-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Batam Tetapkan 2,5 Kg Emas Perhiasan Ilegal Dirampas untuk Negara* PN Batam Tetapkan 2,5 Kg Emas Perhiasan Ilegal Dirampas untuk Negara*

PN Batam Tetapkan 2,5 Kg Emas Perhiasan Ilegal Dirampas untuk Negara*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Batam, Kep. Riau - Pojok Jurnal com. [Kamis, 26 Mar 2026    Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali yang menyelundupkan emas perhiasan secara ilegal dengan berat ± 2.541,3 gram dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana penjara 50 hari.


Ketua Majelis, Tiwik membacakan amar putusan perkara yang diregister dengan nomor register 1004/Pid.B/2025/PN Btm dengan didampingi oleh Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga sebagai Hakim Anggota sebagai berikut:


1. Menyatakan Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan di bidang impor” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum; 


2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus Terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, 


3. Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; 


4. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari”.


Perkara berawal dari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ramadhan (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk membawa barang milik saksi Mat Japik berupa 145 (seratus empat puluh lima) pcs perhiasan emas dengan berat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram dari Malaysia ke Batam. Selain itu, Sdr. Ramadhan (DPO) juga menjanjikan kepada Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai imbalan membawa perhiasan emas tersebut.


“Terdakwa  ditelepon oleh Saksi Mat Japik untuk bertemu di Stasiun Terminal Bersepadu Selatan (TBS) Malaysia pada hari Senin, 22 September 2025 pukul 02.00 waktu Malaysia untuk mengambil perhiasan tersebut untuk dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia. Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus perhiasan emas kedalam saku celana, dan 3 (tiga) bungkus perhiasan emas Terdakwa simpan diperut dengan cara diikat dengan menggunakan korset,” kutip fakta hukum dalam putusan.


Terdakwa kemudian berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menggunakan Kapal MV. Dolphin 5. Ketika petugas jaga di pos pemeriksaan X-Ray Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sedang bertugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari Malaysia tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan Kapal MV. Dolphin 5, menemukan adanya seorang penumpang yang dicurigai gerak geriknya. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap penumpang Terdakwa pada ruang pemeriksaan Bea dan Cukai.


“Setelah itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan Terdakwa. Terdakwa menyampaikan bahwa perhiasan emas tersebut berasal dari Malaysia dan tidak ada dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan, potensi pungutan negara yang tidak tertagih atas pembawaan barang impor berupa perhiasan emas seberat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia adalah Rp1.683.203.687 (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah),” lanjut uraian fakta hukum dalam putusan.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti emas seberat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram tersebut dirampas untuk negara. Atas putusan ini, para pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu

Bahrudin Thea- Jumat, Maret 27, 2026 0
Aktivis Provinsi Banten Soroti Dugaan Projek Siluman  Warga Kota Serang Geram Aktifitas Terganggu
Serang Banten - PojokJurnal com . [ Adanya pembangunan sangatlah diharapkan oleh semua kalangan masyarakat khususnya pembangunan drainase ( Saluran air ) karna…

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Kamis, Maret 19, 2026
Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Rabu, Maret 25, 2026

Berita Terpopuler

Terciduk  Oknum Supir Kendaraan Pic Up  Roda Empat Di Duga  Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Terciduk Oknum Supir Kendaraan Pic Up Roda Empat Di Duga Buang sampah sembarangan di Pinggir Jalan Desa Sukawaris,

Jumat, Maret 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Danrem 064/MY Dorong Percepatan Gerai KDKMP di Cimanggu, Targetkan Dampak Ekonomi Warga

Jumat, Maret 27, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Irjen TNI Pimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 54 Perwira Tinggi TNI*

Kamis, Maret 19, 2026
Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan*

Rabu, Maret 25, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan