Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA
PANDEGLANG Pojokjurnal,Com– [Direktur PT Media Propam News TV, Mohammad Luthfi, S.H., resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi jurnalis ke Polres Pandeglang, Kamis, 9 Juli 2026.
Laporan diterima Satreskrim Polres Pandeglang pada pukul 21.00 WIB dengan nomor STTLP/116/VII/2026/Satreskrim/Polres Pandeglang/Polda Banten. Berkas laporan diterima langsung oleh Perwira Piket Reskrim, IPDA Ibnu Sina Bustaman, S.Tr.K.
Kronologi Kejadian. Peristiwa bermula pada Rabu, 18 Juni 2026 pukul 12.45 WIB. Saat itu, jurnalis Media Propam News TV sedang meliput acara Pelepasan dan Kenaikan Kelas di SDN Gunungbatu 1, Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul.
Usai peliputan, muncul pesan di grup WhatsApp “Korwil Pendidikan Munjul” yang berbunyi:
“TOLONG ITU MEDIA ULAH DIBAWA2 BAE JA NESOB”
Kata “Nesob” diketahui merupakan pembalikan dari kata “bosen”. Pesan tersebut muncul setelah kehadiran awak media terdokumentasi di lokasi acara.
Menurut Luthfi, grup WhatsApp tersebut beranggotakan para pemangku kepentingan pendidikan di Kecamatan Munjul. Ia menilai kalimat tersebut bernada merendahkan profesi jurnalis dan diduga ditujukan kepada Wakil Pimpinan Redaksi yang sedang bertugas.
“Kami menempuh jalur hukum demi perlindungan kerja jurnalistik. Pers bekerja dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi atau menyebarkan kebencian terhadap jurnalis saat bertugas tidak dapat dibenarkan,” tegas Luthfi, Kamis, 10 Juli 2026.
Luthfi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Pandeglang dan berharap kasus ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Propam News TV juga mengimbau masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga berita ini disusun, Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan. Pihak yang diduga mengirim pesan di grup WhatsApp tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi.
(Adi SY)

Posting Komentar