-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat *Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Senin, 12 Jan 2026. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2025 melalui lembaran negara tahun 2025 nomor 197.


Lahirnya ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Adapun norma-norma yang penting dalam ketentuan PP ini adalah:


1) Definisi Hukum yang hidup dalam masyarakat


Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 55 Tahun 2025 yang dimaksud Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukukan perbuatan tertentu patut dipidana


2) Penegasan untuk ditindaklanjuti penyusunan Peraturan Daerah


PP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP, sedangkan Tindak Pidana Adat yang unsur perbuatannya sama/dapat dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, maka berlaku ketentuan dalam KUHP (Pasal 2 dan 3 PP 55 Tahun 2025)


3) Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat


Adanya penambahan norma bahwasannya harus memenuhi kriteria a) sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, dan b) diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat (Pasal 4 PP 55 Tahun 2025)


4) Kriteria Tindak Pidana Adat


Harus memenuhi kriteria a) bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, b) diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, c) tidak diatur dalam KUHP, dan d) berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut (Pasal 5 PP 55 Tahun 2025)


5) Isi Peraturan Daerah


Nama Masyarakat Hukum Adat, batas wilayah hukumnya, perbuatan yang dilarang/perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat (Pasal 10 PP 55 Tahun 2025) serta dalam proses pembentukan Perda, Pemerintah Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melibatkan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11 PP 55 Tahun 2025)


6) Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Adat


Sanksi terhadap pelanggar Tindak Pidana Adat adalah berupa sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Perda, yang secara khusus untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, sedangkan untuk korporasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Adapun penanganannya dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikutsertakan korban, Setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat Setempat


Sementara itu, dalam hal musyawarah menghasilkan keputusan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan pelaku yang melakukan Tindak Pidana Adat, maka pelaku tersebut wajib memenuhi kewajiban adat, sedangkan musyawarah yang menentukan telah terjadi Tindak Pidana Adat dan Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan memang tidak melakukan Tindak Pidana Adat, maka Setiap Orang tersebut dibebaskan pemenuhan kewajiban adatnya (Pasal 17 dan 18 PP 55 Tahun 2025)


7) Adanya Permintaan Penetapan Pengadilan


Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan terhadap hasil musyawarah


8) Adanya penegasan perkara Tindak Pidana Adat yang tidak dapat diproses dalam peradilan pidana


Ada 3 hal yaitu a) pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban ada, b) Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat, atau c) perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat


9) Kewenangan Hakim


Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dapat menjatuhkan putusan berupa ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II (dalam hal perseorangan), atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dalam hal dilakukan oleh Korporasi)


10) Waktu berlakunya PP


PP ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2026


Lahirnya PP ini menegasikan kepada Aparat Penegak Hukum bahwa Negara secara sungguh-sungguh mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, lebih dari itu agar penyusun Perda terkait ini dilaksanakan penuh kehati-hatian dan teliti dalam menggali hukum adat setempat sehingga Perda yang disusun benar-benar partisipatif dan berkeadilan.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan