-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Cek sini! KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Tahun 2026* Cek sini! KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Tahun 2026*

Cek sini! KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Tahun 2026*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta -PojokJurnal com.  [Selasa,21 April 2026. Adapun tahapan selanjutnya para kandidat diwajibkan mengikuti Seleksi Kualitas pada 5-6 Mei 2026.


Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Komisi Yudisial Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan.


Sejumlah nama telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melaju ke tahapan seleksi kualitas. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan kamar spesialisasi masing-masing:


1. Kamar Pidana

Sebanyak 65 kandidat dinyatakan lolos pada kamar ini, yang didominasi oleh hakim karier serta beberapa unsur akademisi dan praktisi: 

1. A Bondan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Banda Aceh) 

2. Abdul Azis, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Pekanbaru) 

3. Dr. Abdul Salam, S.H., M.H. (Advokat) 

4. Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Medan) 

5. Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

6. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. (Ketua PT Samarinda) 

7. Dr. Alfon, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Palangkaraya) 

8. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Banjarmasin) 

9. Dr. Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor di MA) 

10. Arman Surya Putra, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA) 

11. Aviantara, S.H., M.Hum. (Ketua PT Kupang) 

12. Dr. Avrits, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA) 

13. Bambang Myanto, S.H., M.H. (Dirjen Badilum) 

14. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (Advokat) 

15. Dr. Catur Iriantoro, SH., M.Hum (Hakim Tinggi PT Jakarta) 

16. Dr. Dahlan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Pekanbaru) 

17. Daniel Pratu, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Kupang) 

18. Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. (Dosen) 

19. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. (Advokat) 

20. Didik Trisulistya, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Kepaniteraan MA) 

21. Dr. Dzulkarnain, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Gorontalo) 

22. Dr. Eddy Parulian Siregar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Samarinda) 

23. Dr. H. Editerial, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Banda Aceh) 

24. Dr. Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata, S.H., LL.M., M.T.L. (Hakim Tinggi PT Palembang) 

25. Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum. (Dosen) 

26. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

27. Dr. Ir. H. Fontian Munzil, S.M., S.H., M.H. (Dosen) 

28. Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum. (Dosen) 

29. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

30. Hongkun Otoh, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Jayapura) 

31. Dr. Ibnu Kholik, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan) 

32. Jon Effreddi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Padang) 

33. Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Bandung) 

34. Lindi Kusumaningtyas, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Surabaya) 

35. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua PT Kalimantan Utara) 

36. Dr. Minanoer Rachman. S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana MA) 

37. Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Makassar) 

38. Mujiono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

39. Dr. Nallom Kurniawan, S.H., M.H. (Asisten Ahli Hakim Konstitusi) 

40. Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua PT Makassar) 

41. Dr. Nunsuhaini, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Tanjungkarang) 

42. Pasti Tarigan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

43. Dr. Putut Tri Sunarko, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Palembang) 

44. Retno Murni Susanti, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

45. Dr. Rita Herlina, S.H., LL.M. (Hakim Tinggi BSDK MA) 

46. Dr. Ronald S. Lumbuun, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Kemenkumham) 

47. Dr. Rustanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

48. Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H. (Advokat) 

49. Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua PT Palangkaraya) 

50. Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

51. Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor MA) 

52. Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag. (Dosen) 

53. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Panitera MA) 

54. Prof. Dr. Sufirman Rahman, S.H., M.H. (Dosen) 

55. Dr. Sugeng Riyadi, S.H., M.H. (Dosen/Dekan) 

56. Sugiyanto, S.H., M.H. (Sekretaris MA) 

57. Dr. Suhartanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Semarang) 

58. Dr. Suprapti, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Semarang) 

59. Supriadi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan) 

60. Dr. Supriarno, S.H., M.H. (Dosen) 

61. Surachmat, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Jambi) 

62. Dr. Syahlan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Bandung) 

63. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Kepala BSDK MA) 

64. Syamsul Qamar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan) 

65. Tito Suhud, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 


2. Kamar Perdata

Terdapat 28 nama yang lolos di Kamar Perdata: 

1. Dr. Adi Prihasmoro, S.H., M.H. (Advokat) 

2. Admiral, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Padang) 

3. H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Perdata Khusus MA) 

4. Dr. Albertus Usada, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perdata MA) 

5. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Ketua PT Denpasar) 

6. Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M. (Hakim Tinggi PT Jakarta) 

7. Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H. (Dosen) 

8. Prof. Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum. (Dosen) 

9. Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

10. Prof. Dr. Husen Alting, S.H., M.H. (Dosen) 

11. Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. (Ketua PT Jambi) 

12. IG Eko Purwanto, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

13. Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Kupang) 

14. Dr. Longser Sormin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan) 

15. Dr. Muhammad Agus Syaifullah, S.H., M.H. (Dosen) 

16. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. (Notaris) 

17. Paluko Hutagalung, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan) 

18. Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. (Ketua PT Palangkaraya) 

19. Dr. Retno Kus Setyowati, S.H., M.M. (Dosen) 

20. Dr. Riza Fauzi, S.H., C.N. (Wakil Ketua PT Kendari) 

21. Prof. Dr. Saidin, S.H., M.Hum. (Dosen) 

22. Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala BUA MA) 

23. Dr. Sugeng Santoso Pudyo Nugroho, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc PHI MA) 

24. Sutedjo Bomantoro, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perdata MA) 

25. Suwarno, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar) 

26. Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus MA) 

27. Dr. Togar Sahat Manaek Sijabat, S.H., M.H. (Advokat) 

28. Yuli Effendi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Palu) 


3. Kamar Agama

Sebanyak 35 kandidat dinyatakan lolos untuk seleksi Kamar Agama: 

1. Dr. Drs. Abdul Hadi, M.H.I. (Hakim Tinggi BSDK MA) 

2. Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

3. Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. (Ketua PTA Ambon) 

4. Dr. Agus Yunih, S.H., M.Ag. (Hakim Tinggi PTA Bandung) 

5. Prof. Dr. H. Ali Imron, S.Ag., S.H. (Dosen) 

6. Dr. Amam Fakrur, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Bangka Belitung) 

7. Dr. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Pusat Strategi Kebijakan MA) 

8. Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

9. Dr. Asadurrahman, M.H. (Hakim Tinggi PTA Bengkulu) 

10. Drs. Asrofi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Bandung) 

11. Dr. Drs. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Kendari) 

12. Dr. Chazim Maksalina, M.H. (Ketua PTA Jambi) 

13. Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PTA Bengkulu) 

14. Dr. Elvin Nailana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Jakarta) 

15. Dr. Hj. Harijah D, M.H. (Wakil Ketua PTA Kupang) 

16. Dr. Jarkasih, M.H. (Hakim Tinggi BSDK MA) 

17. Drs. H. Karmin, M.H. (Hakim Tinggi PTA Samarinda) 

18. Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. (Ketua PTA Bangka Belitung) 

19. Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Tinggi BSDK MA) 

20. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Bandung) 

21. Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H. (Ketua PTA Bandar Lampung) 

22. Drs. Muchlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag) 

23. Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

24. Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama MA) 

25. Drs. Nuheri, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Palembang) 

26. Drs. Ribat, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Bengkulu) 

27. Drs. Samsul Bahri, M.Hum. (Hakim Tinggi Bawas MA) 

28. Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PTA Sulawesi Barat) 

29. Dr. Drs. Subroto, M.H. (Hakim Tinggi PTA Mataram) 

30. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H. (Ketua PTA Bali) 

31. Dr. Sutomo, S.H., M.H. (Ketua PTA Pekanbaru) 

32. Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua PTA Pekanbaru) 

33. Dr. Drs. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. (Ketua PTA Palu) 

34. Drs. Toha Mansyur, S.H, M.H. (Hakim Tinggi PTA Semarang) 

35. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya) 


4. Kamar TUN (Khusus Pajak)

Kamar ini diikuti oleh 11 kandidat: 

1. Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak) 

2. Dr. Andre Irwanda, S.E., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak) 

3. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. (Konsultan Pajak) 

4. Dr. R. Aryo Hatmoko, S.I.P., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak) 

5. Dr. Ismail Rumadan, M.H. (Dosen) 

6. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak) 

7. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara TUN MA) 

8. Dr. Mustamar, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT TUN Medan) 

9. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak) 

10. Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. (Dosen/Wadir Pascasarjana) 

11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H. (Dosen) 


Adapun tahapan selanjutnya para kandidat diwajibkan mengikuti Seleksi Kualitas pada 5-6 Mei 2026 di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat. Selain itu, peserta harus mengirimkan berkas karya profesi (putusan, karya ilmiah, atau gugatan) paling lambat 27 April 2026 melalui email resmi KY.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Penulis: Satria Kusuma

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah*   Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026  Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.  Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.  Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.  Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").  Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:  Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.  Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:  Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.  * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.   Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

*Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah* Humas PT Padang - Dandapala Contributor Selasa, 21 Apr 2026 Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya. Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes"). Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah: Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang. Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan. Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi: Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang. * Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian. * Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas. Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi. Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun

Kamis, April 23, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Wakil Bupati Serang Kunjungi Posyandu dan PKBM Wiyata Bhakti di Desa Sindangmandi

Senin, Juli 20, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan