-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya* MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya*

MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta –Pojok Jurnal com. [Sabtu, 03 Jan 2026.  Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung secara resmi menerbitkan Surat 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (02/01). Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Bawas Suradi itu ditujukan kepada pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, para hakim, serta aparatur negara yang wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.


Surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan kepatuhan LHKPN. Dalam surat tersebut disebutkan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Hakim Agung, hakim di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim ad hoc, pejabat eselon I hingga III, serta panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. 


Kewajiban ini juga berlaku bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding. LHKPN ini ditujukan untuk laporan periodik tahun 2025, terkait perolehan harta penyelenggara negara dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025. Tenggat waktu pengisian ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, melalui kanal laporan elektronik https://elhkpn.kpk.go.id/.

Dikutip dari surat tersebut untuk memperoleh informasi berupa panduan dapat diakses pada https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN, untuk informasi formulir klik pada https://elhkpn.kpk.go.id/ (pilih menu unduh), informasi Daftar Wajib Lapor pada tautan https://bit.ly/wajiblaporMA2025 per tanggal 02 Januari 2026 dan akan diperbarui kembali, dan Informasi Admin Instansi, Admin Unit Kerja, dan Peraturan terkait pada https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.


Plt. Kepala Bawas yang beberapa waktu lalu dilantik sebagai Hakim Agung tersebut, mengimbau pimpinan satuan kerja memastikan seluruh aparatur patuh melaporkan harta kekayaan. Bukti pelaporan wajib diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026. Penyelenggara negara yang wajib lapor diminta mengunggah bukti penyampaian beserta lembar pengumuman LHKPN tahun 2025, sementara aparatur yang tidak wajib LHKPN diwajibkan mengunggah bukti penerimaan SPT Tahunan 2025.


Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada prinsip kejujuran. Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) juga diwajibkan bagi aparatur peradilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02/2023. Aparatur Negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan anggota Polri.


Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara segera mengisi LHKPN dan aparatur negara mengisi LHKAN sesuai batas waktu yang ditentukan. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi, menjaga integritas, serta mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.


“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan”, imbau Suradi, dikutip dari website Bawas Mahkamah Agung.


Dokumen lengkap Surat dapat diakses pada Kewajiban Penyampaian e-LHKPN dan Bukti LHKAN Tahun 2025 - Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan