-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat* *FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
17 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta,- Pojok Jurnal com.  [Rabu 18 Maret 2026. Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. 


Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai, pemahaman masyarakat terhadap konsep ini masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput atau grass root.


Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.


*Mengenal Restorative Justice dan Dasar Hukumnya*


Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman pelaku. 


Dalam konsep ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.


Pendekatan RJ mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sebagai respons atas kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.


Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, antara lain:


- Di lingkungan peradilan, diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (tipiring) dan sejumlah kebijakan terkait mediasi penal yang mendorong penyelesaian perkara secara damai.

- Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

- Di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI), diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, perkara dengan kerugian terbatas, serta kasus yang memenuhi syarat tertentu seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.


*Ubah Paradigma Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan*


Syamsul Bahri menilai, sosialisasi RJ menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum semata sebagai instrumen penghukuman (retributif), bukan sebagai sarana pemulihan.


“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.


Dalam praktiknya, RJ menggeser pertanyaan mendasar dalam hukum pidana, dari “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.


Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, di antaranya adalah pemulihan hubungan sosial, melalui dialog antara korban dan pelaku. Kemudian partisipasi masyarakat, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses mediasi penal (di luar pengadilan).


Kemudian pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), karena tidak semua perkara harus berujung pada pemenjaraan, dan kepastian hukum yang humanis, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan substantif.


*Peran Strategis Pokja dan Media*


FORSIMEMA RI menekankan, keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada pemahaman masyarakat. Karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan literasi hukum.


Menurut Syamsul Bahri, sejumlah strategi yang dapat dilakukan antara lain Literasi hukum digital, melalui konten edukatif di media sosial (medsos) yang menjelaskan syarat dan batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ.


“Disamping itu juga penting kolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan pengadilan di daerah melalui fungsi kehumasan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terkini, dan terakhir adanya forum dialog publik, dengan menyasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan agar memahami bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sah,” paparnya.


Ketua FORSIMEMA RI Syamsul Bahri juga menggarisbawahi peran media menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum ini.


“Menurut hemat kami keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restorative,” jelasnya.


Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, diharapkan RJ dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.


“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri.

Red &Tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 18, 2026 0
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*
Jakarta,- Pojok Jurnal com .  [Rabu 18 Maret 2026. Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, sala…

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Merak, Danrem 064/MY Pastikan  Dukungan Pengamanan Wilayah

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Merak, Danrem 064/MY Pastikan Dukungan Pengamanan Wilayah

Jumat, Maret 13, 2026

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Merak, Danrem 064/MY Pastikan  Dukungan Pengamanan Wilayah

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik di Merak, Danrem 064/MY Pastikan Dukungan Pengamanan Wilayah

Jumat, Maret 13, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan