Peningkatan Profesionalisme Hakim Melalui Diklat KY*
Jakarta -Pojok Jurnal com. [Jum'at,13 Februari 2026. Metode pelatihan yang diberikan meliputi penyampaian materi dari narasumber, kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok serta presentasi hasil diskusi kelompok. Selain itu, peserta juga diharuskan mengisi pre test dan post test dalam pelatihan ini
Puluhan Hakim dari Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo resmi menyelesaikan Pelatihan bertema “Peningkatan Profesionalisme Hakim” yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (12/02).
“Kami berharap hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan secara konkrit dalam praktek peradilan sehari-hari sehingga putusan yang dihadirkan bukan hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujar Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan
Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si. dalam penutupan pelatihan.
Pelatihan yang berlangsung selama 4 (empat) hari sejak hari Senin (09/02) tersebut, diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom, meski demikian tidak menyurutkan semangat para peserta untuk berpartisipasi aktif dalam kelas-kelas diskusi dan pemberian materi dari para narasumber.
Adapun materi yang diberikan selama rangkaian pelatihan meliputi Potensi Pelanggaran KEPPH pada setiap tahapan Persidangan yang disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, S.H., M.H. dan Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Suhaila, S.H., M.H.
Kemudian materi mengenai Penalaran Hukum yang disampaikan oleh Dosen Business Law BINUS, Prof. Dr. Shidarta, SH., M.Hum.
Selain itu, materi tentang kiat-kiat memutus yang rasional dan bertanggung jawab di dalam dan di luar persidangan oleh Dosen Senior Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Dr. Rudolf W. Matindas serta materi Etika Komunikasi Persidangan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Albertina Ho, S.H., M.H.
Terakhir, materi tentang Psikologi Persidangan disampaikan oleh Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Nathanael Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D. dan Sekretaris I Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia/APSIFOR, Lucia Peppy Novianti, M.Psi.
Metode pelatihan yang diberikan meliputi penyampaian materi dari narasumber kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok serta presentasi hasil diskusi kelompok, selain itu peserta juga diharuskan mengisi pretest dan post test dalam pelatihan ini.
Red Bahrudin
Penulis: Bili Achmad
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar