perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum: sudah sejauh mana proses penanganan perkara, siapa saja yang telah diperiksa, apa temuan penyidik, serta apakah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum pihak tertentu?
Tidak Berhenti di Jalanan, Gugatan Disiapkan
Menariknya, LPKSM SATRIA tidak hanya mengandalkan aksi massa.
Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), mereka menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata legal standing atau hak gugat organisasi ke Pengadilan Negeri Karawang.
Langkah tersebut disebut mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 46 ayat (1) huruf c yang mengatur hak lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat mengajukan gugatan.
Dalam rancangan gugatan yang disebut sedang disusun, pihak yang ditempatkan sebagai tergugat adalah:
Gugatan tersebut diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan konsumen yang disebut mengalami kerugian secara massal.
Surat Kejati Jabar Jadi Bagian Penting
LPKSM SATRIA juga mengungkap adanya surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Surat tersebut disebut bernomor B-1393/M.2.2.4/Fo.2/08/2026, tertanggal 24 Agustus 2026, dengan perihal pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan pengambilalihan penanganan perkara.
Menurut Gunawan, keberadaan surat tersebut menjadi bagian dari pengawalan mereka terhadap proses hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh secara paralel. Pidana khususnya kami akan kawal di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya.
Jika benar terdapat permohonan pengambilalihan penanganan perkara, publik tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan tindak lanjutnya dan apakah perkara tersebut masih berada di Kejari Karawang atau telah masuk dalam penanganan Kejati Jawa Barat.
Publik Menunggu Jawaban
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak-pihak terkait.
Pertama, apakah benar terdapat kredit yang diduga fiktif?
Kedua, bagaimana mekanisme pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit tersebut?
Ketiga, siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahapan?
Keempat, apakah terdapat dugaan manipulasi dokumen atau data?
Kelima, berapa nilai kerugian konsumen dan apakah terdapat indikasi kerugian keuangan negara?
Keenam, sejauh mana keterlibatan pihak pengembang dan pihak perbankan?
Dan yang paling penting, mengapa perkara ini belum memberikan kepastian hukum kepada konsumen yang merasa dirugikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.
LPKSM SATRIA menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum maupun tekanan publik.
“Untuk pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan secara masif atas praktik manipulasi kredit ini, akan kami perjuangkan di Pengadilan Negeri Karawang. Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi korporasi nakal untuk menindas dan menzalimi konsumen,” pungkas Gunawan.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai kredit fiktif, dugaan keterlibatan pihak korporasi maupun oknum BTN sebagaimana disampaikan LPKSM SATRIA masih merupakan dugaan dan tuntutan organisasi. Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kecukupan alat bukti. Hak jawab dan klarifikasi dari Kejari Karawang, BTN, PT BAS, dan PT CSG tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Usup

Posting Komentar