-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kasus Botok Masuki Babak Penentuan: Kasus Botok Masuki Babak Penentuan:

Kasus Botok Masuki Babak Penentuan:

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Sabtu,28 Februari 2026. Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar.


 Persidangan perkara Nomor 201/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap akhir pemeriksaan, pada Jumat (27/2).


Agenda replik dari Penuntut Umum dan duplik dari Advokat telah selesai dilaksanakan dengan tertib dan lancar. 


 Majelis Hakim menetapkan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang PN Pati. 


 Dengan berakhirnya seluruh rangkaian pembuktian, saat ini Majelis Hakim memasuki tahapan musyawarah untuk mengambil putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum. 


 Ketua PN Pati menegaskan, putusan akan diambil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 


 “Majelis Hakim akan memutus perkara ini semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” ujar Ketua PN Pati.


Komitmen Integritas dan Independensi


 Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas. Hal ini sejalan dengan ketentuan:


Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan, segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang;

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang mewajibkan hakim menggali dan mengikuti nilai hukum serta rasa keadilan secara independen.

 Ketua PN Pati menyampaikan, tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap putusan yang akan dijatuhkan.


 “Tidak ada ruang bagi suap, gratifikasi, maupun titipan dalam proses pengambilan putusan. Hakim hanya tunduk pada hukum dan hati nurani,” tegasnya.


 Komitmen tersebut juga selaras dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menegaskan prinsip independensi, integritas, dan imparsialitas.


Ruang Pengawasan Terbuka


 Sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan, PN Pati mengingatkan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela. 


 Laporan dapat disampaikan melalui: Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Komisi Yudisial Republik Indonesia. 


 Langkah tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan internal dan eksternal untuk menjaga marwah peradilan.


Upaya Hukum Tetap Tersedia


 Pengadilan juga menegaskan, sistem peradilan pidana menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 


 Apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan putusan yang akan dibacakan, tersedia hak untuk menempuh: Upaya hukum banding, Kasasi, atau upaya hukum lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


 Dengan demikian, proses hukum tetap menjamin perlindungan hak para pihak dalam sistem peradilan berjenjang.


Himbauan Menjaga Ketertiban


 Menjelang pembacaan putusan, PN Pati mengimbau seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif. 


 Tata tertib di lingkungan pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pengadilan juga mengingatkan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, atau konten yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Disiarkan Secara Langsung


 Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, pembacaan putusan yang direncanakan akan dilaksanakan pada 5 Maret 2026 akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube PN Pati. 


 Langkah ini diambil untuk memberikan akses informasi yang luas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. 


PN Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 


 Keadilan hanya dapat ditegakkan dalam suasana yang tertib, aman, dan saling menghormati. 


 Majelis Hakim akan menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berintegritas demi tegaknya hukum dan keadilan.

Red Bahrudin 

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan