-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

PANDEGLANG —PojokJurnal com.  [Proses tender pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pandeglang Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp24,7 miliar diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Sorotan tersebut disampaikan Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) yang meminta proses pengadaan diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

Paket pekerjaan yang disebut menggunakan sumber dana APBN 2026 tersebut tercatat dengan Kode Tender 10110561000. P3B menilai terdapat sejumlah hal yang patut didalami, mulai dari banyaknya peserta yang dinyatakan gugur, penawaran dengan nilai jauh lebih rendah, hingga selisih harga pemenang dengan HPS yang dinilai sangat tipis.

P3B menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai apakah proses tender telah berlangsung dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas.

14 dari 15 peserta diduga gugur

P3B menyoroti bahwa dari 15 peserta tender, 14 peserta disebut dinyatakan gugur.

Yang menjadi perhatian lebih lanjut, menurut P3B, terdapat enam peserta yang disebut gugur dengan alasan teknis berkaitan dengan “ASLI Jaminan Penawaran”.

Kesamaan alasan gugur tersebut, menurut P3B, patut didalami untuk memastikan apakah penerapan persyaratan dilakukan secara konsisten kepada seluruh peserta.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pengguguran secara sistematis.

Untuk membuktikan atau membantah dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan, dokumen penawaran masing-masing peserta, berita acara hasil evaluasi, serta dasar hukum yang digunakan Pokja Pemilihan dalam menyatakan peserta gugur.

Penawaran sekitar Rp19,2 miliar juga dipertanyakan

P3B juga menyoroti peserta yang disebut mengajukan penawaran sekitar Rp19,2 miliar, atau jauh lebih rendah dibandingkan HPS sekitar Rp24,7 miliar.

Menurut P3B, terdapat potensi efisiensi anggaran yang cukup besar apabila penawaran tersebut sebenarnya memenuhi seluruh persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Namun, secara hukum, harga terendah tidak otomatis membuat suatu peserta menjadi pemenang. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, serta ketentuan lain dalam dokumen pemilihan.

Karena itu, pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah peserta dengan penawaran sekitar Rp19,2 miliar tersebut gugur sebelum evaluasi harga atau setelah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.

Jika telah memenuhi tahapan yang dipersyaratkan tetapi kemudian gugur pada tahap evaluasi harga, maka dokumen mengenai evaluasi kewajaran harga menjadi penting untuk diperiksa.

Sebaliknya, apabila peserta tersebut sudah gugur pada tahapan sebelumnya karena alasan yang sah, maka rendahnya harga penawaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.

Pemenang hanya sekitar 0,95 persen di bawah HPS

P3B selanjutnya mempertanyakan pemenang tender yang disebut hanya sekitar 0,95 persen di bawah HPS.

Selisih harga yang sangat tipis tersebut dinilai P3B menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya dugaan pengondisian tender atau dugaan kebocoran informasi HPS.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa selisih tipis antara harga pemenang dan HPS bukan bukti otomatis adanya kebocoran HPS maupun pengondisian.

Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta lain, antara lain pola penawaran peserta, hubungan atau afiliasi antarpeserta, komunikasi yang tidak semestinya, kesamaan dokumen, akses terhadap informasi HPS, atau bukti lain yang dapat menunjukkan adanya rekayasa persaingan.

Dasar hukum pengadaan terbaru

Tender tahun 2026 harus dilihat berdasarkan regulasi pengadaan yang berlaku pada saat proses tersebut dilaksanakan.

Kerangka hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres 46/2025 merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 dan tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut ditetapkan serta diundangkan pada 30 April 2025.

Selain itu, LKPP menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan Perpres 46/2025 pada masa transisi.

Dengan demikian, penggunaan dasar hukum yang hanya merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 tanpa memperhatikan perubahan terakhir perlu dihindari. Untuk tender tahun 2026, pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku beserta dokumen pemilihan dan aturan teknis yang relevan.

Diduga bukan sekadar persoalan harga

P3B meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari siapa yang menawarkan harga paling rendah atau siapa yang akhirnya menjadi pemenang.

Menurut P3B, yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan evaluasi yang sama, apakah persyaratan diterapkan secara konsisten, serta apakah keputusan Pokja Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh proses ternyata telah dilakukan sesuai prosedur, maka hasil audit dan klarifikasi harus mampu menjelaskan dasar gugurnya para peserta.

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen, perlakuan tidak setara, dugaan persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa proses tender, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

P3B desak MA, LKPP dan aparat penegak hukum turun tangan

P3B meminta Mahkamah Agung RI, Inspektorat/Badan Pengawasan MA, LKPP dan pihak berwenang lainnya melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pandeglang tersebut.

P3B juga mendesak Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mencermati dugaan penyimpangan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi tindak pidana.

Dari perspektif hukum pidana, apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar penanganan.

Sementara apabila terdapat dugaan persekongkolan tender yang memenuhi unsur pelanggaran persaingan usaha, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Publik berhak mendapatkan jawaban

Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama menggunakan uang negara. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan dan mengapa peserta tertentu dinyatakan gugur.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:

  • Mengapa 14 dari 15 peserta diduga dinyatakan gugur?
  • Apa dasar hukum setiap keputusan gugur?
  • Apakah enam peserta benar-benar memiliki persoalan yang sama terkait jaminan penawaran?
  • Apakah peserta dengan penawaran sekitar Rp19,2 miliar telah lulus evaluasi administrasi dan teknis?
  • Jika lulus, apakah telah dilakukan evaluasi kewajaran harga sesuai ketentuan?
  • Bagaimana proses penetapan pemenang dilakukan?
  • Mengapa harga pemenang sangat dekat dengan HPS?
  • Siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi HPS?
  • Apakah terdapat hubungan atau komunikasi tertentu antarpeserta?
  • Apakah seluruh proses dapat dibuktikan melalui dokumen evaluasi dan berita acara resmi?

Jangan berhenti pada dugaan

Sorotan P3B seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif, bukan vonis bahwa telah terjadi korupsi.

Dugaan tetap harus dibuktikan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak penyelenggara pengadaan memiliki kesempatan menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila audit menemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya.

Sebab, pembangunan gedung lembaga peradilan seharusnya bukan hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga menjadi contoh bahwa setiap rupiah APBN dikelola secara transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari dugaan pengondisian maupun praktik koruptif.

P3B: “Rakyat Bersama KPK, NKRI Sejahtera.”

Catatan redaksi: Seluruh tudingan pengondisian, kebocoran HPS, maupun dugaan korupsi dalam berita ini merupakan dugaan/sorotan P3B dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Pandeglang, Pokja/UKPBJ terkait, serta PT Wijaya Karya Nusacipta selaku pihak yang disebut sebagai pemenang tender untuk memberikan klarifikasi.


Red /tim 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan

Bahrudin Thea- Kamis, Agustus 20, 2026 0
Diduga Ada Anomali Tender Rp24,7 Miliar Gedung PA Pandeglang, P3B Desak Audit dan Usut Jika Ditemukan Penyimpangan
PANDEGLANG — PojokJurnal com .   [Proses tender pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pandeglang Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp24,7 miliar diduga men…

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Minggu, Agustus 02, 2026
Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Kamis, Agustus 13, 2026
Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Minggu, Agustus 02, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Rabu, Agustus 12, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Minggu, Agustus 09, 2026

Berita Terpopuler

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Gudang Misterius di Pakuhaji Disorot, Tanpa Nama PT/CV dan Kontainer Tiba-Tiba Pergi Saat Didatangi Aparat

Rabu, Agustus 19, 2026
Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Lomba Gerak Jalan di Cikeusik Meriah dan Kondusif, Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka Nasional

Jumat, Agustus 14, 2026
Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Danrem: Jaga Persatuan, Isi Kemerdekaan

Kamis, Agustus 20, 2026
Grand Opening Festival PHBN ,Cabang  Olah raga  Tingkat  Kecamatan Cikeusik  2026  Resmi  DI Buka

Grand Opening Festival PHBN ,Cabang Olah raga Tingkat Kecamatan Cikeusik 2026 Resmi DI Buka

Minggu, Agustus 02, 2026
Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Silaturahmi Hangat di Teras Kantin MA: Ketua Dewan Penasehat Budi Rahardjo dan Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri Bahas Penguatan Sinergi & Integritas Media*

Minggu, Agustus 02, 2026
Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Bos Papua Barat Dukung Gerak Jalan HUT RI ke-81, Pesta Rakyat Cikeusik Makin Meriah

Kamis, Agustus 13, 2026
Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Kasrem 064/MY Buka Perkemahan Saka Wira Kartika, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Minggu, Agustus 02, 2026
14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

14 Desa Ramaikan Turnamen Sepak Bola se-Kecamatan Cikeusik dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, Agustus 05, 2026
Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Ribuan Warga Padati Lapangan Cikeusik, Semarak PHBN HUT RI ke-81 Makin Meriah

Rabu, Agustus 12, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Kasrem 064/MY Hadiri Program Irigasi Bersih Nasional di Kota Serang

Minggu, Agustus 09, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan