-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Eksistensi Testimonium De Auditu: Dialektika Kritis Filosofis Antara KUHAP Lama VS KUHAP Baru* *Eksistensi Testimonium De Auditu: Dialektika Kritis Filosofis Antara KUHAP Lama VS KUHAP Baru*

*Eksistensi Testimonium De Auditu: Dialektika Kritis Filosofis Antara KUHAP Lama VS KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
12 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com. [Senin, 12 Jan 2026  Transisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) ke UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) menandai pergeseran tektonik dalam hukum acara pidana Indonesia, khususnya terkait doktrin pembuktian. KUHAP Lama yang berbasis positivisme kaku secara limitatif membatasi definisi saksi hanya pada mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Hal ini menyebabkan testimonium de auditu (hearsay) dianggap sebagai non-valeur, yang sering kali menciptakan ruang hampa pembuktian pada kejahatan tertutup.


Titik balik epistemologis terjadi melalui Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 yang mendekonstruksi kekakuan tersebut dengan memperluas definisi saksi berdasarkan relevansi keterangan, bukan sekadar kehadiran fisik. Semangat ini kemudian dikodifikasi secara sistematis dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 47) yang mengadopsi prinsip Judicial Activism dan Integrated Criminal Justice System.


Dalam rezim baru ini, hakim dituntut memiliki legal reasoning tingkat tinggi untuk memverifikasi validitas kesaksian tidak langsung dan menyelaraskannya dengan alat bukti modern (elektronik). Transformasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan upaya mencapai kebenaran materiil dan keadilan substantif, memastikan hukum tetap adaptif terhadap kompleksitas realitas sosiologis dan kriminologis modern.


Transisi hukum dari KUHAP Lama ke Baru memicu redefinisi ontologis saksi yang mereposisi kedudukan testimonium de auditu dalam sistem pembuktian Indonesia. Pergeseran ini menuntut konstruksi epistemologis bagi hakim dalam memverifikasi validitas hearsay serta mengintegrasikannya dengan bukti elektronik guna memastikan kebenaran materiil tanpa distorsi.


Secara teleologis, penggunaan bukti ini berimplikasi pada tujuan pemidanaan yang harmonis antara perlindungan hak asasi manusia, otoritas negara, dan keadilan bagi korban. 


Transformasi tersebut menegaskan evolusi peradilan pidana menuju paradigma keadilan substantif yang lebih modern, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi kompleksitas hukum masa kini.


Evolusi ontologis saksi dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru menandai transisi radikal dari paradigma empirisme kaku menuju nilai informasi relevan. 


Dalam KUHAP Lama, eksistensi saksi terbatas pada kontak indrawi langsung, sehingga testimonium de auditu dianggap tidak bernilai secara hukum akibat ketiadaan kehadiran fisik di lokasi kejadian.


Namun, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 mendekonstruksi kekakuan ini dengan mengubah hakikat saksi menjadi pemilik informasi yang memiliki relevansi logis. Pergeseran tersebut diformalisasi dalam UU No. 20 Tahun 2025, di mana keabsahan saksi tidak lagi ditentukan oleh kehadiran fisik melainkan oleh fungsi informasinya dalam konstruksi pembuktian yang bersifat holistik.


Kini, hearsay seperti keterangan post-factum diakui secara ontologis sebagai entitas bukti yang sah selama memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Transformasi ini menggantikan ontologi berbasis sumber fisik dengan ontologi berbasis nilai informasi guna menjamin tercapainya keadilan substantif.


Epistemologi pembuktian bertransformasi dari skeptisisme mekanistik KUHAP Lama menuju paradigma verifikatif-saintifik dalam KUHAP Baru. 


Pada rezim lama, testimonium de auditu ditolak secara apriori karena dianggap memiliki jarak epistemik yang mendegradasi akurasi informasi. Namun, UU No. 20 Tahun 2025 memperkenalkan metodologi koroborasi (proses membandingkan bukti-bukti yang saling membantah) yang luas, mengintegrasikan kesaksian tidak langsung dengan alat bukti modern seperti Bukti Elektronik dan Pengamatan Hakim.


Validitas epistemologis kini tidak lagi bergantung pada kontak indrawi langsung, melainkan pada konektivitas dan konsistensi antar alat bukti. Hakim berperan sebagai verifikator aktif yang menguji reliabilitas hearsay melalui jejak digital, analisis forensik, serta pengamatan perilaku (demeanor) di persidangan.


Pergeseran ini mengubah penilaian bukti dari sekadar pemenuhan syarat formil menjadi evaluasi kognitif yang holistik. 


Dengan demikian, testimonium de auditu direhabilitasi menjadi instrumen krusial dalam menyusun mozaik kebenaran materiil guna mencapai keadilan substantif yang akuntabel dan berbasis sains.


Teleologi hukum Indonesia berevolusi dari perlindungan tersangka (Due Process Model) dalam KUHAP Lama menuju keseimbangan hak antara negara, terdakwa, dan korban dalam KUHAP Baru. 


Sebelumnya, penolakan mutlak testimonium de auditu demi kepastian hukum sering menciptakan impunitas bagi pelaku kejahatan tertutup. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2025 secara teleologis memposisikan bukti ini sebagai kunci akses keadilan bagi korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual yang minim saksi mata langsung.


Pergeseran ini juga mendukung efisiensi melalui mekanisme keadilan restoratif dan plea bargaining, di mana fleksibilitas standar pembuktian mempercepat pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik. 


Dengan mengintegrasikan hearsay yang terverifikasi secara saintifik, sistem peradilan kini lebih adaptif dalam memberantas kejahatan tersembunyi yang canggih.


Transformasi tersebut menegaskan bahwa tujuan akhir pemidanaan telah bergeser dari sekadar formalitas prosedural menuju pencapaian keadilan substantif yang holistik dalam melindungi kepentingan masyarakat modern.


Di bawah rezim KUHAP Baru (UU No. 20/2025), hakim wajib menerapkan penalaran hukum yang ketat namun progresif melalui lima parameter krusial dalam menilai testimonium de auditu.


Pertama, melalui Uji Konektivitas, hakim harus menggeser fokus dari kehadiran fisik saksi menuju relevansi logis, memastikan keterangan tersebut terjalin secara kausal dengan rantai pembuktian lainnya.


Kedua, verifikasi Rantai Informasi menuntut ketelitian atas sumber berita, di mana pernyataan spontan (excited utterance) yang dekat dengan waktu kejadian memiliki bobot pembuktian lebih tinggi.


Ketiga, validitas hearsay wajib dikukuhkan melalui Koroborasi Saintifik, mengintegrasikannya dengan bukti digital atau forensik guna menjamin objektivitas.


Keempat, prinsip Kehati-hatian mewajibkan hakim menyusun ratio decidendi yang eksplisit untuk mengeliminasi keraguan yang wajar (reasonable doubt).


Terakhir, dalam mekanisme Plea Bargaining atau Keadilan Restoratif, kesaksian ini berfungsi sebagai instrumen verifikasi untuk memastikan pengakuan terdakwa bersifat sukarela. 


Transformasi ini menuntut hakim menjadi verifikator aktif yang mampu merangkai mozaik kebenaran materiil demi mewujudkan keadilan substantif yang modern dan akuntabel.


Secara epistemologis, metode penemuan kebenaran oleh hakim telah bergeser dari sekadar verifikasi formal atas kehadiran saksi mata menjadi konstruksi logis atas serangkaian bukti yang saling menguatkan (corroborated evidence), di mana testimonium de auditu mendapatkan tempat yang sah jika terverifikasi oleh alat bukti lain seperti bukti elektronik dan pengamatan hakim.


Secara teleologis, penerimaan testimonium de auditu secara bersyarat bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum, menjamin akses keadilan bagi korban kejahatan tersembunyi, serta mendukung sistem peradilan yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada pemulihan.


Bagi para hakim, era baru ini menuntut kecerdasan kognitif dan kepekaan nurani yang lebih tinggi. Menerima testimonium de auditu bukan berarti membuka pintu selebar-lebarnya bagi desas-desus atau fitnah. 


Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk meninggalkan kemalasan berpikir yang berlindung di balik aturan formal "tolak karena tidak melihat sendiri", dan beralih pada kerja keras intelektual untuk menguji, memverifikasi, dan merangkai fakta.


Dalam menyusun pertimbangan putusan, hakim harus mampu menguraikan dialektika pembuktian yang menghubungkan keterangan de auditu dengan bukti saintifik dan keyakinan hakim yang objektif. Dengan demikian, testimonium de auditu dalam rezim KUHAP Baru bukanlah racun bagi keadilan, melainkan instrumen komplementer yang vital dalam orkestrasi penemuan kebenaran materiil yang hakiki.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 di Cilegon, Akses Jalan Warga Jadi Prioritas

Bahrudin Thea- Rabu, April 22, 2026 0
Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 di Cilegon, Akses Jalan Warga Jadi Prioritas
Cilegon. - PojokJurnal com. , [22 April 2026  Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., menghadiri upacara pembukaan TNI Manun…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Polsek KSKP Merak Polres Cilegon  Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Polsek KSKP Merak Polres Cilegon Sinergitas Soliditas TNI dan Polri Jumat Curhat Bersama PT IFPRO di Mall Sosoro Eksekutif

Jumat, Agustus 25, 2023
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan