Jubir MA: KPN dan WKPN Depok Segera Diberhentikan Sementara*
Jakarta- Pojok Jurnal com. [Rabu,11 Februari 2026. Pimpinan Mahkamah Agung mengapresiasi kesigapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan oknum peradilan
Peristiwa penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok (KPN Depok), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (WKPN Depok), dan Jurusita Pengadilan Negeri Depok menodai marwah Mahkamah Agung.
Namun, Pimpinan Mahkamah Agung mengapresiasi kesigapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi tangkap tangan oknum peradilan tersebut.
Hal ini, sejalan dengan misi Mahkamah Agung yaitu menegukan integritas dan menjaga kemandirian badan peradilan.
Dalam Konferensi Pers Mahkamah Agung RI terkait OTT Aparatur PN Depok, Senin, (5/2/2026), Prof. Yanto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung menyampaikan Mahkamah Agung RI telah bergerak merespon kondisi yang terjadi di PN Depok, sebagai wujud anti-judicial corruption.
Salah satunya, Mahkamah Agung telah memberikan izin penahanan terhadap KPN dan WKPN Depok, kurang dari 1 jam sejak permohonan disampaikan KPK RI.
Langkah lain, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah mengajukan usulan pemberhentian sementara KPN dan WKPN Depok baik dalam jabatan struktural maupun fungsional hakimnya.
Bersamaan dengan itu, Juru Sita yang juga ditangkap dalam OTT dimaksud, turut diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Prof. Yanto, juga menyampaikan tidak tertutup kemungkinan, usulan pemberhentian sementara dilanjutkan dengan pemberhentian dengan tidak hormat, setelah adanya putusan berkekuatan hukum yang tetap (BHT) yang menyatakan KPN dan WKPN Depok terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar