-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili* Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili*

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Magetan, Jawa Timur – Pojok Jurnal com.  [Rabu, 25 Feb 2026.   Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang pembacaan putusan sela, pada Rabu (25/2) dalam dua perkara perdata, yakni Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Sumarti dan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Nunuk Sulistyowati. 


Kedua gugatan tersebut berawal dari laporan Penggugat, yang mendalilkan bahwa laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan oleh Wawan, Manajer KSPP Syariah MSI, tidak diproses oleh aparat kepolisian. Dalam gugatannya, Penggugat menilai tindakan Tergugat Kasatreskrim Polres Magetan yang tidak menerbitkan laporan polisi maupun memproses perkara pidana telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu meminta kepada Presiden untuk melakukan reformasi undang-undang kepolisian.


Namun, dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa Presiden yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Magetan, disampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berdasarkan Pasal 87 dan Perma Nomor 2/2019, sengketa terkait dugaan PMH oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim menimbang bahwa substansi gugatan Penggugat pada pokoknya adalah keberatan terhadap tindakan atau tidak bertindaknya pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 11 Perma 2/2019 menegaskan bahwa sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Hakim juga menilai bahwa meskipun Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata, secara substansial sengketa yang diajukan adalah terkait tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penentuan kompetensi absolut tidak didasarkan pada label norma yang digunakan Penggugat, melainkan pada hakikat dan substansi sengketa.


“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Rintis Candra, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra pada perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt. Selain itu, Majelis Hakim perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt memberikan nasihat agar Penggugat memperhatikan mekanisme mengajukan tuntutan atau gugatan.


“Kepada Penggugat, agar cermat memperhatikan mekanisme hukum yang tepat dalam menuntut hak, baik melalui gugatan maupun upaya lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” terang Cesar Antonio Munthe sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari dan Putri Nugraheni Septyaningrum pada perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt.


Putusan ini menegaskan arah pergeseran kompetensi peradilan sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana sengketa atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah tidak lagi menjadi ranah peradilan umum, melainkan harus diajukan ke PTUN.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan