-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai* Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai*

Sengketa Rp1,8 Miliar di Parepare Tuntas di Meja Damai*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
17 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Parepare, Sulsel — Pojok Jurnal com. [Selasa, 17 Mar 2026.  Setelah melalui perjalanan panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali, sengketa perdata bernilai miliaran rupiah akhirnya berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Pada Jumat,(13/03/2026) para pihak memilih jalan penyelesaian sukarela, yang menandai berakhirnya proses eksekusi yang sempat berlarut-larut.


Bertempat di kantor PN Pare-Pare, Juliana Nasir Tappi dan Hendra selaku pihak termohon eksekusi secara resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan ruko kepada pihak pemohon eksekusi Hj. Nur Insana Arifin. Penyerahan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Sukarela yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir, Panitera PN Pare-Pare Affandi, Juru sita PN Pare-Pare Ramli dan para kuasa hukum masing-masing pihak. 


Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Nur Insana Arifin yang berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,882 miliar.  Namun, karena kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pare-Pare. Proses eksekusi sempat menghadapi kendala administratif, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan objek sengketa, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun 2025. 


Objek utama sarana penyelesaian perkara ini adalah sebidang tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare. Berdasarkan hasil penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik, nilai pasar properti tersebut mencapai sekitar Rp1,71 miliar, dengan nilai likuidasi sekitar Rp1,19 miliar.  Aset inilah yang kemudian disepakati untuk diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran ganti rugi. Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak termohon sepakat menyerahkan objek sengketa secara sukarela di hadapan notaris pada hari yang sama. Sebagai konsekuensinya, pihak pemohon bersedia mencabut sita dan pemblokiran atas sejumlah aset lain milik termohon yang sebelumnya telah dibebani dalam proses eksekusi.  Tak hanya itu, seluruh permohonan eksekusi dinyatakan selesai setelah kesepakatan dilaksanakan sepenuhnya. Kedua belah pihak juga menyatakan kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan siap menempuh jalur hukum apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari. 


Penyelesaian ini menjadi penutup dari sengketa hukum yang telah berjalan sejak 2019 dan melalui berbagai tahapan peradilan. Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir kepada Redaksi Dandapala menyampaikan, “Keputusan untuk berdamai dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri konflik, sekaligus menghindari proses lelang eksekusi yang berpotensi merugikan kedua belah pihak, semoga upaya ini menjadi upaya terbaik bagi kedua belah pihak dan memulihkan hubungan antar pihak”.


Eksekusi damai ini sekaligus menunjukkan bahwa di tengah kompleksitas proses hukum, ruang untuk penyelesaian damai tetap terbuka bahkan di tahap akhir eksekusi. Sengketa yang mengeras oleh waktu dan putusan hukum itu pun luluh dalam satu kesepakatan, keadilan tak selalu harus berakhir dengan paksaan, melainkan dapat menemukan jalannya melalui kesadaran dan keikhlasan

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Bahrudin Thea- Minggu, Mei 10, 2026 0
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.
Blitar, PojokJurnal.com -  [Mantan Walikota Blitar dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) M. Samanhudi Anwar kembali tampil ke publik dengan mencalonkan diri …

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

BURSA PEMILIHAN KETUA KONI KOTA BLITAR MENGERUCUT.

Minggu, Mei 10, 2026
M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

M. SAMANHUDI ANWAR, MANTAN WALIKOTA BLITAR DUA PERIODE RAMAIKAN BURSA KETUA KONI KOTA BLITAR.

Minggu, Mei 10, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Jembatan Gantung Garuda di Mamasa, Bukti Negara Menjangkau Pelosok Negeri*

Minggu, Mei 10, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan