-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain* Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain*

Tak Tercapai Perdamaian, PN Pelalawan Terapkan Sidang lewat Plea Bargain*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
17 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pelalawan, Riau - Pojok Jurnal com   [Selasa, 17 Mar 2026.    Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang cepat dan berkeadilan melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Semangat pembaruan hukum itu tampak dalam penanganan perkara Nomor 68/Pid.B/2026/PN Plw atas nama Terdakwa Toper Nopriadi Elraja als Toper bin Jufri


Mulanya, persidangan berjalan sebagaimana perkara pidana pada umumnya. Duduk sebagai Majelis Hakim Rozza El Afrina, selaku Hakim Ketua, beranggotakan Indraresta Oktafina Maharani dan Adhe Apriyanto sebagai hakim anggota kemudian menawarkan Upaya keadilan restoratif.


Namun yang menarik, setelah upaya mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang ditawarkan Majelis Hakim sebagaimana Pasal 204 KUHAP tidak mencapai hasil, karena korban menolak berdamai, arah persidangan pun mengalami dinamika.


Memasuki pemeriksaan pokok perkara, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Majelis Hakim. Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam proses persidangan. Setelah mencermati ketentuan yang berlaku, Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme plea bargaining sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.


“Pengakuan bersalah terdakwa yang disampaikan secara sukarela menjadi dasar bagi Majelis untuk mengalihkan pemeriksaan perkara ini ke acara singkat, selain tentunya akan dipertimbangkan syarat-syarat lain,” ujar Hakim Ketua, Rozza El Afrina dipersidangan.


Dari pantauan dipersidangan, setelah bermusyawarah Majelis Hakim kemudian memutuskan mengalihkan pemeriksaan perkara dari acara biasa menjadi acara pemeriksaan singkat. 


Proses persidangan selanjutnya dilanjutkan oleh Hakim Anggota II sebagai Hakim Tunggal, dengan tetap memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi melalui pendampingan penasihat hukum.


“Mekanisme ini bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan, sehingga tetap menjamin keadilan bagi semua pihak,” lanjut Rozza.


Perkara ini bermula ketika Terdakwa Toper bin Jufri ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Perkara kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Dari hasil pantauan Dandapala dipersidangan, hingga akhir proses sidang Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 


Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, Hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap Adhe dihadapan terdakwa.


Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta Penuntut Umum menyatakan menerima putusan

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 10, 2026 0
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.
Blitar, PojokJurnal.com -  [Mantan Walikota Blitar dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) M. Samanhudi Anwar kembali tampil ke publik dengan mencalonkan diri …

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan