-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Transformasi Penuntutan Di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP Dan KUHAP Baru* Transformasi Penuntutan Di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP Dan KUHAP Baru*

Transformasi Penuntutan Di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP Dan KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta -PojokJurnal com.  [Selasa,21 April 2026  KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.


Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional menuntut perubahan mendasar dalam orientasi penuntutan di lingkungan Kejaksaan.


Selama ini, penjara kerap dijadikan instrumen utama dalam tuntutan pidana. Namun, melalui pembaruan hukum tersebut, kejaksaan didorong untuk beralih ke pendekatan restoratif yang lebih humanis.


Pergeseran ini sejatinya telah mulai dirintis melalui kebijakan Jaksa Agung, antara lain Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang telah menggunakan pendekatan restoratif.


Lebih lanjut, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen utama dalam mengimplementasikan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.


Pedoman ini mengatur tata laksana pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif. 


Dengan hadirnya regulasi tersebut, peran kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi lembaga penuntut yang pasif, melainkan bertransformasi menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan. Bahkan, koordinasi antara jaksa dan penyidik kini dapat dilakukan sejak tahap awal sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga potensi bolak-balik perkara dapat diminimalisasi.


Dalam konteks filosofis, Prof. Asep menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan baru bertumpu pada empat pilar utama, yaitu pencegahan (perlindungan masyarakat), koreksi atau intervensi (pembinaan keseimbangan), rehabilitasi (memulihkan keseimbangan), dan penebusan (menumbuhkan penyesalan).


KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif.


Dalam penerapannya, kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen pemidanaan alternatif.


Pertama, validitas pembuktian, yaitu tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa berwenang menilai kelayakan pelimpahan perkara. 


Kedua, pengakuan tersangka yang kooperatif menjadi syarat utama untuk dapat menerapkan tuntutan di luar penjara.


Ketiga, kapasitas tanggung jawab, yakni penilaian apakah pelaku adalah pelaku utama, hanya ikut-ikutan, atau merupakan tulang punggung keluarga.


Keempat, ketersediaan ekosistem, yaitu kesiapan sarana, prasarana, dan pengawasan oleh pemerintah daerah setempat.


Untuk mendukung implementasi tersebut, kejaksaan telah membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 


Ekosistem pemidanaan non-penjara ini dirancang sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur dua jenis pidana alternatif secara rinci, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.


Dalam Pidana pengawasan mensyaratkan terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan, wajib lapor secara rutin, mengikuti program pembinaan sosial secara aktif, dan mengganti kerugian korban secara bertahap. 


Sementara itu, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah negeri, atau disesuaikan dengan keahlian pelaku, dengan durasi antara 8 hingga 240 jam dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan. 


Pelaksanaannya diatur secara proporsional di luar jam kerja atau pada akhir pekan agar tidak merusak struktur sosial-ekonomi terpidana


Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan juga telah menyusun cetak biru (blue print) penuntutan dalam Roadmap 2025–2029.


Cetak biru tersebut menempatkan kejaksaan sebagai filter dan garda terdepan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku bersifat adil, bermanfaat, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat serta kepentingan negara. 


Perubahan arsitektur penegakan hukum pidana ini diharapkan menjadi tonggak pembaruan yang nyata menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan di Indonesia.


Seminar Nasional HUT IKAHI Ke-73 ini diselenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom, serta dihadiri seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Penulis: Wienda Kresnantyo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

Selasa, April 28, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

Selasa, April 28, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan