-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu* PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu*

PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
04 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Poso, Sulawesi Tengah –Pojok Jurnal com  [Rabu, 04 Mar 2026    Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan putusan yang menyita perhatian publik dalam perkara pidana terkait konflik pemanfaatan tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso.


Dalam perkara yang teregister Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pande Tasya dengan anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian, Rabu (4/3).


Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap terdakwa Christian Toibo alias Chris, seorang buruh tani yang didakwa melakukan penghasutan dalam aksi pencabutan patok dan plang milik Badan Bank Tanah.


“Perjuangan atas hak adalah hal yang sah dalam negara hukum, namun tetap harus ditempuh melalui koridor hukum”, terang Hakim Ketua, Pande Tasya. 


Sebagaimana rilis Humas PN Poso, Kasus ini bermula dari pengelolaan tanah eks HGU PT Sandabi Indah Lestari di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, yang kemudian dikuasai Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL). 


Pemasangan patok dan plang oleh Bank Tanah pada 2023 memicu keresahan warga yang selama ini menggarap lahan tersebut untuk pertanian. Ketegangan memuncak pada 31 Juli 2024 ketika warga mencabut 150 patok dan 16 plang, setelah mendengar orasi Terdakwa.


Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai orasi Terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. Namun, pencabutan patok tanpa dasar hukum tetap dianggap melanggar aturan. Meski demikian, hakim melihat aksi tersebut sebagai reaksi spontan masyarakat yang merasa terancam kehilangan sumber penghidupan.


Putusan ini menunjukkan bahwa tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana penjara.


Dikutip dari rilis Humas PN Poso “Pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Karena Terdakwa bukan aktor intelektual utama dan tindakannya dipicu situasi sosial, penjatuhan pidana penjara dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang menekankan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan”, terang Pande Tasya didampingi Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian bertindak sebagai hakim anggota. 


Dengan menjatuhkan judicial pardon, PN Poso menegaskan bahwa peradilan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga membaca konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa hukum. Putusan ini menjadi pesan penting bahwa keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara, melainkan juga melalui kebijakan hukum yang berlandaskan nurani.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Bahrudin Thea- Kamis, September 24, 2026 0
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran
SERANG – PojokJurnal com .  [Polda Banten memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka pengangguran sekaligus meningkatkan kualitas s…

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

Selasa, April 28, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026

Berita Terpopuler

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Jumat, Juli 10, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Salurkan Peserta Program Poliran

Kamis, September 24, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Sikap perilaku seseorang tercermin sebagai integritas*

Minggu, Juli 19, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

PELATIHAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOREM 064/MY DUKUNG RESPONS CEPAT PENANGANAN KEBAKARAN DI CIBALIUNG

Sabtu, Juli 11, 2026
Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Festival Rakyat Nusantara Pererat Kebersamaan, Nobar Final Piala Dunia Disambut Antusias Warga

Senin, Juli 20, 2026
PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

PN Tanjungkarang Coffee Morning dengan Seluruh Aparat, Ini yang Dibahas*

Selasa, April 28, 2026
Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Bawas MA Apresiasi 87 Pelapor Gratifikasi, Wujud Budaya Jujur di Pengadilan*

Jumat, Juli 10, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan