-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kewaspadaan Hakim dalam Berkonstruksi Hukum di Dalam dan Luar Persidangan* Kewaspadaan Hakim dalam Berkonstruksi Hukum di Dalam dan Luar Persidangan*

Kewaspadaan Hakim dalam Berkonstruksi Hukum di Dalam dan Luar Persidangan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Jakarta,- PojokJurnal com  [Senin 13 Juli 2026 Sebagai "wakil Tuhan", hakim dituntut bijak menjaga ucapan dan tulisan di ruang publik agar tidak mengunci objektivitas persidangan.


Hakim sebagai Wakil Tuhan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 menyatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”. 


Jabatan seorang hakim sering kali digambarkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebutan ini berdampak pada tanggung jawab yang luar biasa berat: beban moral dan mental yang berlapis.


Seseorang yang diangkat menjadi hakim secara otomatis memikul beban untuk menjadi manusia di level yang berbeda, sebab ia mengemban beban suci dalam memutus urusan-urusan duniawi manusia.


Dalam konsep perwakilan, tugas seorang wakil mutlak bertumpu pada kehendak sang pemberi amanah. 


Hakim diibaratkan sebagai jelmaan tuhan di dunia yang mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh Tuhan. Hakim harus berlaku sebagai perpanjangan tangan Ketuhanan demi menegakkan keadilan di tengah keterbatasan manusia yang tidak dapat berkomunikasi langsung dengan penciptanya. 


Ketika ada masalah antarmanusia terjadi, hakim sebagai wakil Tuhan yang harus memutus perkara secara adil.


Secara historis, peradilan dipegang oleh raja karena raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang bertindak layaknya hakim.


Namun, seiring berkembangnya zaman, raja atau pemegang kekuasaan tidak harus bertindak sebagai hakim. Kini, orang-orang dengan kemampuan intelektual dan integritas tinggi berhak mengenakan toga keadilan. 


Namun demikian, begitu titah atau sumpah jabatan didapatkan, sejak saat itulah sang hakim harus mengubah pola dan sikap dalam menjalani kehidupannya. 


Amanah mulia ini harus dijaga sekuat tenaga agar tidak mengkhianati kepercayaan horizontal masyarakat maupun pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam menjaga marwah tersebut, salah satu hal paling penting yang harus dijaga hakim adalah setiap perkataan dan tulisannya.


​Mengapa hal ini menjadi sangat penting? Jawabannya terletak pada doktrinisasi konsep yudisial dari hakim. 


Setiap pernyataan lisan maupun tulisan seorang hakim memiliki daya ikat psikologis dan yuridis yang dapat menjadi pedoman bagi para pihak yang akan atau sedang berperkara di pengadilan. 


Kerumitan ini menuntut kewaspadaan tinggi. Jangan sampai narasi yang dilontarkan hakim di ruang publik dalam bentuk tulisan maupun lisan berubah menjadi rujukan yang mengunci atau memengaruhi objektivitas jalannya persidangan.


Apakah hakim tidak boleh berpendapat ataupun mengeluarkan ide?


Selanjutnya, muncul pertanyaan apakah hakim sama sekali tidak boleh berpendapat atau menelurkan ide di ruang publik? 


Secara konvensional, panggung bagi ide seorang hakim hanyalah lembaran putusan (courts speak only through their written opinions).


Namun, kenyataan sekarang menekankan, hakim dibebani tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui edukasi hukum.


Di sinilah letak dialektika yang menarik: Sejauh mana batas toleransi seorang hakim dalam mewujudkan ide hukum guna masyarakat, baik melalui lisan maupun tulisan?


Menjawab tantangan tersebut, hakim wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlapis. 


Ide, pada hakikatnya, berada pada ruang abstrak yang tidak terbatas. Namun, bagi pemegang palu keadilan, penyampaian ide tidak harus selalu dilakukan ke luar persidangan untuk menjaga hakim itu sendiri. 


Risiko terbesar dari kristalisasi ide yang tidak terkontrol dapat menjadi bumerang bagi hakim itu sendiri. 


Sebagai ilustrasi, apabila Hakim P secara terbuka berpendapat bahwa kasus kerusakan rumah sewa idealnya diselesaikan melalui ranah pidana, pernyataan ini akan menjadi jerat bagi dirinya sendiri jika di kemudian hari ia mengadili perkara serupa.


Pihak berperkara dapat mengunci pendapat hukum Hakim P dengan opininya di masa lalu, padahal karakteristik kasuistik perkara tersebut bisa jadi lebih tepat diselesaikan melalui instrumen ganti rugi perdata.


​Kekhawatiran ini sejalan dengan pendapat ilmiah Monika Hanych, dkk. (2023) bahwa interpretasi hukum yang lahir dari ruang publik yang terpolarisasi acap kali mengaburkan batas antara hukum objektif dan sentimen massa. 


Jika seorang hakim ikut larut dan menyebar ide hukum di ruang publik, ia rentan kehilangan pelindung kemandiriannya.


Antonius Sudirman (2007) menggarisbawahi esensi dari kemandirian ini. Yang menentukan kemandirian hakim adalah bukan sistem dan perundang-undangan melainkan faktor pribadi hukum, profesionalisme, moral dan integritasnya.


Pendapat ini menunjukkan, faktor pribadi inilah yang menuntun lisan dan pena seorang hakim agar tetap terkontrol. 


Jika moralitas pribadi yudisial runtuh akibat godaan panggung publisitas, maka sistem hukum secanggih apapun tidak akan mampu menyelamatkan kemandirian hakim.


​Oleh karena itu, konstruksi hukum yang dibangun hakim di luar persidangan harus dibatasi secara ketat pada koridor akademik yang bersifat membangun dan mencerahkan, bukan berupa tawaran resolusi atas kasus-kasus konkret. 


Jangan sampai pemikiran intelektual hakim menyentuh persoalan riil yang belum teruji di meja hijau, apalagi sampai terjebak dalam sikap membela putusan yang telah dijatuhkannya. 


Putusan yang baik akan membela dirinya sendiri melalui rasio logis yang tertuang di dalamnya. 


Hakim bukanlah buzzer atau agen propaganda yang bertugas mengklarifikasi opini publik di media sosial demi memenangkan simpati massa.


​Pada akhirnya, menjaga praktik peradilan agar aman dari intervensi kepentingan hukum para pihak pun juga dengan kepentingan hakim itu sendiri merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap jabatan mulia ini. 


Kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, adalah benteng pertahanan terakhir demi menjaga marwah pribadi, institusi peradilan, sekaligus menjaga kesucian marwah “Wakil Tuhan” yang diemban. 


Sinergi antara keheningan berpikir di luar sidang dan ketajaman konstruksi di dalam sidang akan memastikan tidak akan pernah ada kritik moril dari masyarakat yang berbunyi: "Wakil Tuhan, kok begini?"


Sumber Referensi:


* Hanych, Monika, Hubert Smekal, dan Jaroslav Benák. "The Influence of Public Opinion and Media on Judicial Decision-Making: Elite Judges’ Perceptions and Strategies." International Journal for Court Administration Vol. 14 No. 1 (2023).

* ​Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

* Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 


Penulis : 1. Heru Setiawan - Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi


                2. Novritsar Hasintongan Pakpahan - Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*

Bahrudin Thea- Selasa, Juli 14, 2026 0
 *Fit and Proper Test 2026, Langkah Badilag Melahirkan Pemimpin Problem Solver*
Jakarta, - PojokJurnal com   [Senin,13 Juli 2026 Sebanyak 211 peserta mengikuti Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA, IB, dan II T…

Berita Terpopuler

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Jumat, Juli 10, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, Juli 06, 2026
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026

Berita Terpopuler

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan GAK, BMKG Tekankan Pentingnya Informasi Meteorologi dalam Mitigasi Bencana

Jumat, Juli 10, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, Juli 06, 2026
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana*

Rabu, Januari 21, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan