-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kasus Botok Masuki Babak Penentuan: Kasus Botok Masuki Babak Penentuan:

Kasus Botok Masuki Babak Penentuan:

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Sabtu,28 Februari 2026. Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar.


 Persidangan perkara Nomor 201/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap akhir pemeriksaan, pada Jumat (27/2).


Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar. 


 Majelis Hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang PN Pati. 


 Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pembuktian, saat ini Majelis Hakim memasuki tahapan musyawarah untuk mengambil putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum. 


 Ketua PN Pati menegaskan, putusan akan diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 


 “Majelis Hakim akan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” ujar Ketua PN Pati.


Komitmen Integritas dan Independensi


 Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas. Hal ini sejalan dengan ketentuan:


Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang;

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang mewajibkan hakim menggali dan mengikuti nilai hukum serta rasa keadilan secara independen.

 Ketua PN Pati menyampaikan, tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap putusan yang akan dijatuhkan.


 “Tidak ada ruang bagi suap, gratifikasi, maupun titipan dalam proses pengambilan putusan. Hakim hanya tunduk pada hukum dan hati nurani,” tegasnya.


 Komitmen tersebut juga selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menegaskan prinsip independensi, integritas, dan imparsialitas.


Ruang Pengawasan Terbuka


 Sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan, PN Pati mengingatkan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela. 


 Laporan dapat disampaikan melalui: Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. 


 Langkah tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal untuk menjaga marwah peradilan.


Upaya Hukum Tetap Tersedia


 Pengadilan juga menegaskan, sistem peradilan pidana menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 


 Apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan putusan yang akan dibacakan, tersedia hak untuk menempuh: Upaya hukum banding, Kasasi, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


 Dengan demikian, proses hukum tetap menjamin perlindungan hak para pihak dalam sistem peradilan berjenjang.


Himbauan Menjaga Ketertiban


 Menjelang pembacaan putusan, PN Pati mengimbau seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif. 


 Tata tertib di lingkungan pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pengadilan juga mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, atau konten yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Disiarkan Secara Langsung


 Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, pembacaan putusan yang direncanakan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026 akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube PN Pati. 


 Langkah ini diambil untuk memberikan akses informasi yang luas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. 


PN Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 


 Keadilan hanya dapat ditegakkan dalam suasana yang tertib, aman, dan saling menghormati. 


 Majelis Hakim akan menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berintegritas demi tegaknya hukum dan keadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

pojok jurnal- Sabtu, Februari 28, 2026 0
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga
Pojok Jurnal Banten  – Kepala Desa Munjul, Pandeglang – Banten,  Iip Suramiharja , menyampaikan surat terbuka kepada seluruh warga desa terkait kondisi angga…

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Aliansi Gerakan Serang Raya Laporkan Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang ke Polda Banten

Senin, Februari 23, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Minggu, Februari 22, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Ketua MA Pimpin Wisuda Purnabakti KPTA Kendari*

Senin, Februari 23, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan