-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026* Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026*

Refleksi atas Dua Momen Bersejarah IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI, 31 Maret dan 1 April 2026*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - PojokJurnal com.   [Kamis,02 April 2026. Dua RDPU itu adalah awal bukan akhir. Ia adalah preseden yang harus dijaga agar tidak menjadi pengecualian yang terlupakan.


Ketika Ruang Sidang Bertemu Ruang Legislasi

Ada sebuah citra yang sudah lama melekat pada hakim di benak masyarakat: sosok berbalut jubah hitam, duduk tinggi di balik meja kayu yang berat, mengetuk palu dan mengucapkan vonis. Hakim adalah penjaga gerbang terakhir keadilan  ia menerima hukum yang sudah jadi, menerapkannya pada kasus yang ada di depannya, dan mengirimkan hasilnya ke dunia. Ia berada di hilir. Ia tidak membuat hukum. Ia menjalankan hukum.


Citra itu tidak sepenuhnya salah. Tetapi ia juga tidak sepenuhnya benar. Dan pada penghujung Maret 2026, sesuatu terjadi yang mengguncang citra itu dari akarnya.


Pada Selasa, 31 Maret 2026, dua belas pimpinan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia berjalan masuk ke Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Mereka tidak datang untuk berperkara. Mereka tidak datang untuk diadili. Mereka datang untuk berbicara  sebagai mitra, sebagai narasumber, sebagai pemangku kepentingan yang suaranya paling diperlukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Keesokan harinya, 1 April 2026, delegasi yang hampir sama kembali hadir  kali ini untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.


Dua hari. Dua undang-undang. Satu organisasi. Dan bagi IKAHI yang pada 20 Maret 2026 baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-73  dua hari itu bukan sekadar jadwal rapat yang kebetulan berdekatan. Dua hari itu adalah puncak dari sebuah perjalanan panjang yang dimulai pada 1953, ketika sekelompok hakim Indonesia berkumpul dan memutuskan bahwa mereka perlu memiliki satu suara bersama.


“Hakim yang baik tidak hanya mahir menerapkan hukum. Hakim yang baik juga memahami bagaimana hukum seharusnya dibentuk agar ia bisa diterapkan dengan adil. Itulah mengapa IKAHI hadir bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang perumusan hukum.”

Semangat IKAHI dalam RDPU, Maret–April 2026


Tujuh Puluh Tiga Tahun Bukan Sekadar Angka


Untuk memahami mengapa dua RDPU itu begitu bermakna, kita perlu memahami dari mana IKAHI berasal. Organisasi ini berdiri pada 20 Maret 1953   delapan tahun setelah Indonesia merdeka, ketika bangsa ini masih sibuk membangun semua fondasi kelembagaannya sekaligus. Hakim-hakim Indonesia kala itu berhadapan dengan tantangan yang tidak kecil: menjalankan kekuasaan kehakiman di sebuah negara yang sistem hukumnya masih campuran antara warisan kolonial Belanda, hukum adat yang beragam, dan aspirasi konstitusional yang baru saja dirumuskan.


Dalam konteks itulah IKAHI lahir. Bukan sebagai organisasi yang besar dan berpengaruh sejak awal. Ia lahir dari kebutuhan yang sederhana namun mendalam. Hakim Indonesia perlu sebuah wadah untuk saling menopang, saling menguatkan, dan berbicara dengan satu suara ketika kemandirian mereka terancam. Di sebuah negara yang baru belajar memisahkan kekuasaan eksekutif dari kekuasaan kehakiman, memiliki organisasi profesi yang solid bukan kemewahan  itu adalah tameng pertama bagi independensi peradilan.


Tujuh puluh tiga tahun kemudian, tameng itu telah bertransformasi menjadi sesuatu yang jauh lebih besar. IKAHI hari ini mewakili lebih dari sembilan ribu hakim yang tersebar di lebih dari sembilan ratus pengadilan dari Sabang sampai Merauke, dari Pengadilan Negeri kelas dua di pedalaman Papua hingga kamar-kamar Mahkamah Agung di Jakarta. Tidak ada organisasi profesi lain di Indonesia yang merepresentasikan satu kelompok profesi secara sepurna dan eksklusif seperti IKAHI merepresentasikan hakim.


Dan dalam 73 tahun itu, IKAHI telah melewati segalanya. Ia melewati pergolakan politik 1965 ketika kekuasaan kehakiman ditekan habis-habisan oleh kekuasaan eksekutif. Ia melewati Orde Baru yang panjang ketika independensi yudisial lebih sering menjadi slogan daripada kenyataan. Ia melewati Reformasi 1998 yang membawa angin segar sekaligus kekacauan institusional. Ia menyaksikan dan terlibat dalam reformasi besar-besaran sistem satu atap peradilan pada 2004. Dan kini, di usia ke-73, ia melangkah memasuki babak baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarahnya: babak keterlibatan aktif dalam pembentukan hukum nasional.


“Tujuh puluh tiga tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar bahwa keadilan tidak bisa hanya diperjuangkan di ruang sidang. Keadilan harus juga diperjuangkan di tempat di mana aturan main keadilan itu dibuat.”

Refleksi Perjalanan 73 Tahun IKAHI


Tetapi sebelum kita berbicara tentang dua RDPU bersejarah itu, kita perlu berbicara tentang sesuatu yang mendasarinya: tentang siapa sebenarnya hakim Indonesia itu, dan mengapa suaranya begitu penting dalam proses pembentukan hukum.


Hakim Bukan Hanya Pelaksana Hukum . Ia Juga Penguji Hukum


Ada sebuah kesalahpahaman yang sudah lama beredar di masyarakat, bahkan di kalangan hukum sendiri : bahwa hakim adalah makhluk pasif yang hanya menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang. Ia duduk, mendengar, membaca norma, mencocokkan fakta dengan norma, lalu memutus. Sesederhana itu.


Kenyataannya jauh lebih kompleks dan jauh lebih berat dari itu.


Setiap hari, hakim-hakim Indonesia menghadapi kenyataan pahit bahwa hukum yang tertulis tidak selalu siap menghadapi semua kemungkinan yang disodorkan kehidupan. Mereka menemukan kekosongan norma,  situasi yang belum pernah dipikirkan oleh pembuat undang-undang. Mereka menemukan konflik antarnorma, dua peraturan yang saling bertentangan dan tidak ada pedoman tentang mana yang harus didahulukan. Mereka menemukan norma yang tertulis begitu samar sehingga bisa ditafsirkan ke segala arah. Dan dalam semua situasi itu, hakim harus memutus. Ia tidak bisa menolak dengan alasan hukumnya tidak jelas.


Inilah yang membuat pengalaman hakim begitu berharga dan begitu sering diabaikan dalam proses pembuatan undang-undang. Hakim adalah orang yang paling tahu di mana hukum itu bocor, di mana ia tidak cukup kuat, di mana ia membingungkan. Hakim adalah penguji hukum yang paling keras bukan di laboratorium akademis, tetapi di ruang sidang yang nyata, dengan pihak-pihak yang nyata, dengan konsekuensi yang nyata bagi kehidupan manusia.


Selama puluhan tahun, pengetahuan itu tersimpan di dalam kepala para hakim tanpa ada mekanisme yang memadai untuk menyalurkannya ke dalam proses legislasi. Hakim mengetahui bahwa norma A tidak bisa diterapkan karena tumpang tindih dengan norma B, tetapi tidak ada forum di mana ia bisa mengatakannya kepada pembuat undang-undang sebelum norma itu disahkan. Hakim mengetahui bahwa ketentuan tertentu akan menimbulkan kebingungan di pengadilan, tetapi suaranya tidak sampai ke meja DPR sebelum undang-undang itu jadi.


Momen 31 Maret dan 1 April 2026 mengubah semua itu. Untuk pertama kalinya secara sistematik dan formal, pembuat undang-undang mendengarkan hakim sebelum undang-undang itu selesai , bukan sesudah.


Kedudukan IKAHI dalam Sistem Hukum Indonesia


Pasal 1 angka 13 Draf RUU Jabatan Hakim: "Ikatan Hakim Indonesia yang selanjutnya disebut IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya." Pasal 67: "Hakim berhimpun dalam 1 (satu) wadah organisasi profesi yaitu IKAHI." Untuk pertama kalinya dalam sejarah, posisi IKAHI akan dijamin oleh undang-undang bukan hanya oleh tradisi dan kepercayaan.


Selasa, 31 Maret 2026 . Hari dimana IKAHI Berbicara tentang Dirinya Sendiri


Bayangkan apa yang dirasakan oleh seorang hakim yang telah mengabdi dua puluh tahun , yang telah bertugas di pengadilan-pengadilan di daerah terpencil, yang telah memutus ribuan perkara, yang telah merasakan sendiri betapa beratnya menjadi hakim di sebuah sistem yang belum sepenuhnya mendukungnya ,  ketika ia akhirnya duduk di hadapan para anggota DPR dan diberi kesempatan untuk berkata : ini yang salah, ini yang perlu diperbaiki, dan ini yang kami usulkan.


Itulah yang terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 1. Dua belas pimpinan Pengurus Pusat IKAHI  dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. dan didampingi Ketua I Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.Sekretari Umum Dr Heru Pramono. SH.,M.H beserta sepuluh pimpinan lainnya  hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.


Kehadiran mereka dilandasi Surat Tugas Nomor 003/ST/PP.IKAHI/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, yang merespons undangan resmi DPR RI bernomor B/3442/PW.01/3/2026 tertanggal 17 Maret 2026. Ini bukan kehadiran yang datang dengan tangan kosong atau dengan sambutan basa-basi. IKAHI hadir dengan dokumen masukan yang terperinci, dengan argumen yang telah dikaji, dan dengan keberanian untuk mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam draf RUU itu perlu dikoreksi.


Perjuangan Pertama: Sistem Karier yang Telah Teruji


Masukan pertama yang disampaikan IKAHI menyentuh sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan hakim : sistem karier. Terdapat perbedaan yang signifikan antara draf awal RUU yang disusun bersama Mahkamah Agung dengan draf yang kemudian dipresentasikan Badan Keahlian DPR kepada Komisi III. Draf BKD menghapus sistem hak keuangan berbasis kelas atau tipe pengadilan dan menghilangkan promosi ke kelas pengadilan yang lebih tinggi sebagai salah satu bentuk pembinaan karier.


Bagi yang tidak memahami dunia peradilan dari dalam, penghapusan itu mungkin terdengar seperti persoalan teknis semata. Tetapi bagi hakim-hakim yang telah bertahun-tahun bertugas di berbagai wilayah Indonesia, ini menyentuh sesuatu yang sangat nyata. Sistem berbasis kelas pengadilan bukan sekadar soal angka di slip gaji ,  ia adalah instrumen yang memberi makna pada perjalanan karier seorang hakim. Ia adalah penghargaan bagi hakim yang bersedia bertugas di pengadilan kelas II di daerah terpencil, yang hidup jauh dari keluarga, yang menghadapi keterbatasan fasilitas setiap harinya. Menghapus sistem itu tanpa kajian yang mendalam berarti menghapus salah satu insentif paling nyata bagi hakim untuk melayani di tempat yang paling membutuhkan mereka.


IKAHI dengan tegas meminta agar ketentuan itu dikembalikan ke draf awal karena sistem yang sudah teruji selama puluhan tahun tidak seharusnya diganti hanya karena tampak lebih sederhana di atas kertas.


Perjuangan Kedua: Melindungi Kemerdekaan Hakim dari Ancaman Kriminalisasi


Jika masukan pertama adalah tentang karier, masukan kedua adalah tentang kemerdekaan  dan ini adalah yang paling kritis dari seluruh masukan IKAHI. Pasal 14 draf RUU Jabatan Hakim memuat tiga klausul pengecualian terhadap persyaratan izin Ketua Mahkamah Agung untuk tindakan hukum terhadap hakim. Artinya, dalam tiga kondisi yang dirumuskan cukup luas , tertangkap tangan, tindak pidana yang diancam pidana mati, dan tindak pidana terhadap keamanan negara , aparat penegak hukum bisa bertindak terhadap hakim tanpa perlu izin pimpinan lembaga yudisial tertinggi.


IKAHI menolak ini dengan argumentasi yang tidak bisa diabaikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026  tidak memuat satupun klausul pengecualian serupa. Pasal 98 dan 101 KUHAP baru menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung, titik. Tidak ada pengecualian. Memuat klausul pengecualian dalam RUU Jabatan Hakim berarti membuat norma yang lebih lemah dari undang-undang yang lebih baru sebuah kemunduran normatif yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.


Tetapi di balik argumen teknis itu, ada sesuatu yang lebih dalam yang ingin IKAHI sampaikan. Kriminalisasi hakim atas putusannya adalah senjata paling berbahaya yang bisa digunakan untuk menghancurkan kemerdekaan peradilan  bukan lewat satu pukulan besar, melainkan lewat tekanan-tekanan kecil yang terus-menerus. Ketika hakim tahu bahwa putusannya bisa menjadi dasar untuk melaporkannya ke polisi, ketika ia tahu bahwa keputusan hukumnya yang berani bisa berujung pada penahanan dirinya, maka kebebasannya untuk memutus sesuai keyakinan hukumnya sudah mati sebelum ia mengangkat palu.


“Imunitas hakim bukan keistimewaan. Ia adalah jaminan bahwa keadilan tidak bisa dihukum karena adil.”

Argumentasi Inti IKAHI dalam RDPU RUU Jabatan Hakim


Perjuangan Ketiga hingga Keenam: Detail yang Menentukan


Empat masukan berikutnya menyentuh detail-detail yang pada pandangan pertama mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya memiliki implikasi besar bagi masa depan kekuasaan kehakiman Indonesia. Soal syarat pendidikan hakim  IKAHI setuju syarat magister untuk hakim tinggi dan doktoral untuk hakim agung jalur karier, tetapi menolak syarat magister untuk hakim tingkat pertama yang akan menutup pintu bagi banyak sarjana hukum terbaik yang belum sempat menempuh pascasarjana. Kualitas hakim, kata IKAHI, tidak lahir dari gelar ia lahir dari pendidikan calon hakim yang terstruktur dan berkelanjutan di bawah Mahkamah Agung.


Soal usia minimal calon hakim agung, IKAHI mempertahankan 55 tahun sebagai batas minimal, menolak usulan penurunan ke 50 tahun. Jabatan hakim agung menuntut kematangan yang tidak bisa dipaksakan datang lebih cepat dari yang seharusnya. Soal masa jabatan, IKAHI mengusulkan 20 tahun sebagai batas maksimum, sebuah angka yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi. Dan soal perlindungan fisik ,  IKAHI mengusulkan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan yang direkrut dari Polri dan TNI tetapi beroperasi secara permanen di lingkungan peradilan, karena wibawa pengadilan tidak bisa bergantung pada pengamanan yang sewaktu-waktu bisa ditarik.


Enam masukan. Enam suara yang lahir dari pengalaman nyata. Enam kontribusi untuk satu tujuan: agar Undang-Undang Jabatan Hakim yang akan lahir benar-benar mampu mewujudkan hakim yang merdeka, bermartabat, dan berdedikasi.


Rabu, 1 April 2026 , Hari IKAHI Berbicara tentang Dunia


Belum genap dua puluh empat jam dari RDPU pertama, delegasi PP IKAHI kembali hadir di gedung DPR. Kali ini di Ruang Rapat Gedung Nusantara 2 Lantai 3, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.


Jika RDPU pertama adalah tentang hakim sebagai manusia, tentang statusnya, kariernya, haknya, dan perlindungannya  maka RDPU kedua ini adalah tentang hakim sebagai pemikir hukum. Tentang hukum apa yang akan ia terapkan ketika perkara yang datang ke mejanya tidak lagi sederhana, tidak lagi hanya melibatkan satu warga negara Indonesia yang bersengketa dengan warga negara Indonesia lainnya, tetapi melibatkan transaksi lintas batas, kontrak yang tunduk pada lebih dari satu yurisdiksi, dan persoalan tentang putusan mana yang harus diakui ketika dua pengadilan dari dua negara berbeda telah memutus hal yang sama.


Inilah dunia Hukum Perdata Internasional. Dan ini adalah dunia yang, bagi hakim Indonesia, selama ini dihadapi dalam keadaan yang hampir bisa disebut tanpa senjata.


Warisan Kolonial yang Sudah Usang


Untuk memahami urgensi RUU HPI, seseorang perlu mengetahui satu fakta yang cukup mengejutkan: dasar hukum yang digunakan hakim Indonesia hari ini untuk menangani perkara-perkara yang mengandung unsur asing adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving, disingkat AB sebuah produk hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1847. Satu abad tujuh puluh sembilan tahun yang lalu.


Bayangkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang harus memutus sengketa antara perusahaan teknologi Indonesia dengan mitranya dari Singapura, tentang kontrak yang dibuat di London, menyangkut data yang tersimpan di server di Frankfurt. Hukum mana yang berlaku? Pengadilan mana yang berwenang? Kalau ada putusan dari pengadilan Singapura sebelumnya, apakah pengadilan Indonesia harus mengakuinya?


Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, hakim tersebut harus mengandalkan AB 1847, doktrin-doktrin dalam buku teks yang mungkin sudah kadaluwarsa, dan yurisprudensi yang tidak konsisten dari berbagai pengadilan. Hakim yang satu mungkin memutus berbeda dari hakim yang lain untuk kasus yang serupa. Dan ketidakkonsistenan itu tidak hanya merepotkan para pihak yang berperkara , ia juga mengirimkan sinyal negatif kepada dunia bahwa Indonesia belum siap menjadi mitra yang dapat dipercaya dalam transaksi hukum lintas batas.


RUU Hukum Perdata Internasional hadir untuk mengakhiri kondisi ini. Dan IKAHI, dalam RDPU 1 April 2026, menyampaikan pandangannya tentang apa yang harus ada dalam undang-undang itu agar benar-benar berguna bagi hakim yang akan menerapkannya.


Lima Hal yang Hakim Benar-benar Butuhkan


Pandangan pertama IKAHI adalah tentang tiga pilar utama Hukum Perdata Internasional yang harus diintegrasikan secara sistematis: pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, dan pilihan forum. Ketiga konsep ini saat ini tersebar di berbagai peraturan yang tidak koheren, pilihan hukum merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata yang dirancang untuk konteks yang berbeda, pilihan yurisdiksi pada Pasal 120 RIB yang sudah sangat usang, dan pilihan forum pada Undang-Undang Arbitrase. RUU HPI harus menyatukan semuanya dalam satu kerangka normatif yang terpadu, jelas, dan dapat langsung digunakan hakim tanpa harus meramu-ramunya sendiri di ruang sidang.


Pandangan kedua menyentuh persoalan yang sangat praktis: pengakuan putusan pengadilan asing. Saat ini, Pasal 436 Reglemen hukum acara perdata kolonial menegaskan bahwa putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak bisa dieksekusi langsung di Indonesia. Para pihak harus mengajukan gugatan baru, membawa kembali seluruh perkaranya ke pengadilan Indonesia, dan menunggu proses yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun lagi. Ini tidak hanya memboroskan sumber daya yudisial yang sudah terbatas ini,  juga menyulitkan Indonesia dalam menjalin kerja sama hukum internasional yang semakin diperlukan di era globalisasi.


IKAHI mendorong RUU HPI untuk membuka jalan bagi pengakuan putusan asing yang lebih fleksibel dan modern, dengan syarat-syarat yang dirumuskan secara limitatif dan jelas sehingga hakim memiliki panduan yang pasti. Bukan kebebasan yang kebablasan, bukan pula kekakuan yang tidak produktif melainkan keseimbangan yang dirumuskan dengan presisi.


Pandangan ketiga adalah tentang keseimbangan yang selalu menjadi tantangan terbesar dalam HPI: antara keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dan perlindungan terhadap kepentingan hukum nasional melalui klausa ketertiban umum. IKAHI menekankan bahwa klausa ini harus dirumuskan dengan sangat cermat  cukup jelas untuk memberi panduan kepada hakim, tetapi cukup fleksibel untuk menghadapi keragaman situasi yang tidak bisa seluruhnya diantisipasi.


Pandangan keempat adalah tentang kapasitas. RUU HPI yang baik tidak akan menghasilkan apa-apa jika hakim yang harus menerapkannya tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang substansinya. IKAHI mendorong agar RUU secara eksplisit mengamanatkan program pelatihan dan sertifikasi hakim dalam bidang HPI, serta penyusunan pedoman teknis pemeriksaan perkara internasional yang bisa langsung digunakan di persidangan.


Dan pandangan kelima adalah seruan IKAHI kepada pemerintah untuk segera meratifikasi dua Konvensi The Hague yang paling relevan: Konvensi 2005 tentang Pilihan Forum dan Konvensi 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing. Tanpa meratifikasi atau setidaknya mengadopsi norma-norma kedua konvensi itu sistem HPI Indonesia akan terus berdiri di tepian arus utama perkembangan hukum internasional, menonton negara-negara lain berlomba dalam sistem yang lebih modern dan lebih dipercaya.


“Indonesia tidak bisa terus membangun masa depan hukumnya di atas fondasi kolonial yang berusia hampir dua abad. RUU Hukum Perdata Internasional bukan pilihan,  ia adalah keharusan bagi bangsa yang ingin dihormati dalam pergaulan hukum internasional.”

Pandangan IKAHI dalam RDPU RUU Hukum Perdata Internasional, 1 April 2026


Fenomena Baru: Saat Parlemen Belajar Mendengar Pengadilan


Di luar substansi kedua RUU itu yang penting dan harus terus diperjuangkan ada sesuatu yang lebih besar dan lebih bermakna yang terjadi pada 31 Maret dan 1 April 2026. Sesuatu yang bersifat struktural, yang menyentuh cara bangsa ini membangun hukumnya.


Selama bertahun-tahun, ada celah yang tidak pernah benar-benar tertutup dalam proses legislasi Indonesia. Celah antara mereka yang membuat hukum dan mereka yang menjalankan hukum. Para legislator bekerja dengan teori, dengan naskah akademik, dengan perbandingan hukum dari negara lain. Para hakim bekerja dengan kenyataan, dengan fakta persidangan, dengan keresahan para pihak yang datang ke pengadilan membawa persoalan hidupnya. Kedua kelompok itu jarang sekali duduk bersama dalam satu forum untuk berbicara tentang hukum sebelum hukum itu disahkan.


Dua RDPU ini menutup celah itu setidaknya untuk sementara waktu, dan semoga untuk selamanya.


Ketika DPR RI mengundang IKAHI ke meja pembahasan, ia sedang melakukan sesuatu yang sesungguhnya sangat sederhana tetapi selama ini jarang dilakukan: ia bertanya kepada hakim, "Hukum apa yang kalian butuhkan? Apa yang salah dengan yang ada sekarang? Apa yang perlu diperbaiki?" Dan IKAHI menjawab bukan dengan mengeluh, bukan dengan menuntut, tetapi dengan menawarkan solusi yang lahir dari pengalaman nyata di lapangan.


Ini adalah model legislasi yang lebih dewasa dan lebih sehat. Model di mana hukum tidak hanya dibuat dari atas ke bawah, dari ruang teori ke ruang praktik tetapi juga diinformasi dari bawah ke atas, dari pengalaman pelaksanaan ke proses perumusan. Dan IKAHI, sebagai satu-satunya organisasi yang bisa berbicara dengan otoritas penuh atas nama semua hakim Indonesia, adalah mitra yang paling tepat untuk model legislasi seperti ini.


Dua Surat Tugas yang Mengukir Sejarah

Surat Tugas No. 003/ST/PP.IKAHI/III/2026 (27 Maret 2026): 12 pimpinan PP IKAHI untuk RDPU RUU Jabatan Hakim, Komisi III DPR RI, Selasa 31 Maret 2026 pukul 13.00 WIB, Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 1.Surat Tugas No. 004/ST/PP.IKAHI/III/2026 (30 Maret 2026): 13 pimpinan PP IKAHI untuk RDPU RUU Hukum Perdata Internasional, Pansus DPR RI, Rabu 1 April 2026 pukul 10.00 WIB, Gedung Nusantara 2 Lantai 3. Keduanya merespons undangan resmi DPR RI sebuah pengakuan formal bahwa suara IKAHI diperlukan dalam pembentukan hukum nasional.


IKAHI dan Takdirnya sebagai Satu-satunya


Ada kata yang sederhana tetapi sangat berat: satu-satunya. Tidak banyak organisasi di dunia ini yang bisa menyandang predikat itu. Dan IKAHI adalah salah satunya.


Di Indonesia, advokat memiliki beberapa organisasi. Notaris memiliki beberapa wadah. Dokter, akuntan, insinyur masing-masing punya lebih dari satu organisasi yang berlomba merepresentasikan profesinya. Tetapi hakim? Hakim hanya punya IKAHI. Satu. Tunggal. Dan keeksklusiviitas itu bukan produk kekuasaan yang dipaksakan ia adalah buah dari 73 tahun kepercayaan yang dibangun satu generasi demi satu generasi.


Kini kepercayaan itu mendapat pengakuan hukum tertinggi. Draf Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang sedang dibahas secara eksplisit mendefinisikan IKAHI sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim dan mewajibkan semua hakim untuk berhimpun di dalamnya. Ketika undang-undang itu disahkan, posisi IKAHI tidak lagi hanya bertumpu pada tradisi dan kepercayaan  ia akan bertumpu pada norma hukum positif yang mengikat dan terlindungi.


Tetapi predikat "satu-satunya" itu membawa konsekuensi yang tidak ringan. Ketika tidak ada alternatif, ketika tidak ada organisasi lain yang bisa mengambil alih peran jika IKAHI gagal, maka tanggung jawab IKAHI kepada tujuh ribu lebih hakim yang diwakilinya dan kepada ratusan juta rakyat Indonesia yang dilayani oleh hakim-hakim itu menjadi tidak terbatas.


Dan dua RDPU pada akhir Maret dan awal April 2026 ini adalah salah satu cara IKAHI menunaikan tanggung jawab yang tidak terbatas itu. Dengan hadir. Dengan berbicara. Dengan membawa pengalaman lapangan ke meja perumus hukum. Dengan tidak puas hanya menjadi penonton dari pembentukan undang-undang yang akan menentukan nasib profesi yang diwakilinya.


Apa yang Harus Kita Jaga dari Momen Ini


Momen bersejarah tidak pernah menjaga dirinya sendiri. Ia perlu dijaga oleh mereka yang memahami nilainya dan bersedia merawatnya.


Dua RDPU itu adalah awal bukan akhir. Ia adalah preseden yang harus dijaga agar tidak menjadi pengecualian yang terlupakan, melainkan menjadi kebiasaan yang dilembagakan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar momentum ini tidak hilang.


Kepada DPR RI, harapan IKAHI sederhana: jadikan keterlibatan hakim dalam proses legislasi sebagai norma, bukan keistimewaan. Setiap pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan, hukum acara, atau substansi hukum material yang akan diterapkan pengadilan harus menyertakan forum dengar pendapat dengan IKAHI sebagai bagian yang tidak bisa dihilangkan. Bukan karena IKAHI meminta itu, tetapi karena hukum yang lahir tanpa mendengar mereka yang akan menjalankannya adalah hukum yang tidak akan bekerja dengan baik.


Kepada DPR RI, ada pula harapan yang lebih konkret: akomodasi enam masukan IKAHI dalam pembahasan DIM RUU Jabatan Hakim, dengan memberikan respons tertulis yang jelas atas setiap masukan  diterima, dimodifikasi, atau ditolak dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan percepat proses ratifikasi dua Konvensi The Hague yang relevan untuk melengkapi RUU Hukum Perdata Internasional dengan fondasi internasional yang kukuh.


Kepada IKAHI sendiri, tugas yang tersisa tidak kalah berat. Perjuangan tidak berhenti di RDPU. Setiap perkembangan pembahasan di DPR harus dipantau. Jika ada norma yang menyimpang dari kepentingan yudisial, IKAHI harus bersuara kembali. Dan lebih dari itu IKAHI perlu melembagakan mekanisme konsultasi dengan hakim-hakim dari seluruh Indonesia sebelum setiap RDPU berikutnya, agar suara yang dibawa ke meja DPR benar-benar mencerminkan pengalaman peradilan dari seluruh penjuru negeri, bukan hanya perspektif Jakarta.


IKAHI juga perlu mendokumentasikan seluruh proses ini dengan baik. Bukan hanya sebagai catatan administratif, tetapi sebagai warisan institusional sebuah buku putih yang bisa menjadi referensi bagi generasi pimpinan IKAHI berikutnya tentang bagaimana organisasi ini seharusnya menempatkan dirinya dalam konstelasi pembangunan hukum nasional.


“Organisasi yang hebat bukan yang paling banyak anggotanya, bukan yang paling lama berdirinya. Organisasi yang hebat adalah yang paling tahu kapan harus diam dan kapan harus bersuara  dan yang punya keberanian untuk bersuara pada momen yang paling menentukan.”

Refleksi bagi IKAHI di Usianya yang ke-73


Hakim Turun ke Ladang


Ada ungkapan lama yang menggambarkan cara kerja seorang petani yang bijak: ia tidak hanya memanen. Ia juga ikut merawat tanah, memilih benih, menjaga irigasi, dan memastikan bahwa musim tanam berikutnya akan lebih baik dari yang sebelumnya. Ia bekerja tidak hanya untuk panen hari ini, tetapi untuk ketahanan pangan generasi yang akan datang.


Hakim yang bijak, sesungguhnya, bekerja dengan prinsip yang sama.


Ia tidak hanya memanen keadilan di ruang sidang dari norma-norma yang sudah jadi. Ia juga turun ke ladang ke tempat di mana norma-norma itu ditanam, dirawat, dan dipanen untuk pertama kalinya. Ia ikut dalam proses yang menentukan apakah benih hukum yang ditanam hari ini akan tumbuh menjadi pohon yang kuat dan berbuah, atau akan layu sebelum berkembang karena tidak dirancang dengan mempertimbangkan kondisi tanah yang sesungguhnya.


Itulah yang IKAHI lakukan pada 31 Maret dan 1 April 2026. Ia turun ke ladang legislasi. Bukan untuk mengambil alih lahan yang bukan miliknya. Tetapi untuk berbagi pengetahuan tentang tanah yang sudah dikenalnya selama 73 tahun  tentang di mana tanah itu subur, di mana ia berbatu, di mana ia perlu diolah lebih dalam sebelum benih hukum bisa tumbuh dengan baik.


Dan dalam proses itu, IKAHI tidak hanya mewakili kepentingan hakim. Ia mewakili kepentingan semua orang yang suatu hari nanti akan datang ke pengadilan membawa persoalan hidupnya dan berharap bahwa di sana ada hakim yang merdeka, yang terampil, dan yang memiliki landasan hukum yang memadai untuk memutus dengan adil.


Di usia ke-73, IKAHI sedang menulis babak baru dalam sejarahnya. Dan babak itu dimulai dengan sesuatu yang sederhana namun bermakna luar biasa: dua undangan dari DPR RI, dua delegasi yang hadir dengan penuh tanggung jawab, dan ribuan hakim di seluruh Indonesia yang kini dapat berkata organisasi kami tidak hanya ada di balik meja hijau. Kami ada di mana hukum dibuat. Kami ada di mana keadilan didesain. Kami ada  karena kami peduli.


“Tujuh puluh tiga tahun bukanlah tujuan. Ia adalah jembatan antara dari mana kita datang dan ke mana kita akan pergi. Dan pada Maret 2026 ini, IKAHI telah membuktikan bahwa jembatan itu kokoh, bahwa langkah ke depan itu yakin, dan bahwa hakim Indonesia tidak hanya berdiri di ujung proses hukum menunggu kasus datang mereka juga berdiri di awal proses, memastikan bahwa hukum yang akan datang kepada mereka adalah hukum yang layak untuk ditegakkan.”

Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.  Ketua I PP IKAHI

Red Bahrudin 

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Analisis Kritis dan Komprehensif Atas Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional (UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP)*

Bahrudin Thea- Kamis, April 02, 2026 0
 *Analisis Kritis dan Komprehensif Atas Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional (UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP)*
Jakarta - PojokJurnal com.   [Kamis,02 April 2026. Kesimpulannya: larangan upaya hukum atas putusan bebas adalah konsekuensi logis, sistematis, dan konstitus…

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas  Adakan Sayembara Terbuka

Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas Adakan Sayembara Terbuka

Sabtu, Maret 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Jumat, Maret 27, 2026
Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim  Warga Cibaliung

Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim Warga Cibaliung

Sabtu, Maret 28, 2026
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Sabtu, Maret 28, 2026
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Sabtu, Februari 28, 2026
Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Jumat, Maret 27, 2026
Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Rabu, April 01, 2026

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas  Adakan Sayembara Terbuka

Maraknya Pembuangan Sampah Di Jembatan Dua Kali Cijambu Kades Sukawaris Ambil Sikap tegas Adakan Sayembara Terbuka

Sabtu, Maret 28, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Jumat, Maret 27, 2026
Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim  Warga Cibaliung

Diduga 3 Orang Tak Di Kenal Melakukan Aksi Perampokan Dan Kekerasan Terhadap Sariim Warga Cibaliung

Sabtu, Maret 28, 2026
Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Cibaliung dan Cibitung Berjalan Lancar

Sabtu, Maret 28, 2026
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Sabtu, Februari 28, 2026
Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik*

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Danrem 064/MY Beri Motivasi Prajurit Yonif 842/BS di Cimanggu Pandeglang

Jumat, Maret 27, 2026
Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Rabu, April 01, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan