Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili* Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili*

Warga Magetan Gugat Presiden & Kapolri, PN Nyatakan Tak Berwenang Adili*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Magetan, Jawa Timur – Pojok Jurnal com.  [Rabu, 25 Feb 2026.   Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang pembacaan putusan sela, pada Rabu (25/2) dalam dua perkara perdata, yakni Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Sumarti dan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan Penggugat Nunuk Sulistyowati. 


Kedua gugatan tersebut berawal dari laporan Penggugat, yang mendalilkan bahwa laporannya terkait dugaan tindak pidana penggelapan oleh Wawan, Manajer KSPP Syariah MSI, tidak diproses oleh aparat kepolisian. Dalam gugatannya, Penggugat menilai tindakan Tergugat Kasatreskrim Polres Magetan yang tidak menerbitkan laporan polisi maupun memproses perkara pidana telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, sehingga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu meminta kepada Presiden untuk melakukan reformasi undang-undang kepolisian.


Namun, dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa Presiden yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Magetan, disampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berdasarkan Pasal 87 dan Perma Nomor 2/2019, sengketa terkait dugaan PMH oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim menimbang bahwa substansi gugatan Penggugat pada pokoknya adalah keberatan terhadap tindakan atau tidak bertindaknya pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 11 Perma 2/2019 menegaskan bahwa sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Hakim juga menilai bahwa meskipun Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata, secara substansial sengketa yang diajukan adalah terkait tindakan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, penentuan kompetensi absolut tidak didasarkan pada label norma yang digunakan Penggugat, melainkan pada hakikat dan substansi sengketa.


“Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Rintis Candra, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra pada perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mgt. Selain itu, Majelis Hakim perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt memberikan nasihat agar Penggugat memperhatikan mekanisme mengajukan tuntutan atau gugatan.


“Kepada Penggugat, agar cermat memperhatikan mekanisme hukum yang tepat dalam menuntut hak, baik melalui gugatan maupun upaya lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” terang Cesar Antonio Munthe sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari dan Putri Nugraheni Septyaningrum pada perkara 37/Pdt.G/2025/PN Mgt.


Putusan ini menegaskan arah pergeseran kompetensi peradilan sejak berlakunya UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana sengketa atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah tidak lagi menjadi ranah peradilan umum, melainkan harus diajukan ke PTUN.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bimtek PT Medan: Panitera Diminta Jaga Integritas dan Kuasai Teknis KUHAP Baru*

Bahrudin Thea- Kamis, Februari 26, 2026 0
Bimtek PT Medan: Panitera Diminta Jaga Integritas dan Kuasai Teknis KUHAP Baru*
Medan - Pojok Jurnal com.   [Kamis, 26 Feb 2026    Pengadilan Tinggi Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Pan…

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Ramadhan 2026 Awak Media tetap konsisten dan kompak mengawal pemberitaan MA dan Peradilan

Ramadhan 2026 Awak Media tetap konsisten dan kompak mengawal pemberitaan MA dan Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Penomena Sampah Busuk di Pinggir Jalan   Jalur curugciung Cikeusik   menimbulkan bau ta sedap,

Penomena Sampah Busuk di Pinggir Jalan Jalur curugciung Cikeusik menimbulkan bau ta sedap,

Rabu, Februari 25, 2026
Internalisasi Komitmen Integritas lewat Siraman Rohani Ramadhan di PN Dataran Hunipopu*

Internalisasi Komitmen Integritas lewat Siraman Rohani Ramadhan di PN Dataran Hunipopu*

Rabu, Februari 25, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Ramadhan 2026 Awak Media tetap konsisten dan kompak mengawal pemberitaan MA dan Peradilan

Ramadhan 2026 Awak Media tetap konsisten dan kompak mengawal pemberitaan MA dan Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Penomena Sampah Busuk di Pinggir Jalan   Jalur curugciung Cikeusik   menimbulkan bau ta sedap,

Penomena Sampah Busuk di Pinggir Jalan Jalur curugciung Cikeusik menimbulkan bau ta sedap,

Rabu, Februari 25, 2026
Internalisasi Komitmen Integritas lewat Siraman Rohani Ramadhan di PN Dataran Hunipopu*

Internalisasi Komitmen Integritas lewat Siraman Rohani Ramadhan di PN Dataran Hunipopu*

Rabu, Februari 25, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan