-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan. Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
19 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah


Bandar Lampung Pojok Jurnal. Com .Selasa 19/07/2025

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) 


M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) 

Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai 

APBD Tahun 2024

Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan

Rp. 4.483.040.649.,

Rp. 100.029.385.,

Rp. 3.648.099.150.,

Rp. 117.894.610.,

Rp. 140.000.000.,

Rp. 640.842.700.,

Rp. 527.541.440.,

Rp. 877.770.000.,

Rp. 174.046.000.,

Rp. 225.000.000.,

Rp. 239.832.920.,

Rp. 469.900.000.,

Rp. 443.970.000.,

Rp. 196.668.860.,

Rp. 211.560.177.,

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat


Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan 

Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person,   " Imbuh Bung Dayat


Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang


UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Dan Undan-undang Tipikor


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 


Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024.


Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Bahrudin Thea- Rabu, Agustus 26, 2026 0
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot
CILEGON, PojokJurnal.com — Rabu, 26 Agustus 2026 —[ Dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi mencuat di sebuah lokasi yang dikenal sebagai tempat usah…

Berita Terpopuler

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Rabu, Agustus 26, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

Rabu, Agustus 26, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Rabu, Agustus 26, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Diduga Ada Siswa Fiktif, PKBM Nuansa Alam Disorot — AGSR Desak APH Lakukan Penyelidikan

Selasa, Agustus 25, 2026
Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Sidang PTUN Serang Bongkar Dugaan Kejanggalan PTSL, Kesaksian Empat Saksi Tergugat Jadi Sorotan

Jumat, Agustus 21, 2026
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Rabu, Agustus 26, 2026
Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Prajurit Kodim 0601/Pandeglang dan Warga Lembur Bangun Jembatan Garuda di Cikeusik

Sabtu, Agustus 22, 2026
Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

Rabu, Agustus 26, 2026
Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Kepala Desa Rancaseneng Salurkan Santunan untuk Warga Lansia Korban Rumah Ambruk

Minggu, Agustus 23, 2026
Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Kades Rancaseneng dan Tokoh Masyarakat Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda, Dukung Gotong Royong TNI dan Warga

Minggu, Agustus 23, 2026
Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Rabu, Agustus 26, 2026
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Kamis, Agustus 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan