Ketua BumDes Bina Karya Mandiri Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Pandeglang Diduga Cacat Secara Hukum
PandeglangPojokjurnal,Com. [kepengurusan Deriktur BumDes Sukawaris kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga menyalahi aturan perundang undangan pasalnya ketua Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) berinisial (KR) mantan narapidana dan di vonis lima tahun lebih dengan kasus merugikan negara hal tersebut bukan isapan jempol semata, namun di sayang kan kenapa pemdes, bpd dan beberapa warga yang ikut serta dalam musyawarah pembentukan BIMDES memilhnya,
lanjut kami tanya kepada pemerintah desa sukawawaris via telpon WhatsApp terkait apakah di perbolehkan mantan narapidana yang di vonis kurang lebih lima tahunan bisa menjabat ketua BumDes "kepala desa" menjawab bahwa secara aturan tidak bisa dan ituh sudah tertuang dalam undang-undang, kepala desa juga siap untuk merevisi dan memusyawarahkan jabatan ketua BumDes secepatnya.
kami dari pihak media selaku kontrol sosial berharap juga kepada pemerintahan segera merevisi tentang kepengurusan BumDes di desa sukawaris terutama ketua BumDes.
sementara berita ini di turunkan pihak kepengurusan Bumdes sukawaris belum bisa di hubungi dan juga sodara KR sebagai ketua BumDes tidak telpon Pia WhatsApp
A ,s Yuliana

Posting Komentar