Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan
Semarang, Jawa Tengah | PojokJurnal.Com — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), berakhir ricuh.
Kericuhan pecah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Massa pendukung Sudewo yang berada di ruang maupun sekitar pengadilan meluapkan kekecewaan. Sejumlah pendukung meneriakkan protes dan umpatan kepada tim JPU KPK. Situasi kemudian memanas ketika sebagian massa berusaha mendekati meja jaksa.
Sejumlah laporan di lokasi menyebut pagar pembatas ruang sidang turut dirusak dan massa berupaya merangsek ke arah tiga jaksa KPK yang baru menyelesaikan pembacaan tuntutan.
Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Polisi
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, aparat kepolisian langsung melakukan pengamanan.
Tiga jaksa KPK dievakuasi keluar dari ruang persidangan untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi kekerasan. Polisi kemudian memperketat penjagaan di dalam dan sekitar kompleks Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah pendukung Sudewo bahkan terdengar meneriakkan tudingan terhadap jaksa dengan sebutan “gadungan” serta melontarkan sejumlah kata-kata kasar.
Kericuhan tersebut menunjukkan bahwa pembacaan tuntutan tidak hanya menjadi momentum hukum bagi terdakwa, tetapi juga memunculkan ketegangan serius di lingkungan pengadilan.
Tuntutan JPU: 8 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp300 Juta
Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar.
Selain pidana pokok dan kewajiban pembayaran uang pengganti, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Sudewo, termasuk perkara terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Massa Pro dan Kontra Sudewo Sempat Tegang
Ketegangan sebenarnya telah muncul sebelum pembacaan tuntutan.
Massa pendukung Sudewo dan kelompok yang berseberangan dengan Sudewo sempat terlibat ketegangan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Aparat kemudian berupaya memisahkan kedua kelompok dan mengendalikan situasi.
Laporan lain menyebut massa pendukung Sudewo telah berada di lokasi sejak pagi dan sempat mengusir rombongan massa kontra yang datang menggunakan bus. Ketegangan antar-kelompok kemudian kembali meningkat setelah sidang selesai.
Bukan Sekadar Tuntutan, Situasi Pengadilan Ikut Dipertaruhkan
Kericuhan pascapembacaan tuntutan menjadi perhatian tersendiri karena terjadi di lingkungan lembaga peradilan.
Aksi protes merupakan bagian dari dinamika masyarakat dalam mengawal proses hukum. Namun, ketika protes berkembang menjadi perusakan fasilitas, upaya mendekati jaksa secara agresif, hingga membutuhkan evakuasi aparat, persoalannya bergeser menjadi persoalan keamanan dan ketertiban proses peradilan.
Pengadilan seharusnya menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan massa.
Terlebih, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir perkara.
Sudewo Bantah Terlibat Aliran Dana
Setelah persidangan, Sudewo sempat menemui pendukungnya di lingkungan Pengadilan Tipikor Semarang sebelum kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil tahanan.
Kepada wartawan, Sudewo menyatakan tidak menerima uang dari perkara yang menjeratnya. Ia juga menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan dari pihak terdakwa dan masih harus diuji dalam tahapan persidangan berikutnya.
Perkara Belum Berakhir
Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan JPU KPK pada Senin (21/9/2026) bukanlah putusan pengadilan.
Setelah agenda tuntutan, proses persidangan masih berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, status hukum Sudewo dalam perkara ini harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap.
Namun, satu hal telah menjadi catatan penting dari persidangan hari ini: ketika tuntutan hukum memicu kemarahan massa hingga tiga jaksa KPK harus dievakuasi, keamanan dan independensi proses peradilan kembali menjadi sorotan.*(Red)

Posting Komentar