-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2* PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2*

PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
06 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Luwuk Banggai, Sulteng - PojokJurnal com.   [Senin, 06 Apr 2026   Luwuk Banggai, Sulteng - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sebagian pihak dalam sengketa tanah seluas 2500 meter persegi dalam perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi pada (6/4) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.


“Para pihak (penggugat dan tergugat II) menyatakan dan memahami bahwa kesepakatan perdamaian ini merupakan kesepakatan perdamaian sebagian yang hanya mengikat pihak pertama (penggugat) dan pihak kedua (tergugat II) serta kesepakatan perdamaian ini tidak mengikat tergugat I, dikarenakan ketidakhadiran tergugat I dalam proses mediasi ini”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.


Perkara tersebut adalah sengketa antara Hariyanto, selaku penggugat melawan A. Jima, selaku tergugat I dan Syarman Syarif, selaku tergugat II serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, selaku turut tergugat atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi dengan SHM nomor 183 atas nama A. Jima yang terletak di Desa Sindang Sari yang dahulu Kecamatan Batui sekarang menjadi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.


Awalnya tanah tersebut adalah milik tergugat I yang ia kuasai sejak tahun 1980. Pada tahun 1989, tergugat I menjual tanah itu kepada tergugat II namun pada saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama SHM sehingga SHM atas tanah tersebut masih atas nama tergugat I. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2026, tergugat II menjual tanah itu kepada penggugat seharga 500 juta rupiah. 


Setelah keduanya melakukan transaksi jual beli, timbul permasalahan ketika penggugat akan melakukan balik nama SHM tanah itu karena SHM tersebut masih atas nama tergugat I akan tetapi tergugat I sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut, penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.


Di persidangan, tergugat I yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui panggilan umum. Oleh karena itu perkara dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dengan tergugat II tanpa dihadiri tergugat I. Dalam mediasi, tergugat II membenarkan bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari tergugat I dan menjualnya kepada penggugat, ia juga bersedia memberikan keterangan di depan majelis hakim pemeriksa perkara mengenai hal tersebut. 


Dengan adanya perdamaian sebagian pihak ini, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pihak yang telah mencapai kesepakatan perdamaian. 


“Para pihak (penggugat dan tergugat II) sepakat bahwa terhadap tergugat I, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara guna mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai dasar hukum proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat”, demikian dinyatakan penggugat dan tergugat II dalam kesepakatan perdamaian mereka.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2*

Bahrudin Thea- Senin, April 06, 2026 0
PN Luwuk Sulteng Damaikan Sebagian Pihak di Sengketa Tanah 2.500 M2*
Luwuk Banggai, Sulteng - PojokJurnal com.    [Senin, 06 Apr 2026   Luwuk Banggai, Sulteng - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaik…

Berita Terpopuler

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Rabu, April 01, 2026
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Sabtu, Februari 28, 2026
Kaster TNI Hadiri Tasyakuran Pembukaan Karya Bhakti Skala Besar di Pandeglang, Jalan 18 Km Dibangun

Kaster TNI Hadiri Tasyakuran Pembukaan Karya Bhakti Skala Besar di Pandeglang, Jalan 18 Km Dibangun

Kamis, April 02, 2026
Kerja Sama Komisi 10 RI  Besama BRIN  AI Peningkatan Kapasitas  Pengguna Riset Dan Inovasi untuk Masyarakat

Kerja Sama Komisi 10 RI Besama BRIN AI Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset Dan Inovasi untuk Masyarakat

Minggu, April 05, 2026
*Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan*

*Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan*

Sabtu, April 04, 2026
Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional*

Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional*

Jumat, April 03, 2026
*Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim*

*Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim*

Minggu, Maret 29, 2026
Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Rabu, April 01, 2026
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Jumat, Maret 27, 2026
HUT Dharma Pertiwi, Donor Darah di Korem 064/MY Lampaui Target

HUT Dharma Pertiwi, Donor Darah di Korem 064/MY Lampaui Target

Jumat, April 03, 2026

Berita Terpopuler

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Hati-Hati Oknum Yang Mengatasnamakan Bawas MA, Janji Bisa Urus Perkara!*

Rabu, April 01, 2026
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Perjuangkan Solusi Dua Negara dan Lompatan Kerja Sama Ekonomi*

Sabtu, Februari 28, 2026
Kaster TNI Hadiri Tasyakuran Pembukaan Karya Bhakti Skala Besar di Pandeglang, Jalan 18 Km Dibangun

Kaster TNI Hadiri Tasyakuran Pembukaan Karya Bhakti Skala Besar di Pandeglang, Jalan 18 Km Dibangun

Kamis, April 02, 2026
Kerja Sama Komisi 10 RI  Besama BRIN  AI Peningkatan Kapasitas  Pengguna Riset Dan Inovasi untuk Masyarakat

Kerja Sama Komisi 10 RI Besama BRIN AI Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset Dan Inovasi untuk Masyarakat

Minggu, April 05, 2026
*Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan*

*Lantik KPN Kuala Simpang, KPT Banda Aceh Pesankan Jaga Semangat dan Kebersamaan*

Sabtu, April 04, 2026
Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional*

Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional*

Jumat, April 03, 2026
*Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim*

*Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim*

Minggu, Maret 29, 2026
Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Rabu, April 01, 2026
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Jumat, Maret 27, 2026
HUT Dharma Pertiwi, Donor Darah di Korem 064/MY Lampaui Target

HUT Dharma Pertiwi, Donor Darah di Korem 064/MY Lampaui Target

Jumat, April 03, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan