-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Hakim Ad Hoc, Protes, dan Etika Menjaga Marwah Peradilan* *Hakim Ad Hoc, Protes, dan Etika Menjaga Marwah Peradilan*

*Hakim Ad Hoc, Protes, dan Etika Menjaga Marwah Peradilan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com [Senin,12 Januari 2026. Fenomena hakim ad hoc yang melakukan walk out dari persidangan sebagai bentuk protes kesejahteraan memantik perdebatan publik tentang batas antara hak menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga profesionalisme hakim.


Pendahuluan


Belakangan ini, ruang publik diwarnai oleh pemberitaan mengenai adanya hakim ad hoc yang melakukan walk out dari persidangan sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan yang dinilai belum mengalami peningkatan. Peristiwa tersebut memantik perhatian masyarakat luas dan menimbulkan beragam respons, mulai dari empati hingga kritik yang mempertanyakan profesionalisme serta etika seorang hakim.


Isu ini tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai persoalan kesejahteraan semata. Dalam konteks peradilan, setiap sikap dan tindakan hakim di ruang sidang selalu memiliki implikasi langsung terhadap hak para pencari keadilan dan citra lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai kedudukan hakim ad hoc, dasar hukumnya, serta batasan etis yang harus dijaga dalam menyampaikan aspirasi.


Tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran yang proporsional dan mudah dipahami oleh masyarakat awam mengenai posisi hakim ad hoc dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus menakar apakah bentuk protes berupa walk out dari persidangan dapat dibenarkan dalam perspektif hukum dan etika kehakiman.


Hakim Ad Hoc dalam Sistem Peradilan Indonesia


Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang memerlukan keahlian atau pengalaman khusus. Kehadiran hakim ad hoc dimaksudkan untuk melengkapi kompetensi hakim karier, terutama dalam perkara yang bersifat teknis dan spesifik.


Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki kewenangan yang sama dengan hakim karier. Mereka turut serta dalam musyawarah majelis hakim dan bertanggung jawab penuh atas putusan yang dijatuhkan. Dengan demikian, meskipun berasal dari jalur non karier, hakim ad hoc tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman.


Dasar Hukum Pengangkatan Hakim Ad Hoc


Keberadaan hakim ad hoc memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa hakim ad hoc diangkat secara sah oleh negara dan menjalankan fungsi kehakiman berdasarkan sumpah jabatan.


Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, hakim ad hoc terikat pada Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ikatan ini menegaskan bahwa standar integritas, independensi, dan profesionalisme berlaku sama bagi hakim ad hoc maupun hakim karier.


Perbedaan Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier


Perbedaan utama antara hakim ad hoc dan hakim karier terletak pada jalur pengangkatan, latar belakang profesi, dan masa jabatan. Hakim karier meniti jalur profesi kehakiman secara berjenjang dan bersifat permanen hingga usia pensiun. Sebaliknya, hakim ad hoc diangkat untuk jangka waktu tertentu dan berasal dari kalangan profesional atau praktisi.


Namun demikian, perbedaan tersebut tidak menciptakan perbedaan dalam tanggung jawab etik. Di ruang sidang, hakim ad hoc dan hakim karier dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip imparsialitas, independensi, serta menjaga martabat pengadilan.


Etika Hakim dan Tanggung Jawab Jabatan


Hakim adalah simbol keadilan dan representasi negara di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, etika kehakiman menempati posisi sentral dalam pelaksanaan tugas hakim. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengatur kewajiban hakim untuk bersikap profesional, bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan publik.

Hakim tentu memiliki hak sebagai individu, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak merugikan kepentingan para pencari keadilan.


Walk Out sebagai Bentuk Protes dalam Perspektif Etika


Aksi walk out dari persidangan sebagai bentuk protes patut ditinjau secara kritis. Persidangan merupakan forum resmi negara untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan keadilan. Ketika persidangan terganggu, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan.


Dalam perspektif etika kehakiman, tindakan meninggalkan persidangan berpotensi mencederai kewibawaan pengadilan. Meskipun keresahan terkait kesejahteraan bersifat manusiawi, penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor etika jabatan.


Sikap Institusional terhadap Protes Hakim


Protes yang dilakukan oleh hakim seharusnya disalurkan melalui mekanisme institusional yang tersedia, seperti organisasi profesi atau forum resmi. Pendekatan dialogis dan administratif merupakan cara yang lebih tepat untuk menyampaikan aspirasi tanpa mengorbankan kepentingan publik.


Selain itu, pembinaan dan penguatan pemahaman etika kehakiman menjadi penting agar setiap hakim memiliki kesadaran yang sama mengenai batasan sikap dan tindakan yang patut dilakukan.


Penutup


Peristiwa walk out oleh hakim ad hoc menjadi pengingat bahwa persoalan kesejahteraan dan profesionalisme hakim harus ditempatkan secara seimbang. Negara perlu memberikan perhatian yang layak terhadap kesejahteraan hakim ad hoc agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal dan independen.


Di sisi lain, hakim ad hoc maupun hakim karier diharapkan senantiasa menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab jabatan. Dengan menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi, hakim turut menjaga marwah peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Referensi


* Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

* Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

* Peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan kedudukan Hakim Ad Hoc.

* Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

* Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.

 Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan