KPU Pandeglang Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan
Pandeglang – PojokJurnal com [Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka peninjauan dan penyusunan standar pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Banten Achmad Munawar. Turut hadir Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah, para Komisioner KPU Pandeglang Samsuri, Falahudin, Rodi Herdiawan, Restu Sugrining Umam, serta Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, KPU Pandeglang juga mengundang berbagai pemangku kepentingan, di antaranya kalangan akademisi, jurnalis, aktivis organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang.
Komisioner KPU Banten, Achmad Munawar, mengatakan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang baik mencakup kemudahan akses terhadap informasi, pembaruan data pemilih secara berkala, hingga mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat yang lebih efektif.
"Kami ingin melalui penyusunan standar pelayanan ini, kinerja KPU Pandeglang semakin baik. Standar pelayanan ini juga merupakan bagian dari program KPU RI dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Achmad Munawar.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, menjelaskan bahwa rancangan standar pelayanan telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), serta berbagai regulasi lain yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pelayanan di lingkungan KPU.
"Melalui forum konsultasi publik ini kami berharap memperoleh masukan dari berbagai stakeholder agar standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Alhamdulillah, banyak saran dan masukan yang bersifat konstruktif untuk penyempurnaan dokumen tersebut," kata Nunung.
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, Said Ariyan, memberikan apresiasi terhadap langkah KPU Pandeglang yang melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat merupakan bentuk komitmen KPU dalam membangun tata kelola kelembagaan yang terbuka dan akuntabel.
"KPU merupakan lembaga publik yang harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Kami mendukung penyusunan standar pelayanan ini dan berharap implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan aparatur KPU dalam menjalankan tugasnya," ujar Said.
Melalui forum konsultasi publik tersebut, KPU Pandeglang diharapkan mampu menyusun standar pelayanan yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan KPU.
Usup

Posting Komentar