Pidana Kerja Sosial Jadi Vonis PN Jeneponto di Kasus Pencemaran Nama Baik*
Jeneponto, Sulsel —Pojok Jurnal com. [Rabu, 11 Feb 2026. Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Putusan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Jnp tersebut dibacakan pada Kamis (22/1/2026) dan menjadi salah satu penerapan awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kasus bermula dari unggahan status Facebook milik Terdakwa yang dinilai menyinggung dan menyerang nama baik Korban, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Dalam persidangan, Penuntut Umum (PU) mendakwa Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Olivia Putri Damayanti dengan Hakim Anggota Nurhidayah Amriani dan Andi Hardiyanti Sakti mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena korban tidak bersedia memaafkan Terdakwa disebabkan Terdakwa tidak mampu memberikan ganti kerugian secara materiil.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pemidanaan berdasarkan KUHP baru tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga mengedepankan pembinaan dan pemulihan. Dengan merujuk pada Pasal 85 ayat (2) KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, dinilai mampu secara fisik dan psikis untuk bekerja, menyetujui pelaksanaan pidana kerja sosial, serta memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membayar pidana denda.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 90 jam, dilaksanakan di Masjid Desa Barraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, dengan ketentuan dua jam per hari selama 45 hari. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana kerja sosial tersebut harus diulang seluruhnya atau sebagian apabila Terdakwa tidak melaksanakannya sesuai ketentuan.
Putusan ini mencerminkan penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan progresif sebagaimana dikehendaki KUHP baru. Pidana kerja sosial menjadi instrumen peralihan dari paradigma pemidanaan retributif menuju pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, dengan tetap menjaga rasa keadilan bagi korban dan masyarakat
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar