-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim* Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim*

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Pojok Jurnal com.  [Sabtu, 14 Mar 2026   Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara penggelapan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Mll. Setelah Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai serta ditunaikannya kewajiban Terdakwa mengganti kerugian korban.


Terdakwa yang bekerja sebagai collection field pada PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo melakukan penagihan pembayaran kredit kepada sejumlah nasabah sejak April hingga Agustus 2025. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menarik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dan 1 (satu) unit Honda Scoopy Prestige warna putih dari nasabah yang menunggak pembayaran. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada PT FIF Finance dan tidak memberikan kwitansi resmi kepada nasabah. Selain itu, 2 unit sepeda motor yang ditarik justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Finance mengalami kerugian sebesar Rp53.945.000,00.


Majelis Hakim yang terdiri atas Pascalis Jiwandono, Kartika Sari Putri dan Rachmadani Fatria Agung Gumelar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemukakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan perwakilan PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo menyatakan saling memaafkan secara sukarela tanpa paksaan. Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian korban. 


Sikap para pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Maret 2026 yang disahkan oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan kembali dalam sidang pada 12 Maret 2026, yang dihadiri Terdakwa secara elektronik, istrinya, serta pihak korban. 


Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, disertai pengembalian seluruh kerugian oleh Terdakwa, telah mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi kedua belah pihak. 


Para pihak juga telah berdamai dan saling memaafkan secara sukarela. Oleh karena itu, Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah langkah yang tepat dan bijaksana karena justru berpotensi mencederai suasana perdamaian yang telah tercapai. Sikap Terdakwa tersebut tidak hanya layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi juga patut didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab serta itikad baik untuk memulihkan keadaan. 


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.


Terdakwa menunjukkan penyesalan nyata dengan mengganti seluruh kerugian korban, sementara korban menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf.


Rekonsiliasi ini menjadi lebih bermakna karena terjadi di penghujung Bulan Suci Ramadan dan melibatkan para pihak yang beragama Islam. Bagi Terdakwa, tanggung jawab tersebut membuka kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi korban, sikap memaafkan berbuah pemulihan kerugian ekonomi secara langsung.


Putusan rechterlijk pardon ini memberi ruang bagi hakim untuk mengaktualisasikan keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dianggap abstrak. 


Sebagai suatu praktik peradilan yang relatif baru (di Indonesia), sehingga menciptakan suatu paradigma baru bahwa pengadilan dalam perkara pidana bukan saja tempat untuk menghukum, tetapi dalam perkara-perkara tertentu dengan memperhatikan substansi dari rasa keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan, dapat menjadi tempat bagi orang-orang yang berhadapan hukum sebagai sarana perdamaian dan pemulihan terhadap kedua belah pihak.


Putusan rechterlijk pardon memberi ruang bagi hakim untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan secara nyata dalam praktik peradilan. Konsep yang relatif baru di Indonesia ini menghadirkan paradigma bahwa pengadilan pidana tidak semata-mata berfungsi menjatuhkan hukuman.


Dalam perkara tertentu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, pengadilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memulihkan hubungan para pihak serta menghadirkan perdamaian bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Pastikan Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Kolaborasi Sukseskan Program Presiden

Bahrudin Thea- Jumat, Juli 24, 2026 0
Bupati Pandeglang Pastikan Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Kolaborasi Sukseskan Program Presiden
PANDEGLANG – PojokJurnal com   [Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah R…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan